, Jakarta - Jelang lebaran, mukena yang dijual Syahrini laris manis di pasaran. Meski dibanderol dengan harga cukup tinggi, Rp 3.5 juta, namun mukena tersebut mampu terjual hingga 5.000 stel.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) Kemenkeu menghitung nominal pajak yang harus dikeluarkan Syahrini dari hasil penjualannya itu.
Lewat akun media sosial Twitter @DitjenPajak RI, DJP merilis hasil hitungan pajaknya. Penjualan mukena 5.000 buah@ Rp 3,5 juta. Rp 3.500.000x5.000= Rp 17,5 miliar. PPN=Rp 1,75 miliar.
Advertisement
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan, unggahan penghitungan PPN untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. "itu memberikan edukasi saja kepada masyarakat," ujar Hestu saat dihubungi kanal Bisnis , beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Syahrini diketahui mempromosikan busana muslim melalui brand Fatimah Syahrini Scarf. Istri Reino Barack ini melempar sejumlah model busana yang bisa digunakan masyarakat untuk Lebaran.
Produk yang ditawarkan Syahrini meliputi busana muslim, scarf dan asesoris ibadah. Yang menarik, mukena dirancang Syahrini secara khusus, yaitu terdapat pin bertuliskan inisial namanya, SYR.
Betapa tidak karena dibalut emas sebesar 24 karat. Melalui Instagram Stories, Syahrini membenarkan keaslian emas tersebut. "Pin SYR di mukena Incesss berlapiskan emas 24 karat," tulis Syahrini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Angkat Bicara
Masih dikutip dari kanal bisnis di dijelaskan ada kewajiban menjadi pengusaha kena pajak (PKP) bagi pengusaha yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan penjelasan mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan mukena tersebut.
Lewat laman pajak.go.id, DJP menyebutkan, pada dasarnya mukena tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikena PPN. Artinya mukena merupakan barang kena pajak, sehingga atas penyerahan atau penjualannya di dalam daerah pabean Indonesia terutang PPN sebesar 10 persen.
PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah pengusaha kena pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP apabila dalam suatu tahun buku peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4.800.000.000.
Dalam hal pengusaha tersebut tidak mengukuhkan diri sebagai PKP, Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan kewajiban perpajakan (PPN) tetap terutang (dapat ditagih) sejak peredaran brutonya melebihi Rp 4.800.000.000.
Dengan demikian, PKP yang melakukan penjualan mukena terutang PPN sebesar 10 persen dari harga jual dan wajib membuat faktur pajak atas penjualan mukena tersebut. PPN adalah pajak tidak langsung, sehingga beban PPN sebesar 10 persen dari harga jual mukena tersebut ditanggung oleh konsumen dan pembeli.
Lalu berapa jumlah PPN yang harus disetor kepada kas negara oleh PKP?
Indonesia mengenal mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan dalam sistem pemungutan PPN. PPN yang dipungut oleh PKP atas hasil penjualan mukena disebut sebagai pajak keluaran.
Pada waktu PKP penjual mukena melakukan pembelian mukena dari PKP lain (misalnya pabrikan) dan dikenakan PPN, maka PPN itu disebut sebagai pajak masukan.
Jumlah yang disetor ke kas negara oleh PKP pada setiap bulannya adalah selisih antara pajak keluara dan pajak masukan (dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan).
Jika pajak keluaran lebih kecil dari pada pajak masukan, maka selisihnya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi (pengembalian). Syarat dan ketentuan berlaku.
Advertisement
Teknisnya
Penjelasan teknisnya yaitu perhitungan PPN ini dituangkan dalam SPT masa PPN yang wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya juga.
Contoh:
Anton sebagai PKP menjual 5.000 mukena pada Mei 2019. Harga jual satu lembar mukena sebesar Rp 3.500.000. Anton ketika menjual mukena itu wajib memungut PPN. Jika terjual ludes, total PPN yang dipungut Anton adalah sebesar Rp 1,75 miliar (5.000xRp 3.500.000x10 persen).
Anton membeli 5.000 mukenanya dari PKP yang lain (pabrikan) sebesar Rp 2.000.000 per lembar mukena. Pada saat membeli itu, Anton dipungut PPN sebesar 5.000XRp 2.000.000x10 persen=Rp 1 miliar oleh PKP pabrikan.
Jadi, jumlah PPN yang disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya (sebelum melaporkan SPT Masa PPN) adalah sebesar Rp 750 juta (pajak keluaran sebesar Rp 1,75 miliar dikurangi pajak masukan sebesar Rp 1 miliar).
Terkini Lainnya
Syahrini Jual Mukena Rp 3,5 Juta Kena Pajak, Ini Kata DJP
Kelelahan di Mal, Syahrini Digendong Reino Barack
Ditegur MUI, Raffi Ahmad Beri Reaksi Ini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Angkat Bicara
Teknisnya
Syahrini
Rekomendasi
8 Potret Syahrini di Kehamilan 8 Bulan, Sudah Siapkan Kamar Bayi
Syahrini Spill Baju Bayi, Warganet Tebak-tebakan Jenis Kelamin
6 Potret Reino Barack Jadi Suami Siaga Selama Syahrini Hamil, Siap Jadi Ayah
Syahrini Takjub saat Salat Tahajud Calon Bayinya Bergerak di Dalam Kandungan
Syahrini Rahasiakan Jenis Kelamin Calon Anaknya, Keluarga Juga Tak Diberitahu
Manisnya Ucapan dari Syahrini untuk Reino Barack di Ultah ke-40 Tahun
Dirayakan Sederhana, Ini 7 Potret Ulang Tahun Reino Barack yang ke-40
Beredar Isu Syahrini Melahirkan, Aisyahrani Doakan Kelancaran Persalinan Kakaknya dari Tanah Suci
7 Potret Pengajian Aisyahrani Berangkat Haji Bareng Suami, Syahrini Absen
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
CERITA BARU SCTV
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Populer
Indra Lesmana Tuding MC Prambanan Jazz Festival 2024 Bohong, Klarifikasi Tidak Pernah Telat Manggung
Nadin Amizah Tampil Memukau di Weekend Fest 2024 Meski Alami Suara dalam Kondisi Serak
Cara Nuca Menceritakan Diri Sendiri Melalui Lagu Berjudul Mengenal Lebih Jauh
Denny Sumargo Deg-Degan Menanti Kelahiran Anak Pertama, Ungkap Kondisi Kehamilan Sang Istri
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 8 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Lirik Lagu Beruntung dari JESENN dan Adrian Khalif, Tampilkan Versi Stripped Version di Video Musik YouTube
Lirik Lagu Goyang Berdendang dari Tompi, Berisi Ajakan Menerima dan Memahami Beragam Cerita yang Mewarnai Hidup
Kisah Menyentuh Fadil Jaidi Melepas Clarissa Putri Menikah, Ada Janji yang Ditepati
1500 Orang Sudah Mendaftar Audisi Indonesian Idol di Palembang, Calon Idola Baru Ditemukan dari Sumatera Selatan
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024