uefau17.com

Ancang-Ancang Sebelum Bursa Dibuka, Sektor Saham Ini Bisa Dilirik - Saham

, Jakarta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada posisi 7.286,882 pada Jumat, 5 April 2024, sebelum libur panjang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Posisi itu mengalami perubahan 0,03 persen dari 7.288,813 pada penutupan pekan sebelumnya.

Equity Analyst Indo Premier Sekuritas (IPOT) Dimas Krisna Ramadhani menilai, sentimen persiapan libur panjang Hari Raya Idul Fitri berdampak pada pengeluaran masyarakat dan transaksi harian di bursa. Pengeluaran masyarakat cenderung meningkat pada periode tersebut dan berpotensi memberikan katalis positif untuk emiten consumer pada kuartal II 2024. Sedangkan transaksi di bursa akan berlaku sebaliknya.

“Umumnya orang akan melakukan penarikan dana dari RDN-nya menjelang libur Lebaran, ditambah dengan persiapan mudik yang membuat transaksi harian bursa menurun pada masa ini,” kata Dimas dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (14/4/2024).

Sehubungan dengan momentum lebaran, Pengamat Pasar Modal yang juga founder Traderindo.com, Wahyu Laksono mengatakan emiten non-cyclical, cyclical, transportasi, keuangan atau perbankan cukup potensial.

"Walaupun belakangan kita sedang memerah, di mana IHSG anjlok dan rupiah naik, emiten ini secara seasonal ramadhan idul Fitri bisa terdongkrak," kata Wahyu kepada .

Dalam hematnya, pemudik tahun ini terpantau naik drastis, sehingga menarik untuk cermati emiten sektor transportasi. Bersamaan dengan itu, kebutuhan lebaran ikut melonjak dan konsumsi naik. Ini akan menguntungkan sektor non cyclical dan cyclical. Sementara sehubungan dengan aliran uang akan diperkirakan masih tinggi, akan berimbas positif untuk sektor keuangan dan perbankan.

Setelah mudik, puncak arus balik diperkirakan bakal terjadi pada 14-16 April 2024. Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi menyebut momentum mudik Lebaran memiliki pengaruh signifikan terhadap saham sektor transportasi.

"Faktor-faktor yang mempengaruhi di antaranya permintaan tinggi, kenaikan harga tiket dan peningkatan mobilitas masyarakat. Emiten yang menarik, ASSA, BIRD, JSMR," beber Lanjar.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rilis Aturan Baru, Ini Pertimbangan BEI Beri Restu Stock Split

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock).

Hal itu diatur dalam Peraturan Nomor I-I tentang pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan tercatat yang meneribtkan efek bersifat ekuitas (Peraturan I-I).

Pada aturan tersebut, pelaksanaan stock split dan reverse stock perlu persetujuan BEI dalam kondisi tertentu.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan,ada  hal yang menjadi pertimbangan bursa untuk menyetujui atau menolak permohonan stock split.

Hal itu antara lain pemenuhan  harga pelaksanaan (khusus stock split), monitoring atas fluktuasi harga saham/unsual market activity (UMA), dan monitoring atas kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

"Dan juga mempertimbangan hasil evaluasi bursa atas laporan penilaian saham oleh penilai,” ujar dia, ditulis Minggu (14/4/2024).

Terkait perusahaan tercatat yang baru menggelar penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO), ia menambahkan, perusahaan itu diperkenankan melakukan stock split dan reverse stock split 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham seperti POJK 15 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 1 poin a.

Bursa Efek Indonesia (BEI)  memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan tercatat yang meneritkan efek bersifat ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin, 1 April  2024.

 

3 dari 3 halaman

BEI Rilis Aturan Terbaru

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).

Sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif.

Namun, beberapa ketentuan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 pada 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Secara garis besar Peraturan I-I mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilai sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat