, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) mulai hari ini, Senin 24 maret 2024. Papan pemantauan khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.
Implementasi papan pemantauan khusus tahap II merupakan tindak lanjut dari papan pemantauan khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.
Baca Juga
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, implementasi papan pemantauan khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor. Selain itu, juga untuk meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia.
Advertisement
Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.
"Pada tahap full periodic call auction ini, seluruh saham dalam pemantauan khusus diperdagangkan secara periodic call auction. Di mana perbedaannya saat hybrid dan sekarang adalah saat ini kami menyediakan 5 sesi perdagangan atau 5 sesi perjumpaan harga pada Senin-Kamis, dan 4 sesi perjumpaan harga pada Jumat," terang Irvan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (25/3/2024).
Selanjutnya, harga minimal tetap Rp 1 per saham. Ketentuan auto rejection apabila harga saham Rp 1- Rp 10 adalah Rp 1. Kemudian jika harga di atas Rp 10 per saham, auto rejectionnya adalah 10 persen.
"Selain itu notasi khusus tetap disematkan kepada saham-sahamnya dalam papan pengembangan khusus, yaitu untuk notasi X," imbuh Irvan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pembentukan Harga Saham
![Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dalam konferensi pers secara papan pemantauan khusus tahap II secara virtual, Senin (25/3/2024). (Pipit/)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wmmZAa0k0J3g1QOvz6zn9FI0waQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4783551/original/021667100_1711354361-Screen_Shot_2024-03-25_at_14.50.41.jpg)
Sebelum implementasi papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) pada hari ini, saham pada papan pemantauan khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction.
Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria papan pemantauan khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau yang beririsan dengan kriteria nomor 7, sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria 7 diperdagangkan secara continous auction.
"Dengan implementasi papan pemantauan khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada papan pemantauan khusus. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," ujar Irvan.
Advertisement
Kriteria Saham
![IHSG Ditutup Menguat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HDhXcoPzo2gOMUNagml_gX9iVU0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4112071/original/036156800_1659528502-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-1.jpg)
Sebagai pengingat, terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sebagai berikut:
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya
- Perusahaan atau induk perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkini Lainnya
Saham Digembok Bisa Masuk Papan Pemantauan Khusus, Bursa Minta Emiten Lakukan Ini
BEI Terapkan Hasil Evaluasi Papan Pemantauan Khusus Mulai Hari Ini 21 Juni 2024
Apa Itu Full Call Auction dalam Saham yang Kini Jadi Sorotan?
Pembentukan Harga Saham
Kriteria Saham
Saham
BEI
Papan Pemantauan Khusus
IHSG
Rekomendasi
BEI Terapkan Hasil Evaluasi Papan Pemantauan Khusus Mulai Hari Ini 21 Juni 2024
Apa Itu Full Call Auction dalam Saham yang Kini Jadi Sorotan?
Jumlah Saham di Papan Pemantauan Khusus Terus Bertambah, Sentuh 229 Saham
BEI Terbuka Terima Masukan Soal Kebijakan Full Call Auction
Saham BREN Masuk Papan Pemantauan Khusus
Eliminasi Saham di Papan Pemantauan Khusus, BEI-OJK Siapkan POJK Baru
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Delta Dunia Makmur Bakal Bagikan Dividen Tunai USD 5 Juta, Ini Jadwalnya
Saat Bursa Asia Perkasa, IHSG Justru Ditutup Lunglai
Baramulti Suksessarana Bagi Dividen Rp 345,15 per Saham, Cair Kapan?
Pasar Volatil Tersengat Suku Bunga, Sektor Ini Bisa Dipertimbangkan
Dian Swastatika Sentosa Targetkan Laba Rp 11 Triliun pada 2024
Realisasi Belanja Modal DSSA Capai USD 73 Juta, Buat Apa Saja?
Provident Investasi Bersama Kantongi Restu Buyback Saham Rp 18,61 Miliar
BEI Bukukan Laba Bersih Rp 578,6 Miliar di 2023
Bursa Asia Tertekan Jelang Pengumuman Inflasi Australia
Ini Jajaran Komisaris Resmi BEI 2024-2028, Siapa Saja?
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Berita Terkini
7 Bandara dengan Landasan Pacu Berbahaya, dari Pantai Berpasir hingga Mirip Lereng Salju
7 Potret Jennifer Bachdim Gelar Melaspas Rumah Baru di Bali, Perdana Ditinggali
Dana Desa Cicadas Bogor Rp 324 Juta Digondol Maling, Pelaku Pakai Modus Pecah Ban
Update Proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai, Kapan Beroperasi?
BEI: 10 Anggota Bursa Ajukan Izin Short Selling
7 Potret Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Barcelona untuk Sekolah Sepakbola
Industri Penerbangan Non-Airline Bisa Tumbuh hingga 300 Persen Jika Didukung Pemerintah
7 Potret Syahnaz Sadiqah yang Pulang Berhaji, Kini Tampil Berhijab
Jokowi Kaget Lihat Harga Bahan Pangan di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Ternyata Boleh 'Ngrasani' Orang yang Sudah Meninggal, tapi yang Begini Kata UAH
Polemik Izin Tambang, Pimpinan Komisi VII DPR Ingatkan Hal Ini
Kim Jae Joong Bahas soal Member TVXQ dan Ungkap Tidak Lagi Berkomunikasi dengan Park Yoochun