, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dari anak usaha PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) yakni BJB Syariah.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebutkan, hingga saat ini belum ada informasi terkait IPO BJB Syariah.
Baca Juga
"Belum ada informasinya, saat ini belum ada," kata Nyoman saat ditemui di BEI, dikutip Selasa (28/11/2023).
Advertisement
Secara terpisah, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Yuddy Renaldi mengaku, pihaknya memang berencana memboyong anak usahanya untuk melantai di Bursa. Akan tetapi, hingga saat ini IPO tersebut masih dalam tahap diskusi.
"Iya pasti, lagi dibicarakan dulu (terkait IPO BJB Syariah)," kata Yuddy.
Diberitakan sebelumnya, ia mengatakan, untuk bisa melantai di BEI tidaklah mudah, dalam prosesnya BJB Syariah harus memenuhi beberapa indikator yang telah ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) salah satunya terkait ketentuan aksi korporasi perusahaan.
"(IPO) Sedang dalam proses sebenarnya, ada beberapa indikator yang perlu dipersiapkan oleh BJB Syariah dari OJK yang sedang proses ini sedang berjalan," kata Yuddy.
Adapun rencana IPO BJB Syariah sebenarnya akan dilakukan pada semester II tahun ini. Namun, terdapat beberapa indikator yang perlu diperbaiki, sehingga IPO-nya ditunda. Ia pun memastikan rencana tersebut akan terealisasikan pada 2024.
"Memang saya sudah pernah bilang bahwa sebenernya tahun ini IPO ternyata beberapa indikatornya perlu diperbaiki. Mungkin ya Insyaallah kalau enggak tahun depan kita dorong 2024 masih akan ada harapan kesana," ujarnya.
Ketik ditanya lebih lanjut, Yuddy mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai aksi korporasi tersebut. Namun, ia memastikan rencana IPO BJB Syariah akan dilakukan jika semua indikator terpenuhi.
"Saya belum tau jumlahnya. Underwriternya belum juga. Tapi baru ada pengalaman konsultan juga sudah dalam proses," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Sebut Ada 65 Rencana IPO Senilai Rp 11,34 Triliun
Sebelumnya diberitakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada 65 rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di pipeline penghimpunan dana di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, hingga saat ini penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi, yaitu tercatat sebesar Rp 204,14 triliun dengan 68 emiten tercatat. Bahkan, penghimpunan dana per Oktober ini telah memenuhi capaian target pada 2023, yakni Rp 200 triliun.
"Sementara itu, pipeline penawaran umum masih terdapat 97 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 54,48 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 65 perusahaan," kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (30/10/2023).
Terkait rinciannya, terdapat 65 perusahaan antre IPO di pasar modal dengan nilai sebesar Rp 11,34 triliun. Kemudian, PUT sebanyak 14 penawaran umum dengan nilai sebesar Rp 23,93 triliun.
Adapun penerbitan EBUS sebanyak 12 dengan nilai sebesar Rp 16,01 triliun dan sisanya penerbitan PUB EBUS sebanyak 6 perusahaan dengan nilai sebesar Rp 3,20 triliun.
Sedangkan, untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 27 Oktober 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 467 Penerbit, 164.210 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,01 triliun.
Advertisement
OJK Sebut Penghimpunan Dana di Pasar Modal Sentuh Rp 204,14 Triliun, Lampaui Target 2023
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar menyentuh angka Rp 204,14 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 68 emiten hingga 27 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi. Bahkan, penghimpunan dana per Oktober ini telah memenuhi capaian target pada 2023, yakni Rp 200 triliun.
"Sementara itu, pipeline penawaran umum masih terdapat 97 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 54,48 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 65 perusahaan," kata Inarno dalam dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (30/10/2023).
Terkait rinciannya, terdapat 65 perusahaan antre IPO di pasar modal dengan nilai sebesar Rp 11,34 triliun. Kemudian, PUT sebanyak 14 penawaran umum dengan nilai sebesar Rp 23,93 triliun.
Adapun penerbitan EBUS sebanyak 12 dengan nilai sebesar Rp 16,01 triliun dan sisanya penerbitan PUB EBUS sebanyak 6 perusahaan dengan nilai sebesar Rp 3,20 triliun.
Sedangkan, untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 27 Oktober 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 467 Penerbit, 164.210 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,01 triliun.
OJK Layangkan Sanksi kepada 104 Pelaku Pasar Modal
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan sanksi administratif terhadap 104 pelaku di pasar modal terkait sejumlah kasus hingga 27 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 58,8 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis dan 23 peringatan tertulis.
Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,1 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
"Pada Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada satu manajer investasi berupa denda sebesar 525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksadana dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan," kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (30/10/2023).
Advertisement
Sanksi Administratif
Inarno mengatakan, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pengurus manajer investasi dimaksud dan bank kustodian yang terkait dan perintah tertulis kepada dua pihak yaitu wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE) dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 juta dan perintah tertulis.
Terkait rinciannya, WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun atas cara melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa memiliki atau mempunyai izin wakil manajer investasi (MI) dan menerima imbalan (fee) atas transaksi efek nasabah.
Dengan demikian, perusahaan efek dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 75 juta dan perintah tertulis serta memastikan seluruh tenaga pemasar dan juga pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah baru.
Terkini Lainnya
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Mengekor Wall Street, Bursa Asia Dibuka Cerah
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
OJK Sebut Ada 65 Rencana IPO Senilai Rp 11,34 Triliun
OJK Sebut Penghimpunan Dana di Pasar Modal Sentuh Rp 204,14 Triliun, Lampaui Target 2023
OJK Layangkan Sanksi kepada 104 Pelaku Pasar Modal
Sanksi Administratif
Saham
BEI
IPO
pasar modal
BJB Syariah
aksi korporasi
Rekomendasi
Mengekor Wall Street, Bursa Asia Dibuka Cerah
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Bayan Resources Tebar Dividen Rp 4,92 Triliun, Catat Tanggalnya
Berkat Pocong Gundul, MD Entertainment Mau Sebar Dividen Rp 25 per Saham
Mengekor Wall Street, Bursa Asia Dibuka Cerah
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
Nusantara Infrastructure Kelola Tol Trans Jawa
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Peristiwa Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Polda Sumut Bentuk Posko Pengaduan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Rincian Biaya Admin BRI 2024 per Bulan, Simak Pula Bank Lainnya
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Haji Thoriq Jadi Meme di Mana-Mana, Thariq Halilintar Siapkan Umrah Gratis bagi Orang Terkreatif
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
7 Khasiat Torpedo Sapi yang Jarang Diketahui, Tak Kalah dari Torpedo Kambing
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
iPhone 16 Pro Max akan Dilengkapi Baterai Berkapasitas Besar, Fans Apple Antusias!
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass