uefau17.com

BEI Sebut Emiten Tak Penuhi Aturan Free Float Akan Masuk Papan Pemantauan Khusus - Saham

, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharuskan perusahaan tercatat atau emiten untuk memenuhi ketentuan free float atau minimal jumlah saham yang beredar di masyarakat sebesar 7,5 persen. Angka itu setara dengan 50 juta saham

Melalui ketentuan tersebut, aturan ini wajib dipenuhi emiten sebelum tenggat waktu 21 Desember 2023. Sebab, free float ini menjadi salah satu syarat agar emiten bisa tetap tercatat di BEI.

Apabila terdapat perusahaan yang tidak memiliki upaya pemenuhan ketentuan free float itu, perusahaan tersebut akan masuk dalam papan pemantauan khusus atau diberikan notasi X.

"Untuk perusahaan-perusahaan yang sama sekali tidak upaya. Ibaratnya kalau kalimat sederhananya kalau mahasiswa itu yaudah diem aja enggak ngapa-ngapain. Ya itu akan kita masukan ke papan pemantauan khusus sebagai bagian dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan," kata dia. 

Sementara itu, BEI juga tidak akan memperpanjang tenggat waktu pemenuhan free float bagi emiten. Ini mengingat, Bursa telah memberikan waktu yang lama, yaitu 24 bulan atau 2 tahun. 

"Singkat kata begini pada saat nanti kita asses posisi terakhir di batas waktu kami akan melihat apa saja yang mereka sudah lakukan termasuk kalau tindakan korporasi apakah sudah mereka menyampaikan announcement kalau itu terkait rapat umum pemegang saham apakah sudah dilakukan atau tidak, itu menjadi bagian tidak terpisah dari assesment kita," imbuhnya. 

Meski demikian, masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float. Namun, hingga saat ini di papan pemantauan khusus belum ada nama emiten yang belum penuhi aturan tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Revisi Peraturan BEI Terkait Pencatatan

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus menggodok aturan baru untuk mengakomodir penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) perusahaan rintisan atau startup. Adapun aturan itu nantinya akan tertuang dalam Revisi Peraturan Bursa No I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas.

Sementara menunggu finalisasi revisi Peraturan BEI No I-A, ketentuan sebelumnya, termasuk mengenai free float 7,5 persen masih berlaku.

"Pengaturan saat ini, bahwa minimum persentase saham yang dimiliki oleh bukan pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama ditentukan tergantung dari besaran nilai ekuitas suatu perusahaan,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada awak media, ditulis Jumat (18/6/2021).

Adapun hal itu diatur dengan nilai ekuitas secara berjenjang. Mulai kurang dari Rp 500 miliar, Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun, dan lebih dari Rp 2 triliun. Sehingga minimum persentase besaran yang harus dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama adalah sebesar 20 persen, 15 persen, dan 10 persen.

Nyoman menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun RPOJK terkait pelaksanaan penawaran umum dengan perusahaan yang menerapkan multiple voting shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). Terkait itu, Nyoman mengatakan BEI turut memberikan tanggapan dan masukan atas RPOJK SHSM.

"Seiring dengan proses penyusunan RPOJK SHSM, tentunya apabila diperlukan, BEI akan merancang pengaturan pelaksana untuk RPOJK tersebut terkait hal-hal teknis seperti pengaturan pencatatan dan perdagangan,” kata dia.

 

 

 

 

3 dari 3 halaman

Perhatikan Aspek GCG

Mengacu pada RPOJK yang sudah dapat diakses oleh publik melalui situs OJK, pihak-pihak yang nantinya dapat memperoleh Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) akan diatur lebih lanjut pada Anggaran Dasar perusahaan. Pada RPOJK tersebut juga diusulkan untuk para pemegang SHSM bertindak secara kolektif sebagai sesama pemegang SHSM selama penerapan masih berlangsung di Perseroan.

Hak suara efektif yang diperoleh oleh kelompok pemegang SHSM, nantinya diatur berdasarkan nilai persentase yang dimiliki sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 RPOJK tersebut dengan rancangan hak suara SHSM secara efektif berada diantara nilai 50 persen - 89,9 persen  dengan kepemilikan setara 2,5 persen - 47,3 persen.

Namun demikian, untuk tetap memperhatikan aspek good corporate governance berjalan dengan baik di Perseroan, RPOJK tersebut juga mengatur beberapa klausula terkait sunset provision. Serta aturan seperti beberapa agenda mata acara RUPS yang memerlukan pemungutan hak suara setara.

"Karena sifatnya masih berupa rancangan peraturan, maka klausula dan isi atas peraturan tersebut masih dimungkinkan untuk berubah. RPOJK terkait SHSM masih terbuka bagi masyarakat umum, khususnya stakeholder pasar modal untuk memberikan tanggapan dan masukan atas RPOJK tersebut sampai dengan tanggal 21 Juni 2021,” pungkas Nyoman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat