, Jakarta - Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah tersebut telah ditetapkan pada 11 April 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 11 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly.
Baca Juga
Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir atau akrab disapa Boy Thohir menanggapi terkait PP Nomor 15 Tahun 2022 tersebut.
Advertisement
"Intinya kalau dari saya masalah PP perpanjangan dan lain-lain itu pertama saya berkeyakinan dan memang ini bukan sesuatu hal yang baru. Proses ini sudah lama dari 2-3 tahun lalu, ini mulai dari UU Minerba terus ada Omnibus Law,” ungkap Boy Thohir dalam virtual meeting, Senin (18/4/2022).
Dia menuturkan, hal tersebut bukan sesuatu yang baru sehingga pihaknya mengikuti dan diajak bicara oleh pemerintah.
"Jadi ini bukan sesuatu yang baru jadi kita mengikuti dan senantiasa kita selalu diajak bicara oleh pemerintah. Karena saya yakin bahwa memang pemerintah juga ingin di satu sisi balance, di satu sisi bagaimana perusahaan-perusahaan batu bara ini bisa terus berkontribusi,” ujar Boy.
Boy menuturkan, batu bara dan sawit menjadi penopang pendapatan ekspor Indonesia.
"Karena akhirnya yang menjadi penopang pendapatan ekspor indonesia itu ya batu bara dan sawit. Mungkin terakhir ada tambahan nikel khususnya stainles steel tetapi masih tetap kelapa sawit, batu bara,” ucapnya.
Ia menambahkan, terkait royalti yang menjadi bagian dari PP yang ditetapkan 11 April 2022 tersebut juga mendorong kontribusi ke negara bertambah. Saat ini, ia menilai, dibutuhkan dukungan dari pelaku usaha.
"Nah kalau nanti sebetulnya itung-itungan royalti dan PPH, PPH nya juga turun jadi royaltinya naik PPH nya turun gitu. Tentunya kontribusi kita ke negara akan bertambah dan menurut hemat saya dalam kondisi negara yang lagi memerlukan dukungan dari kita-kita ya tentunya sudah merupakan satu kewajiban kita,” ujar dia.
Boy mengapresiasi bisa memberikan kontribusi ketika negara membutuhkan. "Kita juga patut berbangga hati lah kita bisa memberikan kontribusi yang lebih ke negara. Mengingat kondisi perekonomian kita belum pulih bahkan terjadinya inflasi, kenaikan bahan-bahan pokok, BBM, apa segala macam ya. Ini kita berbangga banget bisa berkontribusi kita di mana negara membutuhkan,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Boy Thohir juga mengaku ada dampak kepada Adaro. Namun, ia tidak begitu menjelaskan secara rinci dampak seperti apa yang terjadi.
"Tentunya, impactnya ke Adaro ada bukannya tidak ada. Tetapi di lain sisi kita bersyukur kita dapat bener-bener anugerah luar biasa dan saya jujur akhir 2020 itu enggak ngebayangin di 2021 mungkin di 4-5 bulan terakhir itu kita bener-bener dapat anugerah yang sangat luar biasa begitu,” tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Garibaldi Thohir atau akrab disapa Boy Thohir telah melakoni berbagai macam bisnis, di bidang properti, multifinansing, dan terakhir tambang batubara di bawah bendera PT Adaro Energy Tbk sebagai Presiden Direktur.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KESDM Jamin Skema Baru Royalti Penjualan Batu Bara Tak Rugikan Pengusaha
![FOTO: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Setelah Indonesia Longgarkan Larangan Ekspor](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D4aacSNqbufPe7ql5o1rxnItGZk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3906447/original/031551100_1642474111-20220118-Batu-Bara-3.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022, tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022, dan diundangkan pada 11 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan, pemberlakuan PP tarif batu bara ini diyakini tidak merugikan badan usaha dan tentunya merupakan hak negara untuk memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha pertambangan batu bara.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan PP nomor 15 tahun 2022, Senin, 18 April 2022.
“Intinya, kita sebut PP tarif batu bara. Ini juga sebuah produk hukum yang perlu kami sampaikan kepada publik melalui media massa, bahwa pemerintah mengatur agar pemanfaatan batubara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara, maupun bagi badan usaha termasuk bagi publik secara keseluruhan,” ujar Ridwan.
Untuk itu Dia menegaskan, proses pengajuan atau proses penetapan PP 15 tahun 2022 ini juga sudah berjalan cukup panjang, melalui berbagai proses birokratik, masukan pakar, masukan usaha dan lain-lain.
Sehingga dicapai lah angka optimal yang dituangkan dalam PP ini dengan semangat negara mendapatkan sebesar-besarnya hak negara, dan badan usaha tidak dirugikan dalam rangka penerapan ini.
“Namun, sekali lagi semangat kita adalah menegaskan bahwa negara mendapat haknya yang maksimal dari industri batubara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya,” ujarnya.
Mengacu pada skema tarif progresif bakal diberlakukan kedepannya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Tertulis dalam Pasal 16 Ayat huruf d angka 1 dijelaskan soal sejumlah ketentuan dimana royalti untuk penjualan batu bara memiliki besaran beragam bergantung pada harga batubara acuan (HBA).
Advertisement
HBA
![FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LqoN504HQz6pzO-JNxCvi1iiQeU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3609095/original/017722100_1634813440-20211021-Ekspor-Batu-Bara-6.jpg)
Jika HBA kurang dari US USD 70 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 14 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Kemudian, jika HBA sama dengan atau lebih besar USD 70 per ton hingga kurang dari USD 80 per ton, maka tarif yang dikenakan sebesar 17 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Selanjutnya, apabila HBA sama dengan atau lebih besar dari USD 80 per ton hingga di bawah USD 90 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 23 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Lalu, HBA sama dengan atau lebih besar dari USD 90 per ton hingga di bawah USD 100 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 25 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi, atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Demikian, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari USD 100 per ton maka tarif dikenakan sebesar 28 persen, dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Sumber Devisa
![FOTO: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Setelah Indonesia Longgarkan Larangan Ekspor](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DO_BkhZqgQknO86HxhSIFx0W8tg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3906449/original/097420100_1642474112-20220118-Batu-Bara-5.jpg)
Disampaikan pengamat pertambangan, Ahmad Redi, di tengah masa pandemi komoditas batu bara telah menjadi salah satu sumber devisa. Pendapatan yang diperoleh dari komoditas ini sangat membantu penerimaan negara, yang terganggu dengan pelemahan ekonomi global akibat pandemi.
“Karena pada masa pandemi ini ternyata komoditas batu bara ini sangat signifikan kenaikan harganya. Di satu sisi ini berkah bagi penerimaan negara,” kata pengajar di Universitas Tarumanegara tersebut.
Kenaikan harga batu bara, kata Redi, merupakan berkah bagi perusahaan batu bara dan sekaligus berkah bagi perekonomian nasional kita.
“Karena royalti pasti akan naik, karena persentase royalti batu bara itu ditentukan dari harga jualnya. Lalu PPN dan PPh dari sektor ini juga akan naik. Termasuk pajak ekspor dan lainnya. Artinya ini dari sisi penerimaan negara kenaikan harga batu bara sangat baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat menyebut, penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) membukukan angka Rp 124,4 triliun di 2021.
Nilai tersebut mencakup pajak, bea keluar, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini adalah penerimaan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir," ucap Sri Mulyani.
Bendahara Negara juga menjelaskan, pencapaian rekor penerimaan negara dari sektor minerba tersebut dipicu oleh meningkatnya harga komoditas pertambangan, seperti batu bara.
"Kenaikan harga komoditas mineral dan batu bara memberikan kontribusi besar," tutup Sri Mulyani.
Terkini Lainnya
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Melantai Perdana di BEI, Saham Soraya Berjaya Indonesia Melenggang di Zona Hijau
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
KESDM Jamin Skema Baru Royalti Penjualan Batu Bara Tak Rugikan Pengusaha
HBA
Sumber Devisa
adaro energy
Saham
Boy Thohir
Garibaldi Thohir
Royalti Penjualan
Penjualan Batu Bara
PT Adaro Energy Tbk
Batu Bara
Rekomendasi
Melantai Perdana di BEI, Saham Soraya Berjaya Indonesia Melenggang di Zona Hijau
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Mengekor Wall Street, Bursa Asia Dibuka Cerah
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90% Saham IBST
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
Nusantara Infrastructure Kelola Tol Trans Jawa
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Jokowi Klaim Tidak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Mengenal Anak Balam, Ritual Pengobatan Tradisional Minang yang Gunakan Mantra dan Tarian
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
7 Momen Al Ghazali Launching Drift Team Seven Speed, Ada Alyssa Daguise
Kim Sae Ron Kini Jadi Manajer Cafe Setelah Kariernya di Dunia Hiburan Makin Suram
KPU Teken PKPU Pilkada Terbaru: Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
9 Alat Komunikasi Modern yang Ubah Cara Manusia Berinteraksi
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Arahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi