, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah kebijakan relaksasi yang diterapkan kepada emiten dan perusahaan publik. Aturan perubahan relaksasi ini berlaku mulai 10 Maret 2022.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perubahan atas surat edaran OJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait emiten atau perusahaan publik dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran corona virus disease 2019.
“Tujuan pembentukan SEOJK yaitu dalam rangka mengubah kebijakan relaksasi yang diterapkan kepada emiten dan perusahaan publik sebelum kembali ke pengaturan normal (normalisasi kebijakan bertahap),” demikian mengutip laman OJK, Kamis (24/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Adapun pokok-pokok perubahan antara lain terkait perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala, perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai, perpanjangan masa penawaran awal.
Selain itu, penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum, kondisi tertentu perusahaan terbuka dalam melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD, jangka waktu penyampaian laporan evaluasi komite audit, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham, penyampaian laporan dan keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik.
Kemudian penggunaan sistem penawaran umum elektronik, perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, serta penyusunan dan penyampaian laporan keberlanjutan bagi emiten selain emiten dengana set skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah serta perusahaan publik.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menuturkan,normalisasi masih menunggu pandemi dinyatakan selesai dan masa pemulihan ekonomi serta stabilitas berjalan dengan baik.
"Ada beberapa hal yang diperpanjang masa relaksasinya dan ada yang tidak,” ujar Laksono kepada wartawan, ditulis Kamis (24/3/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kiat Investasi Reksa Dana Saham Saat IHSG Bergejolak
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perubahan dalam Aturan
![Ciptakan Investor Pasar Modal Berkualitas Lewat Kompetisi Saham](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6dd_VNUrJ6WmRDpmOSKZ8k4cBEc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1794177/original/089647100_1512647072-20171207-Trading-AY1.jpg)
Terkait perubahan dalam aturan itu antara lain perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala yaitu laporan keuangan tahunan (LKT) dan laporan tahunan (LT) diperpanjang satu bulan, dan LKTT diperpanjang satu bulan dari batas waktu. Selain itu, berlakunya laporan keuangan dan laporan penilaian untuk aksi korpirasi dari delapan bulan disesuaikan menjadi tujuh bulan dan terdapat pengaturan masa transisisi.
Kemudian jangka waktu penyelenggaraan RUPS tahunan yang semula diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaran RUPS tahunan menjadi relaksasi untuk RUPS tahunan diperpanjang satu bulan.
Selanjutnya jangka waktu refloat diperpanjang menjadi akumulasi berdasarkan epraturan enam tahun ditambah jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dan relaksasi itu diperpanjang.
Kemudian penyampaian laporan keberlanjutan ditunda menjadi disampaikan untuk pertama kali kepada OJK paling lambat 31 Mei 2022 dari sebelumnya 30 April 2022.
Sedangkan relaksasi yang tidak diperpanjang yaitu jangka waktu masa penawaran awal yang dari semula diperpanjang menjadi 42 hari kerja. Dengan demikian, jangka waktu masa penawaran awal 21 hari kerja setelah pengumuman prospektus ringkas dan atau setelah OJK menyatakan emiten sudah dapat melakukan penawaran awal dan atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan penawaran umum.
Selanjutnya penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum, jangka waktu penyampaian laporan juga tidak diperpanjang dari semula diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu. Demikian juga relaksasi batas waktu penyelenggaran RUPS tidak diperpanjang yang dari semula diperpanjang 60 hari.
Terkini Lainnya
OJK: Baru 23 BUMN Manfaatkan Pasar Modal Jadi Sumber Pendanaan
Selain Pendanaan, OJK Sebut BUMN Masuk Pasar Modal Jadi Contoh Penerapan GCG
OJK Minta Lebih Banyak BUMN Manfaatkan Pasar Modal Jadi Sumber Pendanaan
Perubahan dalam Aturan
Saham
OJK
BEI
emiten
Rekomendasi
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
24 Calon Emiten Antre di Pipeline IPO BEI hingga 5 Juli 2024
Investor Mau Bikin Bursa Tandingan, Begini Respons BEI
Cek Jadwal Cum Dividen 11 Emiten Ini pada 8-12 Juli 2024
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Daftar 10 Saham Top Gainers-Losers pada 1-5 Juli 2024
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Investor Mau Bikin Bursa Tandingan, Begini Respons BEI
Cek Jadwal Cum Dividen 11 Emiten Ini pada 8-12 Juli 2024
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
Sunindo Pratama Optimistis Capai Target 2024 Usai Raih 2 Tender Pertamina EP
24 Calon Emiten Antre di Pipeline IPO BEI hingga 5 Juli 2024
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
3 Tips Velove Vexia 18 Tahun Eksis di Dunia Seni: Persiapan dengan Rasa Percaya Diri hingga Support System