, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN).
Suspensi dilakukan mulai pada perdagangan, Kamis 10 Februari 2022. Merujuk keterbukaan informasi bursa, suspensi saham IBFN dilakukan menyusul adanya surat pencabutan izin usaha dari OJK yang diterima oleh perseroan. OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan perseroan.
Baca Juga
BEI menilai, pencabutan izin usaha Perseroan tersebut berpotensi menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan.
Advertisement
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 10 Februari 2022, hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” ungkap bursa, Kamis (10/2/2022).
Informasi saja, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban perseroan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga berencana memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Perseroan juga akan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” ujar BEI.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan IBFN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) pada 31 Januari 2022.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis, 10 Februari 2022, PT Intan Baruprana Finance Tbk menyampaikan keterbukaan kalau telah menerima salinan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk pada 31 Januari 2022 (surat pencabutan izin usaha OJK) yang baru diterima perseroan melalui email pada 7 Februari 2022 pukul 13.03 WIB.
Namun, belum dipaparkan alasan penyebab pencabutan izin tersebut. Perseroan menyatakan, dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib hentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
“Penyelesaian hak dan kewajiban perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Direktur Utama PT Intan Baruprana Finance Tbk, Carolina Dina Rusdiana.
Adapun dengan dampak kejadian tersebut, perseroan akan mengubah anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan.
Selain itu, perseroan akan tetap melaksanakan kewajibannya kepada kreditur sesuai dengan amandemen perjanjian perdamaian yang dihomologasi.
“Perseroan akan tetap melaksanakan haknya dalam melakukan penagihan kepada debitur terkait dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada debitur,” tulis perseroan.
Perseroan akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perseroan juga akan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, perseroan juga tetap mematuhi tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
“Perseroan masih berstatus sebagai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan passive sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan atau leasing,” ujar dia.
Terkini Lainnya
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan IBFN
Saham
BEI
OJK
Saham IBFN
PT Intan Baruprana Finance Tbk
Intan Baruprana Finance
IBFN
Suspensi Saham
Rekomendasi
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan
IHSG Ditutup Perkasa di Tengah Tekanan Bursa Asia
Saham BBRI Naik Tipis Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor Rp 71 Miliar Bukan Peserta Influencer Incubator BEI
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Saham IPO Babak Belur, Begini Kata BEI
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Saham BBRI Naik Tipis Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Simak Jadwal Cum Dividen Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Listing Perdana, Saham Cipta Perdana Lancar Langsung Gacor
BNI Incar Pertumbuhan DPK 10% di 2024, Ini Caranya
IHSG Dibuka Menguat Pagi Ini Sentuh 7.248
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Bantu Nasabah Kelola Keuangan, BBNI Luncurkan wondr by BNI
Cipta Perdana Lancar Listing Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati