, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai perkembangan terbaru terkait perkara hukum mengenai penetapan harga fuel surcharge kargo antara perseroan dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau KPPU Australia.
Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, ditulis Selasa (20/4/2021), PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan telah terdapat putusan Pengadilan Federal New South Wales, Australia dalam perkara nomor NSD955/2009. Hal ini sehubungan perkara hukum mengenai penetapan harga fuel surcharge kargo antara perseroan dengan ACCC.
Berdasarkan putusan itu, pengadilan telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dengan ACCC. Perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC pada 15 April 2021.
Advertisement
Adapun perkara hukum antara perseroan bersama maskapai lainnya terhadap ACCC mengenai penetapan harga fuel surcharge kargo dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia yang telah diputus pengadilan tingkat pertama pada 2014. Perseroan awalnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Kemudian atas putusan Federal New South Wales, Australia, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke high court, Australia. Pada 2017, perseroan dinyatakan bersama melakukan penetapan harga fuel surcharge untuk menentukan jumlah denda yang akan dikenakan kepada perseroan dikembalikan kembali kepada Pengadilan Federal New South Wales, Australia.
Pada 2019, Pengadilan Federal New South Wales, Australia menjatuhkan putusan denda dengan hukum perseroan untuk membayar sebesar AUD 19 juta, disertai biaya perkara ACCC.
Namun, pada awalnya, perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut. Kemudian putusan Pengadilan Federal New South Wales, Australia pada 15 April 2021 ini telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara perseroan dan ACCC.
"Perseroan akan membayar denda sebesar AUD 19.000.000 disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama lima tahun dimulai Desember 2021, dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, Prasetio.
Perseroan menyatakan, berdasarkan putusan tidak terdapat sanksi lainnya yang dikenakan kepada perseroan.
Terhadap putusan perkara hukum tersebut, perseroan menyatakan telah melakukan keterbukaan informasi dan melakukan pembaharuan informasi atas proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan berlaku.
Ini tunjukkan melalui Surat Nomor GARUDA/JKTDI/20315/14 pada 3 November 2014 perihal keterbukaan informasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Nomor Garuda/JKTDS/20012/17 tanggal 16 Juni 2017 dan Nomor Garuda/JKTDI/20103/2019 tanggal 14 Juni 2019 perihal laporan informasi atau fakta material PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) .
PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan, perkara hukum terkait bukan merupakan perkara baru melainkan telah berlangsung sejak 2014. Perseroan secara rutin telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan: pada artikel tersebut telah diperbaharui mengenai kronologi dan perkembangan terbaru terkait perkara hukum mengenai penetapan harga fuel surcharge kargo antara perseroan dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau KPPU Australia yang berlangsung pada 2014.
Kemudian terdapat putusan pengadilan yang mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dengan ACCC pada 15 April 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Maskapai nasional Garuda Indonesia akan membuka kembali penerbangan besok, Kamis (7/5/2020). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pukul 15.00 WIB hari ini, Garuda telah membuka reservasi penerbangan di situs resminya, Garuda-I...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kena Denda Rp 214 Miliar
![Garuda Indonesia](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Mengutip Yahoo Finance pada 3 Juni 2019, Pengadilan Federal Australia memberikan sanksi denda kepada Garuda Indonesia untuk membayar A$ 19 juta atau sekitar Rp 214,71 miliar (asumsi kurs dolar Australia terhadap rupiah di kisaran 11.300).
Denda itu diberikan terkait penetapan harga kargo udara sebagai bagian dari kartel internasional besar-besaran. Denda dari Australia sekitar A$ 132,5 juta itu dikenakan terhadap 14 maskapai. Hal itu berdasarkan Komisi Persaingan dan Konsumen Australia.
Pada penutupan perdagangan saham sesi pertama, saham GIAA stagnan di posisi Rp 332 per saham. Saham GIAA berada di kisaran Rp 330-Rp 332 per saham. Total frekuensi perdagangan 399 kali dengan nilai transaksi Rp 759,8 juta.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kena Denda Rp 214 Miliar
BEI
Saham
PT Garuda Indonesia Tbk
Australia
KPPU Australia
Saham GIAA
ACCC
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Influencer Saham Gagal Kelola Dana, Ini Imbauan BEI
Garap Proyek MNC Lido City Bareng Trump, Saham KPIG Ngacir
Respons BEI Terkait Banyak Saham Emiten Baru yang Loyo
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
Bursa Saham Asia-Pasifik Mayoritas Menghijau Hari Ini
Cipta Perdana Lancar Listing Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Harga Saham PGEO Parkir di Rp 1.200 pada Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
IHSG Dibuka Menguat Pagi Ini Sentuh 7.248
Listing Perdana, Saham Cipta Perdana Lancar Langsung Gacor
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Dramatis, Ibu di India Melahirkan di Atas Perahu Akibat Banjir
Rekomendasi Airbnb Bali yang Cocok untuk Healing, Damai dan Menenangkan
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
Horor Serangan Israel di Gaza Belum Ada Tanda Berakhir, Warga Tewas Tembus 38 Ribu Jiwa
Ahli Ungkap 3 Cara Sederhana Menambah Energi Tanpa Minum Kopi, Patut Dicoba
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Rivalnya Ganti Haluan, Peluang Manchester United Tebus Striker Idaman Terbuka Lebar
Alasan Paula Verhoeven Mantap Berhijab: Aku Takut Mati
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Rapat Perdana Peparnas 2024, Menpora: Venue Ada di Solo hingga Karanganyar