, Jakarta - Saham emiten telekomunikasi bergerak di zona merah pada perdagangan saham, Jumat, (29/1/2021). Pergerakan saham emiten telekomunikasi yang di zona merah ini di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tertekan.
Mengutip data RTI, saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) turun 4,01 persen ke posisi Rp 3.110 per saham. Saham TLKM sempat berada di level tertinggi 3.290 dan terendah 3.110 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 30.031 kali dengan nilai transaksi Rp 616,1 miliar.
Saham PT XL Axiata Tbk (EXCL) melemah 2,2 persen ke posisi Rp 2.220 per saham. Saham EXCL sempat berada di level tertinggi 2.360 per saham dan teredah 2.200 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 5.780 kali dengan nilai transaksi Rp 91,6 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Saham PT Indosat Tbk (ISAT) susut 2,9 persen ke posisi Rp 5.025 per saham. Saham ISAT sempat dibuka stagnan. Saham ISAT berada di level tertinggi 5.300 dan terendah 4.820 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 3.953 kali dengan nilai transaksi Rp 44,2 miliar.
Lalu saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) merosot 3,57 persen ke posisi Rp 54 per saham. Saham FREN sempat berada di level tertinggi 57 dan terendah 54 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 10.263 kali dengan nilai transaksi Rp 52,7 miliar.
Sementara itu, laju IHSG tersungkur 1,96 persen ke posisi 5.862,35. Indeks saham LQ45 tergelincir 3,03 persen ke posisi 911,98. Sebagian besar indeks saham acuan tertekan. IHSG sempat berada di level tertinggi 6.068,12 dan terendah 5.825.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Wabah virus corona COVID-19 tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, namun berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini berdampak bagi bursa saham dan nilai tukar rupiah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan DJP: Pungutan Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik Sudah dari Dulu
![DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SmQhA3xRjb1pmhr61tv7vVa6r00=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2320241/original/058177200_1533533408-15335334084033659bb9b362b5aa-1505467190-35056cf3019b02c1b7c4cbcfec9d39f0.jpg)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan penyederhanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa atau kartu perdana atau token listrik atau voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
"Pulsa dan kartu perdana, pemunguta PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)," ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Kemudian, untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Lalu Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa atau kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran atau penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, atau voucer," jelas Hestu.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Ingin Bertahan Jalani Bisnis Saat Pandemi COVID-19? Simak Petuah dari Chatib Basri
Saham MPPA Melambung Setelah Anak Usaha Temasek Masuk
Krakatau Steel Siap Dukung Investasi Mobil Listrik
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penjelasan DJP: Pungutan Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik Sudah dari Dulu
Saham
Emiten Telekomunikasi
Pajak Pulsa
IHSG
Rekomendasi
IHSG Dibuka Menguat Pagi Ini Sentuh 7.248
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
IHSG Kembali Sentuh 7.200, Saham MEDC Melambung 4,12%
Hari Ini, Indeks Harga Saham Gabungan Ditutup di Zona Hijau
IHSG Dibuka ke Zona Hijau, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
IHSG Berpeluang Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 4 Juli 2024
Investor Asing Beli Saham, IHSG Melesat 1% Hari Ini 3 Juli 2024
Mirae Asset Turunkan Target IHSG ke 7.585 hingga Akhir 2024, Saham-Saham Ini Jadi Pilihan
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
TOPIK POPULER
Populer
Influencer Saham Gagal Kelola Dana, Ini Imbauan BEI
IHSG Kembali Sentuh 7.200, Saham MEDC Melambung 4,12%
IHSG Dibuka Menguat Pagi Ini Sentuh 7.248
Garap Proyek MNC Lido City Bareng Trump, Saham KPIG Ngacir
Respons BEI Terkait Banyak Saham Emiten Baru yang Loyo
Saham IPO Babak Belur, Begini Kata BEI
Bursa Saham Asia-Pasifik Mayoritas Menghijau Hari Ini
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
Simak Jadwal Cum Dividen Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Buyung Poetra Sembada Kantongi Laba Rp 15,16 Miliar pada Kuartal I 2024
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Bantu Nasabah Kelola Keuangan, BBNI Luncurkan wondr by BNI
Istri Kerja Suami Nganggur, Bagaimana Hukum Wanita Menafkahi Suaminya?
Tips Menghindari Hoaks di WhatsApp, Simak Biar Tetap Aman di Era Digital
Novia Bachmid Kini Nyaman di Dunia Seni Peran, Padahal Cuma Berawal dari Rasa Penasaran
Gunung Etna Meletus, Semburan Abu Vulkanik dan Lava Picu Bandara Catania Ditutup
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Daftar Wakil Presiden Soeharto Selama 3 Dekade, Simak Masa Jabatannya
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Bitcoin Amblas 3 Hari Beruntun, Ini Biang Keroknya
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik