, Bandung - Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka. Pasalnya, FN ditangkap setelah membakar suaminya sendiri yang juga polisi Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).
“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto pada Minggu (9/6/2024) mengutip dari Antara.
Baca Juga
Pihaknya juga menuturkan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan penyidik. Namun, secara psikologis kondisi tersangka masih dalam keadaan terguncang dan mengalami trauma mendalam.
Advertisement
“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.
Dirmanto juga menuturkan dari hasil gelar sementara pasal yang disangkakan kepada Briptu FN saat ini menerapkan pasal dari Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.
Sebagai informasi tersangka Briptu FN merupakan seorang polisi yang berdinas di Polres Mojokerto Kota. Suami Bripka FN yaitu Briptu RWD juga bekerja sebagai polisi.
Pasangan suami istri tersebut tinggal di rumah yang ada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Kejadiannya terjadi pada Sabtu (8/6/2024) setelah keduanya mengalami konflik rumah tangga.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo. Korban mengalami luka bakar 96 persen dan nyawanya tidak berhasil tertolong. RWD dinyatakan meninggal pada Minggu (9/6/2024) siang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Polwan Bakar Suami
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa insiden terjadi setelah korban pulang dari kantor. Korban kemudian terlibat cekcok bersama pelaku yang merupakan istrinya di rumah.
Diketahui pelaku menyiramkan bensin pada muka dan badan korban dan tidak jauh dari posisi korban terdapat sumber api yang terpercik dan membuat tubuh korban terbakar karena bensin yang berada di tubuhnya.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. Tidak jauh dari TKP, ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan,” ucapnya.
Setelah api yang membakar tubuh korban berhasil dipadamkan pelaku juga turut berupaya menolong korban dengan membawa ke rumah sakit dengan bantuan dari beberapa tetangga. Sampai di rumah sakit FN juga meminta maaf kepada suaminya atas tindakannya tersebut.
“Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sesampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ujarnya mengutip dari Antara.
Advertisement
Motif Diduga karena Suami Menghabiskan Uang untuk Judi Online
Berdasarkan informasi dari Antara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga menjelaskan motif pelaku membakar suami. Motif tersebut berawal dari suami pelaku yang menggunakan uang belanja untuk bermain judi online.
“Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ucapnya.
Kombes Dirmanto juga menceritakan sebelum menyiram dengan bensin tersangka FN dan suaminya terlibat percekcokan. Tersangka FN kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk bermain judi.
Dirmanto juga mengungkapkan penganiayaan ini baru sekali dilakukan oleh tersangka karena tersangka sudah terlalu kesal terhadap korban. Diketahui kedua pasangan suami istri ini juga memiliki tiga orang anak yang masih berusia kecil.
“Kejadian ini baru pertama kali, karena saking jengkelnya itu, karena si FN ini memiliki 3 anak yang masih kecil. Kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya, nah kejengkelan itu yang akhirnya membuat FN khilaf,” jelasnya.
Melalui kasus ini Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim dan dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terkini Lainnya
Polri Tangani 1.988 Kasus Judi Online dengan 3.145 Tersangka Sepanjang 2023-2024
PPATK Ungkap Modus Jual Beli Rekening Judi Online
PPATK Sebut Para Penjudi Online Kerap Terjerat Kasus Pinjol dan Penipuan
Kronologi Polwan Bakar Suami
Motif Diduga karena Suami Menghabiskan Uang untuk Judi Online
Polwan Bakar Suami
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Kronologi Polwan Bakar Suami
Motif Polwan Bakar Suami
Istri Bakar Suami
Kasus Polwan Bakar Suami
Briptu FN
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Rekomendasi
PPATK Ungkap Modus Jual Beli Rekening Judi Online
PPATK Sebut Para Penjudi Online Kerap Terjerat Kasus Pinjol dan Penipuan
PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi Dibandingkan Korupsi
Pakar: Polri Tak Boleh Lepas Tangan Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi Online, Bisa Pengaruhi Kualitas Layanan
Pemerintah: Korban Judi Online Bisa Masuk Kategori Penerima Bansos
Jokowi Tanggapi Maraknya Judi Online: Jangan Judi, Jangan Judi, Jangan Berjudi
Polwan Bakar Suami, Kompolnas Minta Polda Jatim Periksa soal Kemungkinan Postpartum Depression
Kasus Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto, Bagaimana Nasib Anak-anaknya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
Via Vallen Melahirkan di Tanggal Cantik 7 Juli Ditemani Chevra Yolandi, Bocorkan Nama Anak Pertama
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook