uefau17.com

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Wakil Bupati Flotim Ditahan - Regional

, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, Jumat (7/6/2024).

Agustinus Payong Boli ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) atau website desa tahun anggaran 2018-2019.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan APB diperiksa sejak pukul 14:00 wita hingga akhirnya ditahan.

"Ditahan di Rutan Larantuka," ujarnya.

Sebelumnya, Agustinus mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim Pengadilan Negeri Larantuka menolak gugatan tersebut.

Kasus ini sudah menyeret dua tersangka lainnya yang saat ini sudah berstatus terpidana yakni, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Makin. Yohanes Pehan Gelar merupakan adik kandung Agustinus Payong Boli.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi Tersangka Baru

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo, menyebutkan ada potensi tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 itu.

"Ada potensi penambahan tersangka baru. Potensinya itu besar," katanya usai mengikuti sidang putusan praperadilan.

Indra blak-blakan menyebut nama-nama yang punya andil dalam kasus itu. Mereka berinisial MI selaku Direktur CV Bunda Sakti dan TL selaku Direktur CV Rajawali.

"Ada nama-nama yang masuk dalam putusan, ada MI dan TL. Karena pertanggungjawaban pasti ada di direktur masing-masing," katanya.

Indra mengaku akan memanggil dua orang tersebut untuk dimintai keterangan, namun ia belum membeberkan kapan keduanya dipanggil.

"Nanti dulu, nanti kita jadwalkan," ucapnya.

Diketahui, proyek internet desa atau pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) ini dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019 dengan anggaran yang bersumber dari 44 desa di Flores Timur senilai Rp 1,4 miliar.

Dalam pengerjaannya, proyek SID diduga diselewengkan hingga mengalami kerugian negara Rp 635 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat