, Tuban - Puluhan warga yang mengatasnamakan masyarakat pencari keadilan mengeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri hingga Mapolres Tuban, Selasa (4/6/2024). Pasalnya, massa aksi yang berasal dari unsur mahasiswa dan masyarakat ini mencium ketidakberesan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani kasus Mbah Darmi (53), warga asal Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Mbah Darmi yang tak mengerti hukum itu dituntut jaksa dengan hukuman pidana 3 bulan penjara karena memukul tangan keponakannya sendiri dengan sapu kayu yang mengakibatkan luka ringan. Pemukulan secara spontan itu dilakukan lantaran untuk membela diri setelah terdakwa didorong sampai jatuh oleh korban di rumah Mbah Darmi.
"Hati nurani jaksa sudah mati, perkara ringan Mbah Darmi sampai dituntut hukuman 3 bulan penjara," kata Moh Arif Saifudin, Koordinator Aksi di depan kantor Kejari di jalan RA Kartini Tuban.
Advertisement
Massa aksi juga membentangkan poster yang bertuliskan mosi tidak percaya aparat penegak hukum, save ibu Darmi jangan matikan keadilan, dan evaluasi kinerja Polres, dan lainnya. Mereka pun menilai belum ada unsur keadilan yang didapat oleh Mbah Darmi.
"Kejaksaan Negeri Tuban kita nilai belum bisa memberikan unsur keadilan terhadap terdakwa mbah Darmi karena dia sudah tua, dan punya tanggung jawab untuk merawat suaminya yang tengah sakit, tapi dituntut 3 bulan penjara," tambah Arif panggilan akrab koordinasi aksi.
Ia menilai pasal 351 KUHP yang disangkakan jaksa terhadap terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terjadi baik di lapangan maupun proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban. Ia mencontohkan, di dalam surat tuntutan jaksa muncul total kerugian yang dialami saksi Jauhar Ali Firdaus ditaksir senilai 8.700.000.
"Saksi itu bukan warga kita, tidak ada warga kita bernama Jauhar Ali Firdaus, dan di persidangan juga tidak pernah ada. Tapi di dalam surat tuntutan muncul kerugian," tegas Arif.
Belum lagi, ia menyebut hasil kesimpulan visum ditulis jaksa berupa luka akibat benturan benda tajam dan tumpul. Faktanya, barang bukti di dalam persidangan berupa sebuah sapu kayu warna hitam.
"Jaksa ini mengada-ngada. Terlalu dipaksakan. Kita minta jaksa yang menangani perkara ini diusut tuntas," tambah mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tuban itu.
Pihak Kejaksaan Negeri Tuban menepis jika perkara terhadap Mbah Darmi ini ada kejanggalan dalam proses tuntutannya. Sebab, pihaknya mengklaim apa yang dilakukan jaksa sudah sesuai dan profesional.
"Yang jelas jaksa penuntut umum sudah profesional melaksanakan tugasnya sebagai penuntut umum. Menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma.
Menurutnya, jaksa dalam melakukan tuntutan terhadap terdakwa selalu memperhatikan rasa keadilan.
"Kita dalam setiap tuntutan itu mempertimbangkan rasa keadilan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengganggu Rasa Keadilan
Usai melakukan orasi, massa aksi bergeser ke kantor Pengadilan Negara (PN) Tuban untuk meminta majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap mbak Darmi lantaran tidak bersalah. Kendati demikian, majelis hakim tetap memvonis terdakwa bersalah dengan hukuman 1,5 bulan penjara.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan selama satu bulan 15 hari," ungkap juru bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar.
Menurutnya, yang jelas majelis hakim tadi sudah mempertimbangkan yuridis dan rasa keadilan dalam masyarakat. Bahwa terdakwa sudah berusia lanjut dan sedang merawat keluarganya yang sedang sakit.
"Sehingga, majelis hakim menilai yang adil dan tepat adalah selama 1 bulan 15 hari. Tuntutannya 3 bulan, putusannya lebih ringan dari pada yang dituntut oleh penuntut umum," tegas Rizki Yanuar.
Lebih lanjut, setelah putusan itu terdakwa masih melakukan pikir-pikir dan massa aksi kembali menyampaikan aspirasinya di depan kantor Mapolres Tuban. Dimana, salah satu tuntutan massa aksi yakni meminta Kapolres Tuban untuk memberikan sanksi bagi anggota kepolisian yang ketahuan memainkan hukum yang berimbas kerugian terhadap masyarakat.
"Tuntutan ini akan kami sampaikan ke pimpinan," kata Kabagops Polres Tuban, Kompol Sugimat dihadapan massa aksi.
Terkini Lainnya
Cari Keadilan, Mbah Darmi Tuban Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Gara-Gara Hal Sepele
Mengganggu Rasa Keadilan
Mbah Darmi
Mbah Darmi Tuban
Tuban
Kasus Mbah Darmi
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
Melihat Kegiatan Sertifikasi Tembak Reaksi Jupiter Shooting Club di Yogyakarta
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Tari Kain, Tari Tradisi Kabupaten Pesisir Selatan yang Berawal dari Silek
Jangan Ragu, Begini Cara Menghadapi Rasa Minder
Kuatkan Kolaborasi Pariwisata dan Pertambangan, Pendorong Ekonomi di Kutai Barat
Pegiat Sepak Bola Sebut Adi Saputra Sosok Visioner untuk Cawagub Sumut
Profil Taiki Matsuno, Pengisi Suara Karakter Laffitte One Piece Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun
Bertabur Bintang, Intip Deretan Drakor Romantis Terbaru Netflix
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Puluhan WNA Terdampar di Pantai Keusikurug Kabupaten Sukabumi
Server PDN Diretas, Romo Benny: Ada Celah Besar dalam Sistem Keamanan Data Nasional
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Membaca Peluang Hadirnya 3 Poros di Pilgub Jakarta 2024
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
Top 3 Tekno: Spesifikasi Oppo Reno12 F hingga Klaim Hacker Bobol Data 4 Lembaga di Indonesia
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Cara Membuat Daging Empuk dengan Daun Pepaya yang Benar, Perhatikan Durasinya
Lirik Lagu Belum Mulai dari Insomniacks dan Nabila Taqiyyah Trending Nomor 6, Ya Ampun Galau Banget!
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah
Pegiat Sepak Bola Sebut Adi Saputra Sosok Visioner untuk Cawagub Sumut