uefau17.com

Aksi Heroik Karyawati Minimarket di Semarang Berbuah Manis, Kini Jadi Kepala Toko - Regional

, Semarang - Aksi heroik FN, seorang karyawati di sebuah minimarket di Kawasan Tlogosari, Jawa Tengah berbuah manis. Oleh perusahaan tempat dia bekerja, FN diganjar kenaikan jabatan setelah mencoba mempertahankan sejumlah barang dagangan yang dicuri Nur Cahyo atau NC, pada Sabtu 13 April 2024 lalu.

Sebelumnya, upaya FN menghalangi pelaku saat kabur dengan motornya sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dia terlihat memegang pelaku hingga akhirnya tersungkur dan terseret saat NC mulai tancap gas. Tak lama setelah kejadian tersebut, polisi berhasil meringkus NC di kawasan Lamper Tengah, Kota Semarang, pada Senin, 15 April 2024. Barang bukti berupa sabun muka dan parfum turut diamankan.

Menurut Kapolsek Pedurungan Dina Novita, pelaku sempat menjual hasil curiannya ke satu rekannya sebesar Rp80 ribu. Namun, begitu mengetahui barang yang dibelinya merupakan hasil curian, R mengembalikan dua sabun muka yang dibelinya ke pihak minimarket.

"Pelaku sempat menjual barang curian berupa parfum dan dua buah sabun muka ke seorang rekannya sebesar Rp 80 ribu," ungkap Dina seperti ditayangkan enamplus..

Atas upayanya menghalangi pencuri tersebut kini FN menjadi kepala toko. Pihak manajemen minimarket tersebut juga memberikan penghargaan lain berupa uang tunai dan bingkisan. Selain itu, pihak perusahaan tempatnya bekerja turut menanggung biaya pengobatan korban yang terluka saat terseret motor pelaku.

"Alfamart membantu fasilitasi pengobatan Feni dengan memberikan waktu beristirahat untuk penyembuhan," kata Branch Manager Cabang Rembang Bambang Riyanto, Senin (15/4/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Pelaku Pencurian

Di hadapan polisi, NC mengaku, nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran ingin membeli susu anaknya yang masih berusia 2 tahun. Ketika itu, ia datang ke lokasi untuk membeli susu. Namun, susu yang dimaksud tidak ada di minimarket tersebut. Ia kemudian melihat barang lain yang ada di toko tersebut. Saat berada di display brand kecantikan, ia mengambil parfum dan sabun muka.

"Saya mau beli susu bilang tapi enggak jadi. Buat anak saya yang 2 tahun," kata NC.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dan Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 3 bulan. "Pasal 364 terkait pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta diancam tiga bulan penjara," kata Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat