uefau17.com

Tertibkan Parkir Liar, Pemkot Bandung Janji Usut Jika Ada Keterlibatan ASN - Regional

, Bandung - Pemerintah Kota Bandung disebut akan menertibkan parkir liar. Para oknum di belakangnya diaku bakal ditindak tegas, tak terkecuali jika ada ASN yang ternyata turut andil.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengaku sudah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk segera melakukan identifikasi dan melakukan penanganan secara persuasif.

Dia berjanji akan menindak tegas apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum ASN dengan parkir liar di Kota Bandung.

"Manakala kita bicaranya soal ASN kota, tentunya ada sebuah aturan. Kita akan tindak jika ada keterlibatan," kata Bambang dalam keterangannya di Bandung, Rabu, 17 April 2024.

Bukan cuma menyangkut lokasi tempat parkir, pemerintah kota juga akan menindak para oknum juru parkir yang kedapatan menggetok tarif. Bambang mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan melaporkan bila terjadi penyelewengan terkait tarif parkir.

"Mari kita sama-sama selesaikan," pintanya.

Menurutnya, masalah parkir liar dan getok tarif bisa berdampak pada daya tarik pariwisata. Masalah parkir itu, katanya, akan menganggu kenyamanan wisatawan, mengingat Kota Bandung selama ini jadi salah satu daerah yang punya magnet di sektor pariwisata.

"Parkir liar atau getok parkir itu berdampak pada wisatawan. Kenyamanan itu adalah hal yang utama. Kita coba uraikan persoalannya," ujar Bambang.

"Soal parkir liar ini adalah PR yang tentunya harus bisa diselesaikan. Identifikasi dulu persoalannya, kemudian penanganannya. Itu persuasif dan tidak menutup kemungkinan ada penanganan yang lebih," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Parkir Perzona

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Besaran tarif parkir berbeda-beda sesuai tiga zona parkir, yakni Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota dan Kawasan Pinggiran Kota. Merujuk perwal tersebut, berikut tarif parkir kendaraan pribadi roda empat dan roda dua di Kota Bandung:

 

Tarif Kawasan Pinggiran Kota

- Kendaraan pribadi roda empat: Rp3.000/jam

- Kendaraan pribadi roda dua: Rp2.000/jam

 

Batas Kawasan Pinggiran Kota

- Utara: Simpang Dago - Punclut

- Selatan: Jalan Soekarno Hatta - Tol Padaleunyi

- Timur: Cicaheum - Cibiru

- Barat: Jalan Elang - Jalan Gunung Batu

 

Tarif Kawasan Penyangga Kota

- Kendaraan pribadi roda empat: Rp. 4.000/jam

- Kendaraan pribadi roda dua: Rp 3.000/jam

 

Batas Kawasan Penyangga Kota

- Utara: Jalan Pajajaran - Simpang Dago

- Selatan: Lingkar Selatan - Jalan Soekarno Hatta

- Timur: Simpang Lima - Cicaheum

- Barat: Jalan Waringin - Jalan Elang

 

Tarif Kawasan Pusat Kota

- Kendaraan pribadi roda empat: Rp5.000/jam

- Kendaraan pribadi roda dua: Rp3.000/jam

 

Batas Kawasan Pusat Kota

- Utara: Jalan Pajajaran

- Selatan: Jalan Peta (Lingkar Selatan)

- Timur: Jalan Karapitan (Simpang Lima)

- Barat: Jalan Waringin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat