, Pekanbaru - Bupati Kepulauan Meranti (non aktif) Muhammad Adil dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
JPU KPK menyatakan Bupati Meranti itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 3 korupsi. Yaitu korupsi jasa umrah, mengutip uang kepada kepala dinas dan suap ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Advertisement
Baca Juga
Selain penjara, JPU juga menuntut Bupati Meranti Muhammad Adil membayar uang denda Rp600 juta. Apabila tak dibayar, terdakwa wajib menjalani kurungan selama 6 bulan.
M Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp17,8 miliar lebih. Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Jika harta bendanya tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," kata JPU kepada majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Rabu malam, 30 November 2023.
Terakhir, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil pada 6 April 2023.
JPU menegaskan, perbuatan yang dilakukan mantan anggota DPRD Riau itu tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa dinilai harus mendapat hukuman yang setimpal.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pasal Berlapis
Tuntutan itu dibacakan JPU karena M Adil terbukti melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Lalu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Adil dengan modus pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada sejumlah kepada dinas di Kepulauan Meranti pada tahun 2022 sampai 2023.
Berikutnya penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dari perbuatannya itu, terdakwa M Adil mengumpulkan uang Rp17,8 miliar selama menjabat sebagai bupati hingga akhirnya ditangkap KPK. Adil juga memberikan suap Rp1 miliar untuk memperoleh WTP kepada auditor BPK Perwakilan Riau Fahmi Aressa.
Terkini Lainnya
Ditangkap Unit Intelijen TNI, Polisi Bebaskan 7 Pelaku Penipuan Online di Sidrap
Cinta Terlarang dalam Kepolisian Riau, Polisi Laporkan Perselingkuhan Istri dengan Rekan Polisi
Pemilihan Presiden Mahasiswa Universitas Riau Ricuh, Mahasiswa Ditangkap
Pasal Berlapis
Korupsi
Suap Jasa Umrah
Bupati Meranti
Kepulauan Meranti
Bupati Meranti Muhammad Adil
Rekomendasi
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Populer
Jelang Rilis, Lee Seung Hoon Bagikan Tracklist Album MY TYPE
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Siswi SMK di Mesuji yang Tewas Dibunuh Paman Sempat Dirudapaksa Ketika Sekarat
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Heboh Ada Jasa Joki Strava, Apa Itu?
Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru Tak Menyangka Dapat Umrah Gratis dari Bobby Nasution
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Mengenal Aplikasi KTP Digital, Pahami Langkah-langkah Penggunaannya
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
MentariTV Fest Ceria 2024 Hadirkan Kemeriahan Tanpa Henti, Ada Cipung hingga Pikachu
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
Shalawat Nariyah dan Keutamaannya, Simak Juga Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Surat Terbuka Angger Dimas untuk PN Jakarta Timur, Minta Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Terbuka
Top 3 Tekno: 33 Juta Nomor Ponsel Pengguna Authy Dicuri Hacker Jadi Sorotan
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir