uefau17.com

Ulah 7 Pemuda Sidrap Tipu Keluarga Intel TNI Hingga Ratusan Juta Rupiah - Regional

, Sidrap - Sejumlah keluarga anggota TNI menjadi korban penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Tim gabungan dari TNI dan Polri pun turun tangan untuk mengungkap kasus tersebut.

Tak butuh waktu lama, tim dari Unit Intelijen Kodim 1420 Sidrap dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap berhasil menangkap para pelaku penipuan online tersebut di markasnya yang berada di Desa Tallumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Senin (27/11/2023) siang.

"Kami berhasil menangkap pelaku sebanyak tujuh orang, dengan barang bukti 13 laptop dan 96 handphone," kata Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Senin (27/11/2023). 

Andika menjelaskan bahwa sedikitnya ada tiga keluarga TNI yang menjadi korban aksi penipuan para pelaku. Total kerugian dari penipuan itu jumlahnya tak main-main, yakni mencapai ratusan juta rupiah. 

Berdasarkan data yang diterima, mereka adalah Megawati yang merupakan pensiunan PNS Kodim 1402 Sidrap dengan total kerugian Rp11,5 juta, lalu Liska Febrianti yang merupakan adik anggota Intel Kodim 1420 Sidrap Serda Ali Hanafi dengan total kerugian Rp7,6 juta dan Stela yang merupakan anak anggota Intel Kodim 1420 Sidrap Peltu La Bandung dengan total kerugian mencapai Rp120 juta. 

"Ada tiga kelurga besar kami jadi korban. Ada pensiunan PNS, anak dan adik anggota Kodim 1420 Sidrap melaporkan bahwa mereka kena tipu online," jelasnya. 

Andika menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku adalah melakukan jual beli barang berharga di Facebook. Untuk melancarkan aksinya para pelaku menggunakan foto profil seorang perwira TNI. 

"Pelaku menggunakan kedok dan menggunakan foto profil Letkol Arm Chaerul Cahyadi, Danyon Armed 18/Buritkang dalam melancarkan aksinya," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Lakukan Pendalaman

Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menyebutkan bahwa ketujuh pelaku adalah FM (31), AC (41), WD (18), BS (36) YS (22), RZ (20) dan AD (17). Semua pelaku merupakan warga Kabupaten Sidrap yang kerap melakukan aksi penipuan online secara berkelompok. 

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata Erwin terpisah. 

Erwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus penipuan online yang marak terjadi di Sidrap. Pasalnya tidak menutup kemungkinan masih ada kelompok lain yang merupakan jaringan dari para pelaku yang berhasil ditangkap kali ini. 

"Saya yakin masih banyak rekan-rekan dari komplotan ini yang masih berkeliaran," ucapnya.

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat