uefau17.com

3 Siswi SD di Kabupaten Kupang NTT Bongkar Aksi Cabul Guru Wali Kelas - Regional

, Kupang - Guru adalah orang tua kedua setelah orang tua kandung. Masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikan yang didapat siswa dari guru.

Namun, hal ini tidak berlaku bagi JFM (59), seorang guru yang juga wali kelas salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Guru bejat itu malah merusak masa depan anak didiknya.

Ia tega mencabuli sejumlah siswinya. Yang membuat miris, aksi pencabulan itu dilakukan JFM di ruang kelas saat jam sekolah.

Perilaku bejat guru cabul itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu ke orangtua.

Didampingi orangtuanya, tiga siswi berinisial A (10), D (10) dan R (9), yang masih duduk di kelas IV dan V SD ini kompak melaporkan wali kelasnya dengan nomor : LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, Kamis 23 November 2023.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, mengaku telah menerima laporan korban dan segera ditindalanjuti.

"Laporannya siang kemarin dan sedang diproses," katanya, Jumat (24/11/2023).

Ia menuturkan awalnya, JFM mencabuli A pada Sabtu (28/1/2023) di salah satu ruang kelas sekolah.

Setelah kejadian itu, A mulai mengalami perubahan sikap dan mental. YM, ibu korban yang mencurigai sikap anaknya, meminta anaknya untuk jujur. Dengan lugu, A pun menceriterakan semua perbuatan JFM.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Kemungkinan Korban Bertambah

Setelah mendengar pengakuan anaknya, YM langsung mendatangi JFM di sekolah, namun JFM tidak menjawab apapun. YM lalu mengadu ke guru-guru di sekolah.

Informasi soal aksi cabul JFM mulai tersebar hingga siswi lain yang turut menjadi korban, membuka aib yang dilakukan guru wali kelasnya itu.

"Setelah orang tua A ke sekolah, korban lainnya, D dan R juga akhirnya berani mengaku. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," ungkap Gde Anom.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat