, Gorontalo - Persoalan Boikot saat ini masih menjadi perbincangan publik. Salah satunya masih menjadi buah bibir masyarakat Provinsi Gorontalo yang mayoritas berpenduduk muslim. Mereka hingga kini masih masih mempertahankan daftar produk yang Diboikot.
Mereka menilai, jika fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal boikot tidaklah proporsional. Spekulasi yang muncul di dunia maya soal fatwa ini, malah memunculkan masalah baru yang erat dengan perputaran ekonomi masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Salah satunya, fatwa ini sangat mengganggu perputaran bisnis dari sakala di tingkat bawah hingga nasional. Banyak produk yang tidak ada sangkut pautnya dengan polemik Israel dan Palestina justru ikut terdampak akibat banyaknya spekulasi yang muncul di media sosial.
"Saya memiliki toko yang menjual barang harian, banyak produk yang biasanya dibeli tak lagi laku. Setelah cek medsos, barang itu katanya berafiliasi ke Israel," kata Novita salah satu pengusaha toko barang harian dan bahan pokok di Gorontalo.
Dengan begitu, kata Novita, toko miliknya terjadi penurunan omset yang begitu signifikan. Bahkan sebelum fatwa MUI keluar banyak produk yang katanya di boikot, tak lagi diminati masyarakat. Padahal, sebelum isu boikot itu ada, barang dan produk makanan yang dijualnya laris manis.
"MUI seharusnya mengeluarkan daftar produk yang diboikot. Jangan mengeluarkan fatwa seperti bola liar yang ditafsirkan sendiri oleh masyarakat," katanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Peluang Persaingan Bisnis
![Kampanye Anti-Israel](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oZY-zRZat38JRgRmaQQTa7pefmo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1826536/original/035725300_1515574427-Anti-israel.jpg)
Sementara itu, menurut pengamat Ekonomi di Gorontalo Bahrudin Una, kondisi seperti ini bisa dijadikan sebagai ajang untuk saling menjelekkan produk oleh oknum-oknum tertentu. Akan ada produk baru yang bermunculan dengan menggunakan label yang tidak berafiliasi terhadap Israel.
Selain itu, akan muncul juga informasi hoaks baik di media sosial atau melalui informasi digital soal produk yang berafiliasi dengan Israel. Padahal, tidak semua produk Israel dan Yahudi yang mendukung gerakan zionis.
"Nah, ini harusnya yang dipahami pemerintah Indonesia. Jangan sampai boikot hanya menimbulkan masalah baru, mulai dari persaingan bisnis, informasi hoaks hingga memperlambat laju pertumbuhan ekonomi," kata Bahrudin.
Dosen Universitas di Gorontalo itu mengaku, harusnya MUI merilis produk yang diduga kuat berafiliasi dengan Israel. Agar supaya, masyarakat bisa tau mana yang tidak bisa dan mana yang boleh dibeli.
"Kalau begini, kan masyarakat banyak yang tidak tahu. Gara-gara informasi produk boikot di medsos, masyarakat ikut menghakimi bahwa itu produk berafiliasi dengan dengan Israel," imbuhnya.
Dirinya berharap, pemerintah dalam hal ini MUI lebih melihat dampak baik dan buruknya fatwa tersebut. Sebab, saat ini banyak perusahaan nasional yang struktur saham perusahaan yang berafiliasi dengan orang-orang keturunan Yahudi.
"Menghakimi produk sebagai daftar boikot bisa jadi mengancam perusahaannya juga. Bisa jadi di dalam perusahaan itu ada orang Indonesia yang bekerja di dalamnya yang ikut terdampak hanya karena sebuah fatwa," tegasnya.
Advertisement
Isi Fatwa MUI
![MUI Majelis Ulama Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pRi0tuFFfxh2-UjURX8yMy0IKzU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1398503/original/038571300_1478578414-MUI3.jpg)
Fatwa MUI tentang 'Hukum Dukungan Terhadap Palestina' ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023. Serta ditandatangani oleh Ketua MUI, KH Juned, dan Sekretaris MUI, KH Miftahul Huda LC.
Adapun yang mengetahuinya yaitu Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Prof DR KHM Asrorun Niam Sholeh MA. Adapun bunyi Fatwa MUI terbaru sebagai berikut:
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Sementara untuk poin kedua berupa tiga rekomendasi MUI untuk seluruh Umat Islam di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Federasi sepak bola dunia, FIFA resmi menghukum Rusia di kancah internasional. Tim nasional sampai klub dilarang tampil di pentas internasional. Sanksi diambil usai invasi Rusia ke Ukraina yang mengganggu stabilitas global.
Terkini Lainnya
Bencana Hantui Warga Bonebol Usai Hadirnya Perusahaan Tambang Emas
Terlibat Kasus Korupsi Jalan Lingkar Luar, Mantan Kabiro Pemerintahan Gorontalo Ditahan
2 Kali Mangkir, Gubernur Gorontalo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Korupsi GORR
Peluang Persaingan Bisnis
Isi Fatwa MUI
Gorontalo
MUI
Boikot
Asumsi Liar Soal Boikot
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Boikot Produk Israel
Palestina
Konflik Palestina dan Israel
Rekomendasi
Kemenkumham Gorontalo Minta Masyarakat Waspadai Notaris Nakal
Cerita Pedagang Kain Banting Setir dan Sukses Berjualan Kerupuk di Gorontalo
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Banjir Bandang Kembali Terjang Kota Gorontalo, Belasan Rumah Terendam Air
Longsor di Kota Gorontalo, Rumah Warga Jebol Dihantam Batu Besar
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bone Bolango Bikin Warga Panik
Cara Nelayan Suku Bajo Jaga Kelestarian Gurita Secara Tradisional
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Cinta Tulus Seorang Mangaka, Film Anime Look Back Telah Dirilis
Siswi SMK di Mesuji yang Tewas Dibunuh Paman Sempat Dirudapaksa Ketika Sekarat
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
50 Anggota DPRD Makassar Bakal Diberi Pin Emas, Total Harga Capai Rp2 Miliar
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Maria Husnun Mendobrak Tradisi: Perpustakaan Kampus Bukan Tempat Eksklusif
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Cek Fakta: Tidak Benar KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar 3 Juli 2024
Putus dari Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana Minta Semua Seserahan Dikembalikan
Perempuan Terjebak di Bandara Doha Dapat Tiket Kelas Bisnis Setelah Tak Sengaja Bertemu CEO Qatar Airways
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Benny Tandean Melesat ke Peringkat 2 IEG Sports Darts Player Ranking usai Juara DNC Seris 03, Jordhie Indra Tempati Urutan 3
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Heru Budi Pastikan Kembali ke Istana Usai Habis Masa Jabatan Pj Gubernur 17 Oktober 2024
Margin Skripsi yang Benar dan Cara Mengaturnya di Microsoft Word
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya