, Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei penilaian integritas di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Dari total rata-rata nilai di Sumsel, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dinilai dari komponen internal dan eksternal ternyata lebih rendah dari skor nasional.
Nilai rata-rata skor SPI dari seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah di Indonesia berada di angka 71,94. Sedangkan di Sumsel, skor SPI hanya berada di angka 65,59.
Penilaian risiko korupsi di instansi yakni berupa risiko gratifikasi sebesar 25 persen, risiko trading in influence sebesar 36 persen dan risiko pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Advertisement
Baca Juga
Lalu ada risiko jual/beli jabatan sebesar 18 persen, risiko penyalahgunaan perjalanan dinas sebesar 25 persen, risiko nepotisme dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) sebesar 32 persen. Ternyata, risiko korupsi yang paling tinggi yakni risiko penyalahgunaan fasilitas kantor yang mencapai 59 persen.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hasil SPI Sumsel tersebut merupakan buah dari cerminan kinerja kerja di pemerintahan di Sumsel.
Dia berujar, titik mana saja yang masih rawan, harus diperbaiki di jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Sumsel.
Bahkan, KPK sudah asistensi dan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan yang rawan korupsi.
“Jika SPI rendah, titik rawan korupsi tinggi. Kita punya target, minimal (SPI Sumsel) harus sama dengan rata-rata nasional. Kalau bisa harus dinaikkan,” ujarnya, usai menghadiri Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan Korupsi di Hotel Santika Premiere Palembang Sumsel, Selasa (7/11/2023).
Selain pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga rentan dengan tindak pidana korupsi (tipikor), salah satunya adalah gratifikasi atau suap.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
7 Jenis Tipikor
![Survei Penilaian Integritas Rendah di Sumsel, KPK: Titik Rawan Korupsi Tinggi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1IwGP-1qX23cRZQsbAQBb1VZS5E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4639574/original/095249500_1699365753-WhatsApp_Image_2023-11-07_at_20.53.41__1_.jpeg)
Beberapa contoh yang pernah terjadi yakni adanya kontrak dengan pemerintah, di mana kepala daerah dijanjikan fee jika meloloskan izin dari pihak swasta, mulai dari sektor perkebunan, pertambangan, dan lainnya.
Dia memaparkan, ada 7 kelompok tipikor yang paling banyak terjadi dari 30 jenis tipikor berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.
Mulai dari kerugian uang negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap-menyuap dan gratifikasi.
Lalu ada tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan korupsi, seperti merintangi pemeriksaan, keterangan kekayaan, keterangan rekening dan identitas pelapor.
“Kasus suap sendiri, ada kesepakatan yang berdasarkan kedudukan dari yang diberi suap dan kepentingan dari yang memberi suap, dengan melakukan pelanggaran aturan,” ujarnya.
Advertisement
Kasus Gratifikasi
![Survei Penilaian Integritas Rendah di Sumsel, KPK: Titik Rawan Korupsi Tinggi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ap89WitG-cz7O1MLxo-ClEmMkAI=/0x102:1280x823/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4639565/original/015833100_1699365545-WhatsApp_Image_2023-11-07_at_20.53.50.jpeg)
Untuk kasus gratifikasi sendiri terutama dalam aturan BUMN, BUMD dan lainnya, ada ketentuan yang dilarang menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan. Seharusnya, pihak BUMN/D menolak gratifikasi tersebut, agar memberikan contoh ke masyarakat.
“Ibu-ibu harus mencurigai suami jika memberi uang dalam bentuk dollar, terutama dollar Singapura. Apalagi tiba-tiba membeli barang mewah, harus ditanyakan uangnya dari mana, apakah sesuai dengan gaji bulanan yang diterima, harus benar-benar dikontrol,” ungkapnya.
Alex juga menjelaskan, ada kriteria korporasi yang dapat dipidana. Seperti usaha kegiatan yang dianggarkan dan menguntungkan korporasi yang melanggar hukum dan tidak melakukan langkah pencegahan.
Lalu, pembiaran adanya korupsi yang dilakukan karyawan juga bisa dipidana. Jika merugikan negara, KPK akan meminta korporasi mengembalikan semua keuntungan yang diperoleh secara tidak benar.
“Jika menyuap, meskipun pekerjaannya selesai dan memenuhi ketentuan. Jika memperoleh dengan menyuap, keuntungannya harus dikembalikan,” katanya.
Terkini Lainnya
Kunjungi Ponpes di Sumsel, Ganjar Diberikan Cincin Pemberian Ulama Tunisia
Ahok Sebut KPK Pegang Banyak Kasus Korupsi di PT Pertamina
Kunker ke Bumi Sebiduk Sehaluan, Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Prestasi Bupati OKU Timur
7 Jenis Tipikor
Kasus Gratifikasi
KPK
Palembang
Tipikor
Tindak Pidana Korupsi
Sumsel
rawan korupsi
Survei Penilaian Integritas
Survei Penilaian Integritas KPK
Rekomendasi
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Jangan Sepelekan, Ini Dampak Kepribadian Pesimis terhadap Kesehatan Mental
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Diguyur Hujan setiap Hari, Petani Kangkung Darat di Gorontalo Rugi Besar
Buntut Panjang Penutupan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen