uefau17.com

Beda Nasib Keempat Terdakwa Korupsi Pembangunan Sekolah di Riau Usai Divonis Bersalah - Regional

, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan empat terdakwa pembangunan gedung baru SMAN 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, bersalah. Mereka divonis dari 1 hingga 2 tahun penjara.

Empat terdakwa korupsi pembangunan sekolah itu adalah Khairil Anwar selaku Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggriani selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas.

Ketua majelis hakim, Yuli Artha Pujayotama menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa M Faisal Lufti. Dia juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.

M Faisal Lufti juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta. Setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak cukup maka diganti hukuman kurungan selama 1 tahun 2 bulan.

Sementara terdakwa Khairil Anwar, Dian Anggraini dan Syamsudin Sitorus divonis penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp50 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan.

Atas hukuman itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Maulana dan Andra Vasri.

Hakim Yuli menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya JPU menuntut M Faisal Lutfi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan badan. Sementara terdakwa lainnya dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Sesuai Spesifikasi

Dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan Provinsi Riau mendapatkan alokasi anggaran dari APBD 2017 dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Provinsi Riau.

Kamsol selaku Kepala Disdik Provinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp1.735.940.000.

"Rinciannya, kegiatan perencanaan sebesar Rp75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp.55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp46.500.000," jelas JPU.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.

Dian Angraini kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp25 juta dari Faisal.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam pelaksanaannya banyak terjadi salah konstruksi padahal anggarannya telah dicairkan 100 persen. Di antaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm-23 cm.

Berikutnya bangunan miring di bawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.

"Perencanaan dan pelaksaaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal," kata JPU.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.

Penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya. Akibat hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat