, Simalungun Seekor harimau sumatera kembali terjerat. Kali ini terjeratnya Si Datuk Belang terjadi di Desa Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Informasi diperoleh , Rabu (25/10/2023), kabar terjeratnya satwa dilindungi itu berawal pada Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, Balai Besar KSDA Sumut mendapat laporan dari petugas Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aek Nauli tentang adanya harimau yang terjerat. Laporan sebelumnya diperoleh dari warga Desa Marihat Raja, Sahala Nadapdap.
Advertisement
Baca Juga
Menindaklanjuti laporan, Balai Besar KSDA Sumut melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, segera menuju lokasi untuk memastikan informasi dimaksud.
Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, saat itu di lokasi petugas melihat langsung harimau dalam keadaan terjerat di pinggir lembah di antara kebun sawit.
"Karena hari menjelang malam, evakuasi terhadap harimau sempat ditunda keesokan harinya," kata Rudianto.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perawatan Medis
Selanjutnya, Senin, 23 Oktober 2023, Tim Balai Besar KSDA Sumut yang dipimpinlangsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto L. Siregar, bersama dengan tim medis dari Forum Konservasi Leuser yang dipimpin drh. Anhar Lubis, turun ke lokasi untuk melakukan persiapan evakuasi.
Dijelaskan Rudianto, proses evakuasi harimau berjalan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, sampai akhirnya satwa berhasil dipindahkan ke kandang yang telah disediakan, dan segera mendapatkan tindakan medis pertama dari drh. Anhar Lubis.
Melihat kondisi Si Raja Rimba yang lemah dan terluka akibat jerat sling di kakinya, tim memutuskan membawanya ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) untuk mendapatkan perawatan medis.
"Jika nanti kondisinya sudah layak untuk dilepasliarkan, maka nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya," Rudianto menjelaskan.
Advertisement
Bukan Pertama Kali
Peristiwa terjeratnya harimau sumatera di Kecamatan Dolok Panribuan bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya pada bulan Mei 2017, seekor harimau juga terkena jerat di Desa Parmonangan, Dolok Panribuan.
Harimau yang kemudian diberi nama Monang terkena jerat di kaki kanan depan, dan saat ini menjadi penghuni BNWS. Jerat terus menjadi ancaman bagi keselamatan satwa liar, termasuk jenis yang dilindungi.
Balai Besar KSDA Sumut tak henti-hentinya menyosialisasikan kepada warga agar menghentikan kegiatan pemasangan jerat, karena perbuatan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan Hukum
Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Konsekuensi hukumnya terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a, menurut Pasal 40 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Selain itu, melihat tingginya aktivitas pemasangan jerat oleh masyarakat serta dampak yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa liar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor : INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan Dan Perburuan Liar Di Dalam Dan Di Luar Kawasan Hutan, yang ditujukan kepada semua jajaran lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Secara umum, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginstruksikan untuk melakukan koordinasi kebijakan dan program dalam upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar.
Advertisement
Satwa Dilindungi
Harimau sumatera sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, kondisinya saat ini sedang terancam. Kita tentunya tidak ingin nasibnya sama seperti Harimau Bali (Panthera tigris balica) dan Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) yang sudah punah dari muka bumi Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk menyelamatkan harimau sumatera, dan hentikan pemakaian/penggunaan jerat.
Terkini Lainnya
6 Fakta Menarik Gunung Kerinci, Habitat Harimau Sumatera yang Langka
2 Anak Harimau Sumatera Lahir di Kebun Binatang Memphis AS
Nasib Tragis Harimau Sumatera di Pasaman
Perawatan Medis
Bukan Pertama Kali
Aturan Hukum
Satwa Dilindungi
Si Datuk Belang
harimau
Harimau Sumatera
Balai Besar KSDA Sumut
Simalungun
Satwa
Satwa Dilindungi
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Kebakaran SPBU di Pati, Terdengar Suara Ledakan, 1 Mobil dan Seekor Kambing Hangus Terbakar
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Inkubator Literasi, Cara Edi Wiyono Temukan Bakat Penulis-Penulis Hebat di Daerah
Seperti Apa Penyakit TBC Paru? Kenali 7 Gejalanya
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Siap Debut Solo, Lee Seung Hoon WINNER Siapkan Mini Album MY TYPE
Peletakan Batu Pertama Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Dilakukan Tertutup
Deretan Idol Kpop Pria yang Lahir di Bulan Juli, Ada Leeteuk Super Junior dan Taemin SHINee
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Libur Sekolah ke Kampung Willys Kang Cuya Subang, Bisa Seseruan Naik Kursi Layang Sambil Memandang Sawah
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Kenalkan 'Si Jelita', Inovasi yang Mudahkan Pustakawan Mengolah Data Besutan Orang Magelang
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?