, Jambi- Gedung Balai Adat Melayu Jambi "Sepucuk Nipah Serumpun Nibung" Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu, telah bersolek. Di dalam gedung, bagian dindingnya kental dengan suasana adat. Ornamen tirai kuning dan merah menghiasi dindingnya. Ruang berunding dengan konsep lesehan dan duduk sama rata pun telah tertata rapi.
Sementara, di luar bagian tangga sebelah kiri menancap plang dengan tulisan Rumah Restorative Justice. Pada Kamis (19/10/2023) bertepatan dengan momen menjelang HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berkat atensi Bupati Romi Hariyanto menjadikan Gedung Balai Adat telah resmi bisa digunakan sebagai rumah induk keadilan restoratif di kabupaten paling timur di Provinsi Jambi itu.
Baca Juga
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur memilih Balai Adat "Sepucuk Nipah Serumpun Nibung" di area Bukit Menderang sebagai rumah keadilan restoratif. Rumah ini untuk meningkatkan sinergi di antara tokoh adat, masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum dalam menyelesaikan suatu kasus tertentu.
Advertisement
"Kehadiran rumah keadilan restoratif ini semoga bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Dan ini juga bisa menjadi ruang edukasi perihal hukum," kata Romi Hariyanto.
Tak hanya untuk pertemuan adat saja. Kini di Balai Adat itu bisa digunakan sebagai sarana penyuluhan hukum, koordinasi hukum bersama unsur pemerintah dan lembaga adat, maupun pendampingan atau konsultasi hukum.
Dalam peresmian serentak rumah keadilan restoratif sebanyak 128 titik yang tersebar di Provinsi Jambi, dipusatkan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tak hanya rumah keadilan restoratif, Kejati Jambi juga turut meresmikan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhayksa di RSUD Nurdin Hamzah Tanjab Timur.
Pada momen peresmian rumah keadilan restoratif itu juga ditandai dengan penyerahan warkat keputusan tindak pidana yang melibatkan dua pihak keluarga di Tanjab Timur berselirih. Perkara perselisihan itu tidak sampai ke ranah hukum, namun telah diselesaikan lewat mekanisme restorative justice.
Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini yakni terkait Pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Setelah menempuh upaya mediasi dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum melalui musayawarah dan pertimbangan, perkara ini layak diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak, baik pelaku dan orang tua korban kini telah sepakat berdamai.
Bupati Romi Hariyanto, Kajati Jambi Elan Suherlan, Kejari Jambi Bambang Supriyanto, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, dan tokoh lembaga adat dan tokoh masyarakat setempat turut menyaksikan penyerahan surat keputusan tentang penyelesaian perkara itu.
Romi mengatakan, dirinya menyambut baik kehadiran rumah keadilan restoratif ini. Kini menurutnya, masyarakat bisa menjadikan Balai Adat ini sebagai tempat penyelesaian tindak pidana ringan sebelum dibawa ke ranah penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Sementara itu, di Kabupaten Tanjab Timur tahap pertama ini telah berdiri sembilan titik rumah keadian restoratif yang tersebar di sejumlah wilayah. Sedangkan rumah keadilan restoratif induk berada di Balai Adat "Sepucuk Nipah Serumpun Nibung" di areal perkantoran Bukit Menderang.
"Setiap masalah yang timbul bisa dibantu dengan cara yang baik (restoraive justice). Saya berterimakasih karena rumah keadilan restoratif ini sudah terlaksana dengan hari ini," kata Romi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
128 Rumah Keadilan Restoratif di Jambi
Bersamaan dengan peresmian rumah keadilan restoratif di Balai Adat Melayu Tanjung Jabung Timur, Kejaksaan Tinggi Jambi juga turut meresmikan sebanyak 128 rumah keadilan restoratif yang meliputi dan tersebar di 10 Kejaksaan Negeri di wilayah wilayah Provinsi Jambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menjelaskan, rumah keadilan restoratif ini punya tujuan untuk menegakkan keadilan kepada masyarakat dilini yang paling bawah. Rumah ini juga menjadi ruang penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui jalan muasyawarah mufakat sebelum perkara masuk ke ranah hukum positif.
Elan mengatakan banyak perkara kecil ang terjadi dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif Justice. Hal Ini sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Program (rumah keadilan restoratif) ini dibuat untuk mendorong peran masyarakat dalam penegakan hukum yang pelaksanaannya membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat," kata Elan.
Dalam penerapan rumah keadilan restoratif ini nantinya akan dilakukan musyawarah oleh para pihak; korban, pelaku, tokoh adat, masyarakat danpihak yang terkait. Muasyawarah itu dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama.
"Mudah-mudahan lokasi Balai Adat ini bukan hanya sebagai rumah RJ saja, tapi juga untuk tempat berdiskusi atau musyawarah," ujar Erlan.
Kejati Jambi mencata total sebanyak 51 kasus telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sejak aturan berlaku. Sementara itu, pada 2023 tercatat sebanyak 25 kasus telah diselesaikan.
"Tahun ini target kita ada 50 kasus yang bisa diselesaikan lewat mekanisme restorative justice ini di seluruh Provinsi Jambi," kata Elan.
Elan menambahkan, jalan keluar yang dicapai dalam restorative justice bukan merupakan penghentian perkara. Dibutuhkan penyelesaian dengan bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan korban. Elan menegaskan, kepentingan korban sebagai fokus utamanya.
"Jadi tidak semua perkara itu bisa dilakukan dengan lewat jalur kadilan restoratif, tapi ada mekanismenya dan prosesnya sangat selektif," ucap Elan.
Terkini Lainnya
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Malam Tari Inai, Prosesi Penting dalam Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Timur
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
128 Rumah Keadilan Restoratif di Jambi
Jambi
Tanjung Jabung Timur
Tanjab Timur
Rumah Restorative Justice
Romi Hariyanto
Rekomendasi
Malam Tari Inai, Prosesi Penting dalam Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Timur
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Tegaskan ASN Jambi Diduga Jadi Kurir Narkoba: Itu Oknum
Menengok Pertanian Ramah Lingkungan di Pesisir Timur Jambi
Senandung Jolo, Kesenian Sastra Tutur Khas Muaro Jambi
Kemendikbudristek Gelar Kenduri Swarnabhumi 2024: Guyub Masyarakat Lestarikan Budaya dan Sungai Batanghari
Kawasan Candi Muaro Jambi Bisa Lebih Hebat dari Angkor Wat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
TOPIK POPULER
Populer
Kanker Bisa Serang Siapa Saja. Yuk Cegah dengan Cara Ini
Dilengkapi Atribut Batik dan Aksesoris Kulit Garutan, Seragam ASN Pemda Garut Makin Kece
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Simak, Ide Desain Taman Rindang untuk Halaman Rumah
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Euro 2024
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Ilmuwan Inggris Sebut Kuda Nil 1.8 Ton Bisa Terbang, Bikin Penasaran
90 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1446 H, Kata-Kata Penuh Harapan dan Doa
Dilatih Digital Marketing, UMKM Bisa Bersaing Bersaing di Era Digital
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Soal Gibran Belanja Masalah di Jakarta, Heru Budi: Masih Ada yang Belum Tersentuh Selama Ini
Kembangkan Inovasi OPD, Kepala BSKDN Sarankan Pemkot Bogor Akses Aplikasi Tuxedovation
IHSG Melonjak 2,69% pada 1-5 Juli 2024, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.431 Triliun
Kritik terhadap Netanyahu atas Perang di Gaza: Dia Membawa Israel pada Kekalahan
5 Dampak Utama Judi Online, Salah Satunya Tambah Beban Biaya Kesehatan
Banner Bertebaran, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Maju Pilkada 2024?
12 Trik untuk Membantu Anda Makan Lebih Sehat Menurut Ahli Gizi
Bahan Baku Kosmetik Lokal, di Antara Tuntutan Kemandirian dan Minimnya Kepercayaan Pengusaha Dalam Negeri
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Pemprov Jabar Luncurkan Program TSA Game Fest