uefau17.com

Proyek Gagal Pabrik Minyak Rp8,1 Miliar di Siak, Dirut PT BSP Zapin Dibui Jaksa - Regional

, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru mengungkap dugaan korupsi di PT Bumi Siak Pusako (BSP). Salah satu anak perusahaan daerah di bidang minyak itu, PT BSP Zapin, telah merugikan negara Rp8,1 miliar lebih kurang.

Korupsi investasi ini menjerat Direktur PT BSP Zapin tahun 2016 berinisial F sebagai tersangka. Dia telah dijebloskan ke penjara oleh penyidik Pidsus Kejari pada Senin malam, 2 Oktober 2023.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menjelaskan, korupsi bermula ketika PT BSP membentuk PT BSP Zapin sebagai anak perusahaan. Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Siak itu menggelontorkan anggaran Rp8,1 miliar pada tahun 2016.

Uang miliaran itu sedianya dipergunakan mendirikan pabrik marine fuel oil atau bahan bakar yang digunakan untuk pembakaran langsung pada sektor industri. Lokasi pembangunan direncanakan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Siak.

"Tersangka F diduga tidak melaksanakan pembangunan itu sementara uang yang disertakan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Asep didampingi Kasi Pidsus Rionov Sembiring dan sejumlah Kasi lainnya, Senin malam.

Kepada penyidik, tersangka menyebut uang yang disediakan membangun pabrik minyak itu dialihkan ke investasi lain.

"Pengakuannya dialihkan ke anak perusahaan lain, katanya selesai," ucap Asep.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, investasi ini telah merugikan negara Rp8 miliar lebih. Ini menjadi salah satu bukti penyidik mengungkap kasus ini, ditambah keterangan saksi dan dokumen lainnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Lain?

Tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan hingga 21 Oktober 2023. Penyidik bisa memperpanjang masa penahanan jika dibutuhkan.

Tersangka dalam kasus ini menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Asep menyatakan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja. Pasalnya penyidik masih melakukan pengembangan sehingga tak menutup kemungkinan ada pihak lainnya yang diminta pertanggungjawaban.

"Masih pengembangan, tidak disebutkan di sini agar tidak menghalangi penyidikan," tegas Asep.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat