, Bandung - Dunia pendidikan tengah dibuat heboh dengan kabar mengenai syarat terbaru kelulusan untuk mahasiswa perguruan tinggi. Melalui diskusi Merdeka Belajar Episode 26, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan beberapa aturan terbarunya.
Baca Juga
Advertisement
Ia menyampaikan salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa D4 hingga S1 adalah tidak wajib membuat skripsi. Tetapi ada beberapa tugas akhir yang bisa dilakukan di antaranya berbentuk prototipe, proyek dan lainnya.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya,” ujar Nadiem pada Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya, Nadiem juga menyebutkan jika penulisan skripsi tidak lagi relevan bagi mahasiswa jenjang S1 dan D4. Pasalnya, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menunjukkan kemampuan mahasiswa dari program studinya selain menulis skripsi.
Meskipun begitu, Nadiem juga menyebutkan keputusan standar kelulusan terutama mengenai tugas akhir akan diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.
Selain itu, Nadiem juga menjelaskan jika aturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa jenjang D4 dan S1. Sedangkan untuk mahasiswa jenjang S2 masih wajib menulis tesis dan mahasiswa S3 menulis disertasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alternatif Selain Skripsi
![Ilustrasi belajar di perpustakaan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Fmiq3ScQDf2NRHmdST5PER-Pvvo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4134260/original/045988500_1661329530-Foto_2.jpg)
Melansir dari peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, aturan terbaru mengenai tugas akhir mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan ada pada pasal 18 ayat (9).
Disebutkan jika alternatif lain selain mengerjakan skripsi bisa dilakukan dengan membuat prototipe hingga proyek. Kegiatannya juga dapat dilakukan secara individu ataupun kelompok.
Untuk lebih jelasnya lagi berikut ini adalah kutipan dari Pasal 18 ayat (9) melansir dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi:
“Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.”
Terkini Lainnya
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Laut Jawa dan Berpusat di Timur Laut Lombok Utara, Begini Kata Badan Geologi
Berat Badan Naik Saat Menstruasi, Jangan Panik! Yuk, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Heboh Rumah Dino Patti Djalal Disewa Sindikat Penipu, Diduga Penyewa Gunakan KTP Palsu
Alternatif Selain Skripsi
Nadiem Makarim
mahasiswa tidak wajib skripsi
skripsi tidak wajib
syarat baru lulus kuliah
Skripsi
perguruan tinggi
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
TOPIK POPULER
Populer
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Berita Terkini
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Harga Bitcoin Betah Memerah, Ini Penyebabnya
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Ketua MPR Bamsoet Sambangi Markas PKS
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
10 Cara Merawat Rambut Rontok Paling Mudah, Bisa Kamu Lakukan di Rumah
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Nepal, 11 Orang Tewas
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Beda Gaya Nagita Slavina dan Selvi Ananda Saat Nongkrong Bareng, Hijab Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Beri Lampu Hijau, Manchester United Tak Lama Lagi Dapatkan Paket Lengkap Duo Belanda