uefau17.com

Selundupkan 4 Kilogram Sabu ke Pekanbaru, Pasutri di Bengkalis Terancam Hukuman Mati - Regional

, Pekanbaru - Pasangan suami istri di Kabupaten Bengkalis, DS dan MA, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres setempat. Keduanya diduga terlibat peredaran 4 kilogram sabu yang akan dikirimkan ke Pekanbaru.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro SIK menjelaskan, suami istri selundupkan sabu itu sudah dua kali mengirimkan barang haram tersebut ke Pekanbaru. Keduanya juga residivis atau terlibat tindak pidana dengan kasus berbeda.

Terungkapnya penyelundupan sabu ini berawal dari pengiriman paket melalui jasa travel di Pelabuhan Roro Desa Air Putih, Kabupaten Bengkalis. Seorang tentara curiga dengan paket itu lalu berkoordinasi dengan polisi.

"Ada empat plastik hitam yang dimasukkan ke kardus blender," jelas Bimo.

Hasil penyelidikan, sabu itu dikirim oleh DS dan MA. Dari sini, pasangan suami itu ditangkap di rumahnya selanjutnya polisi melakukan pengembangan.

"Petugas mengikuti kemana paket itu dikirim sehingga alamat penerima terlacak," kata Bimo, Selasa siang, 1 Agustus 2023.

Di Pekanbaru, personel Polres Bengkalis menangkap tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial AM, ES dan NA. Kelima tersangka dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Lain

Pengakuan DS dan MA, serpihan haram berbentuk kristal itu diperoleh baru seseorang berinisial Ain. Pengiriman ke Pekanbaru melalui travel atas perintah pria dipanggil Koko.

"Baik Ain dan Koko saat ini masih dicari, sudah masuk dalam daftar pencarian orang," jelas Bimo.

Selain 4 kilogram sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti tiga telepon genggam, kardus blender dan bukti pengiriman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana mati.

"Tersangka juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun," kata Bimo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat