uefau17.com

Sidang Dugaan Penggelapan, Saksi Akui Jual Rokok Merek X5 Perangko 12 Batang Tapi Isi 20 Batang - Regional

, Wajo Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan hasil penjualan rokok merek X5 yang mendudukkan Andi Norma (65) sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel, Kamis (27/7/2023).

Pada sidang agenda mendengarkan keterangan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) menghadirkan seorang saksi, Anto Jaya.

Di dalam persidangan, saksi Anto Jaya mengaku sebagai karyawan dari Nur Jaya Mustakim yang merupakan saksi pelapor.

"Saya bekerja kepada Nur Jaya terhitung sejak April hingga November 2022," ucap saksi Anto di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Nur Haswah.

Selama bekerja, saksi Anto mengaku bertugas sebagai pemegang kunci gudang milik Nur Jaya Mustakim.

"Selama bekerja, ada sekitar 5 kontainer rokok merek X5 yang masuk dalam gudang. Di mana dalam setiap kontainer isinya sebanyak 235 karton," tutur saksi Anto dalam persidangan.

Saat salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma, Firmansyah memperlihatkan bukti rokok merek X5 yang mengenakan perangko 12 batang dan berisi 20 batang kepada saksi Anto dan menanyakannya apakah betul rokok yang dimaksud adalah rokok yang ia jual dan peroleh dari Nur Jaya Mustakim, saksi Anto membenarkannya atau tidak menampiknya.

"Ya seperti itu rokok merk X5 yang saya jual," tutur saksi Anto dalam persidangan.

Firmansyah, anggota Tim Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma pun menanggapi keterangan saksi Anto dalam persidangan.

Menurutnya, fakta tersebut telah berkesesuaian dengan keterangan saksi pelapor, Nur Jaya Mustakim pada sidang sebelumnya.

Di mana, kata Firmansyah, saksi Nur Jaya Mustakim juga menerangkan hal yang sama sehingga fakta tersebut semakin membuat terang bahwa benar rokok merk X5 tersebut berbeda isi keterangan perangko dengan isi sebenarnya dalam bungkusan rokok," jelas Firmansyah.

Ia menuturkan, jika mengacu pada hukum perdata, salah satu prinsip dasar kesepakatan atau perjanjian objek perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

"Artinya apa, secara hukum peristiwa perdata yang menjadi dasar dari perkara ini cacat secara hukum, jadi kasus ini terkesan dipaksakan," ujar Firmansyah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat