uefau17.com

Kabar Terbaru Polemik Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Intinya Siswa Jangan Khawatir - Regional

, Cirebon - Proses hukum pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang masih berjalan. Pemerintah memastikan Ponpes An-Zaytun tidak dibubarkan melainkan diambil alih oleh Kemenag.

Pada perkembangannya, semua kurikulum belajar yang diterapkan sebelumnya akan diganti total. Kurikulum pendidikan di Ponpes Al-Zaytun akan dikelola langsung oleh Kemenag.

BACA JUGA: VIDEO: Muncul di Lomba Bulu Tangkis, Iptu Rudiana Ayah Eky Dikecam Pengacara Pegi dan Liga Akbar
BACA JUGA: VIDEO: Viral Ogoh-ogoh di Cirebon Terbakar Akibat Pria Nyalakan Flare
BACA JUGA: VIDEO: Alat Bukti Dianggap Lemah, Pengacara Pegi Minta Polisi Eksaminasi Kasus Vina dari Nol

"Perkembangannya masih ya proses penanganan hukum Panji Gumilang berjalan dan dipastikan kurikulum akan dikelola langsung oleh Kemenag," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disela kegiatannya menghadiri rangkaian hari jadi ke 654 Cirebon, Rabu (19/7/2023).

Ridwan Kamil mengatakan, dalam upaya mengambil alih kurikulum di Ponpes Al-Zaytun membutuhkan proses. Seperti melakukan kajian kurikulum belajar, jumlah guru, dan sebagainya.

Menurutnya, keputusan pengambil alihan kurikulum Ponpes Al-Zaytun oleh Kemenag merupakan keputusan yang terbaik. Karena dari keputusan tersebut, pondok pesantren yang berdiri sejak lama itu tidak jadi dibubarkan.

"Intinya siswa jangan khawatir tetap bersekolah nanti berganti metode pendidikan saja dan diawasi langsung oleh Kemenag," ujar Ridwan Kamil.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus itu kepada kepolisian.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Boleh Terhambat

Emil mengatakan bahwa menyepakati kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Menurut dia, tidak boleh ada ideologi-ideologi yang merongrong Pancasila.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, sampai saat ini tidak ada pelanggaran yang sifatnya kelembagaan atau institusi terhadap Ponpes Al-Zaytun. Menurutnya, penanganan Al-Zaytun harus dibedakan antara individu dan lembaga.

"Yang jelas kasus ini bukan kasus yang berkaitan dengan institusi tetapi individu, salah satu pimpinan yang kebetulan memimpin lembaga itu. Sehingga kita harus bisa memisahkan antara kasus yang sifatnya individual dengan kasus yang sifatnya kelembagaan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Muhadjir menyebut, proses hukum terkait kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang tetap berjalan. Namun secara kelembagaan, aktivitas pendidikan di Al-Zaytun tak boleh terhambat.

Muhadjir belum bisa memastikan ada atau tidaknya ajaran menyimpang di Ponpes itu. Dia masih menunggu kepastian hukum terhadap kasus yang menyeret pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

"Sementara institusinya harus tetap berjalan seperti biasa, termasuk proses pendidikannya termasuk berbagai macam usaha di situ, tidak boleh terhambat tidak boleh terganggu oleh adanya seorang yang kena kasus itu," ujar Muhadjir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat