, Jakarta - Membayar pajak adalah kewajiban tiap warga negara, termasuk bagi karyawan swasta yang mendapatkan penghasilan bulanan. Turunannya, ada kwajiban juga untuk pelaporan pajak. Jika wajib pajak tidak melakukan pelaporan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak perorangan.
Berdasarkan Undang-Undang(UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penambahan biaya denda mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.
Baca Juga
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak(DJP) mengikuti pasal 39 ayat 1 UU KUP;
Advertisement
Setiap warga negara yang tidak melaporkan SPT dan atau menyampaikan keterangan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap akan dikenakan pidana penjara enam bulan sampai enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pemahaman tentang pajak dalam menjaga keseimbangan perekonomian negara harus dimengerti oleh setiap masyarakat Indonesia. Fungsi ini akan membantu negara dalam mengatur inflasi yang umumnya terjadi pada negara berkembang.
Sejak diumumkan pandemi Covid 19 pada Maret 2020 sampai 2022 pelemahan perekonomian mulai terasa dan berdampak ke rumah tangga, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), korporasi dan sektor keuangan.
Banyak karyawan yang mengalami pemotongan gaji, dirumahkan bahkan diberhentikan karena perusahaan tempatnya bekerja terpaksa gulung tikar. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah pengangguran adalah dampak yang sangat dirasakan oleh masyarakat ketika masa pandemi.
Terpangkasnya penghasilan akibat pandemi covid 19 tidak mengurangi pengeluaran rumah tangga, bahkan semakin bertambah, karena harus menambah pengeluaran untuk kuota internet harus beralih menjadi sistem online mulai dari urusan pekerjaan hingga urusan pendidikan.
Sepanjang 3 tahun darurat pandemi banyak bantuan pemerintah yang dapat diterima masyarakat seperti program kartu pekerja, diskon listrik, subsidi kuota belajar, Bantuan Langsung Tunai UMKN dan BPUM, Bantuan Langsung Tunai subsidi gaji, kartu sembako dan beras bulog, bansos tunai dan lainnya.
Dikutip dari unicef.org tentang hasil survey yang dilakukan oleh United Nations Children’s Fund(UNICEF) , United Nations Development Program (UNDP), Australian-Indonesia Partnership for Economic Development (PROSPERA) dan SMERU Research Institute menunjukan 58,8% dari rumah tangga di Indonesia telah mendapatkan bantuan tunai.
Lebih dari 85% dari rumah tangga yang disurvei di Indonesia telah menerima sedikitnya bantuan sosial pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN).
Di sisi lain pembangunan infrastruktur pada masa pandemi tetap dijadikan prioritas.
“Dengan pembangunan infrastruktur, ekonomi bisa berjalan dengan baik. Akibat pandemi covid-19 realokasi dan refocussing anggaran sehingga pembangunan infrastruktur perlu mengoptimalkan anggaran yang tersedia,” kata Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febri Calvin Tetelepta dikutip dari Antara.
Pembangunan infrastruktur tersebut mulai dari pembangunan jalan, bendungan, perhubungan laut, perhubungan udara, air bersih dan sanitasi hingga pembangunan jalur kereta api tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Bantuan pada saat pandemi dan pengerjaan infrastruktur yang tetap berlangsung adalah salah satu bentuk pengelolaan dana adalah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara Indonesia.
Dikutip dari Trading Economics, negara Finlandia mengenakan tarif Pph nya sebesar 56.95 % dan mendistribusikan pajaknya untuk pendidikan, kesehatan, dan sosial. Sehingga tidaklah hal yang aneh jika Finlandia memiliki sistem pendidikan terbaik di dunia dengan biaya yang gratis.
Untuk fasilitas kesehatan dan fasilitas publik juga diberitas dengan kualitas terbaik. Hal ini yang menjadikan Finlandia dikenal sebagai negara yang rakyatnya paling bahagia di dunia, karena tingkat kesejahteraan rakyatnya yang tinggi. Negara lain seperti Jepang dan Denmark juga menerapkan hal serupa untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Namun beberapa waktu yang lalu viral video #StopBayarPajak yang merupakan salah satu buntut dari kasus eks pejabat pajak . Hal tersebut ditanggapi dengan nada kekecewaan, “uang pajak yang dibayarkan masyarakat akan masuk ke kas negara dan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, membantu masyarakat yang membutuhkan serta kepentingan negara,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi.
“Pada saat pandemi Covid 19 uang pajak juga membantu masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu membayar pengobatan alias gratis. Begitu juga dengan pembangunan jalan tol dan bendungan juga berasal dari uang pajak,” kata Sri Mulyani.
Masa pandemi dapat menjadi pengertian bagi masyarakat Indonesia tentang manfaat pajak negara dan pentingnya setiap orang wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga yang selama ini yang merasa terpaksa untuk membayar dan melakukan pelaporan dapat tersadarkan akan fakta bahwa dana pajak tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat Indonesia sendiri.
Pemahaman yang benar tentang pajak dan pengelolaannya tersebut dibutuhkan untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang penting kepatuhan membayar pajak untuk negara Indonesia semakin maju dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesadaran tersebut akan mendorong kemauan dalam memenuhi kewajibannya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
Terkini Lainnya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Pajak
Pandemi COVID-19
sembako
DJP
Direktorat Jenderal Pajak
Kewajiban
Rekomendasi
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Malaysia Tindak Penghindar Pajak Perdagangan Kripto
Militer Kenya Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Pajak
Server PDN Diretas, Data Wajib Pajak Ikut Bocor?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Benarkah Pelaku Mutilasi di Garut Selatan adalah ODGJ?
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juli 2024
Acara Bersejarah Festival Asia Afrika, Secuplik Soal Dasasila Bandung
Wisatawan yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Rio by The Beach Ditemukan Tewas
HUT ke-78 Bhayangkara, Paulus Sinambela: Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat
Penting, Penyadaran Kesehatan Mata dan Mental di Masyarakat
Aktivitas Lempeng Indo-Australia Jadi Pemicu Gempa M5,1 di Pangandaran
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Wilayah Operasional, Sambu Group dan YBDA Gelar Sunatan Massal
Kisah Haru Bocah Tahfiz Disabilitas Netra Lantunkan Ayat Suci Al-Qur'an Saat HUT Bhayangkara di Sukabumi
Euro 2024
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Sesaat Lagi Tanding
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Kenali Sifat Kepribadian Mencerminkan Caramu Menghadapi Masalah
Jadwal Puasa Sunnah Juli 2024: Puasa Muharram Tasu’a-Asyura, Ayyamul Bidh hingga Senin Kamis
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Sesaat Lagi Tanding
Polisi Tangkap 3 Tersangka Distribusi Ilegal Tayangan Nex Parabola, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Fakta Unik Reog Ponorogo, Warisan Budaya Asal Jawa Timur
Mengenal Loki Patera Danau Lava di Bulan Jupiter
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Gus Baha Membalik Doa, Demi Sholat Menjaga Ekonomi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Lagu Ours to Keep Mewarnai TikTok dengan Narasi Menyentuh Hati, Buah Kolaborasi Kakak Beradik Kendis dan Adis
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini