uefau17.com

Ada-Ada Saja, Jalan di Deli Serdang Diduga Dijual Rp 1,6 Miliar ke Swasta, Warga Protes - Regional

, Deli Serdang Warga Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) protes keras. Diduga, Jalan Persatuan I yang terletak di areal pemukiman mereka dijual kepada pihak swasta dengan harga Rp 1,6 miliar.

Padahal sepengetahuan mereka, jalan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kabar yang beredar, ada rencana Jalan Persatuan I dilakukan penutupan oleh pihak PT Latexindo.

Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan Merdeka, selaku pihak advokasi masyarakat, mengatakan, pihaknya menerima keluhan masyarakat terkait jalan yang sudah digunakan warga puluhan tahun.

"Berawal dari situ, ketika kita tanya apa dasar mereka (perusahaan) hendak melakukan penutupan jalan itu. Berdasarkan surat SK Camat dimiliki PT Latexindo," kata Johan, Minggu, 11 Juni 2023.

Diungkapkan Johan, warga sekitar meminta klarifikasi Pemkab Deli Serdang dan pihak Kecamatan Sunggal, namun tidak mendapatkan klarifikasi yang jelas terkait penjualan jalan tersebut.

Kemudian, sebut Johan, warga terus mencari informasi dan data terkait keinginan PT Latexindo menutup jalan, akhirnya sejumlah warga mendapatkan data atau dokumen terkait penjualan fasilitas umum tersebut.

"Iya, sudah keluar SK Camat itu, beredar surat atas penjualan jalan sebesar Rp 1,65 miliar. Transaksi sudah dilakukan setahun lalu," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ukuran Jalan yang Diduga Dijual

Diterangkan Johan, ukuran jalan yang dijual itu panjang sekitar 205 meter dan lebar jalan sekitar 5 meter. Ditotal, lebih kurang 1.000 meter persegi.

"Lumayan panjang, dan katanya dibeli untuk perluasan bangunan usaha milik PT Latexindo," ujarnya.

Johan juga mengatakan, pihaknya bersama masyarakat akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang, dalam waktu dekat ini.

Pihaknya juga meminta dan mendesak Polda Sumut, Kejati Sumut hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap penjualan jalan tersebut.

"Kita melihat ada kesalahan produser. Kalau itu, aset harus di Paripurna terlebih dulu. Harus ada persetujuan warga, karena itu fasilitas umum," ucapnya.

Meski akses jalan belum ditutup, pihak perusahaan sudah memasang tiang. Kemungkinan akan berkelanjutan dengan penutupan.

"Belum ditutup akses jalan, tetapi masyarakat khawatir," Johan mengungkapkan.

3 dari 3 halaman

Harus Melalui Prosedur

Terpisah, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, menyoroti dugaan penjualan aset milik Pemkab Deli Serdang berupa Jalan Persatuan I di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.

Politisi PDIP itu menjelaskan, penjualan aset negara harus melalui prosedur yang ada. Tidak serta-merta dengan mudah menjual tanpa melalui peraturan, termasuk persetujuan dari masyarakat.

"Kalau jalan desa, semua aparat desa dan masyarakat diundang Pemerintah Daerah, Camat maupun Lurah, Kepala Desa, dan dibawakan ke tingkat Bupati," kata Baskami, Minggu, 11 Juni 2023.

Setelah warga setuju jalan itu dijual, selanjutnya dibawa ke DPRD Deli Serdang untuk dilakukan Paripurna. Tujuannya penghapusan aset negara berupa jalan tersebut.

"Tidak sewenang-wenang, ada prosedur," tegasnya.

Baskami mengatakan, pihaknya akan menyurati Pemkab Deli Serdang dan memanggil Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.

"Untuk dimintai klarifikasi," tandasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat