, Jakarta - Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing di Bali membuat Pemerintah Provinsi Bali mentapkan peraturan baru khusus untuk wisatawan mancanegara. Aturan tersebut diterbitkan lewat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga
Advertisement
Dengan adanya surat edaran yang berlaku sejak 31 Mei 2023 lalu ini, membuat pemerintah setempat dapat menindak tegas para pelaku pelanggaran. Mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah kewajiban dan larangan yang terdapat dalam surat edaran tersebut untuk para turis asing di Bali, seperti dikutip dari Indonesia Expat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
5 Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali
![Antrean Wisata Melukat Di Pura Tirta Empul](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CBU0fJyoXr62_Iu9UNyLAHT1FqA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4014885/original/065642200_1651818209-20220506-Antrean_Wisata_Melukat_Di_Pura_Tirta_Empul-9.jpg)
1. Aturan di Tempat Ibadah
Turis asing dilarang memasuki tempat-tempat keramat, seperti pelinggih, kecuali untuk keperluan upacara adat. Pada saat upacara adat, wajib mengenakan pakaian adat Bali dan menahan diri untuk tidak datang saat haid.
Penodaan terhadap tempat-tempat suci seperti candi, pratima, dan simbol-simbol keagamaan dilarang keras. Contohnya termasuk memanjat bangunan keramat, berfoto dengan pakaian tidak sopan atau telanjang, dan memanjat pohon keramat.
Wisatawan mancanegara juga diwajibkan untuk menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan di Bali. Selain itu, mereka diharapkan untuk menghormati adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali selama prosesi upacara.
2. Aturan di Tempat Wisata dan Tempat Umum
Wisatawan mancanegara harus berpakaian sopan, wajar, dan pantas saat mengunjungi tempat suci, tempat wisata, dan tempat umum, serta saat beraktivitas di Bali. Mereka diharapkan berperilaku sopan di tempat wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Pemandu wisata berlisensi harus menemani wisatawan asing selama kunjungan ke tempat wisata untuk memastikan pemahaman tentang kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal. Wisatawan asing diharuskan untuk tinggal di akomodasi yang memiliki izin yang diperlukan.
Membuang sampah sembarangan di tempat umum, sungai, dan laut dilarang keras, dan penggunaan plastik sekali pakai seperti styrofoam dan sedotan plastik juga dilarang.
3. Aturan di Bidang Bisnis
Wisatawan asing dilarang bekerja atau melakukan kegiatan usaha tanpa dokumen resmi yang sesuai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Terlibat dalam kegiatan ilegal seperti jual beli flora, fauna, artefak, benda budaya, benda suci, atau obat-obatan terlarang dilarang keras.
Wisatawan asing wajib menukarkan mata uang asing di tempat Penukaran Valas berizin yang ditandai dengan nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
4. Peraturan Lalu Lintas
Selain mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, turis asing harus memiliki izin mengemudi internasional atau nasional yang sah saat mengemudi. Mereka diwajibkan untuk mengemudi dengan sopan dan memakai helm saat mengendarai kendaraan roda dua.
Dilarang keras membawa penumpang berlebih, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, dan menggunakan kendaraan yang layak dari badan usaha resmi atau asosiasi.
5. Aturan perilaku
Wisatawan asing dilarang menggunakan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, atau bertindak agresif terhadap pejabat negara, pemerintah, sesama wisatawan, dan masyarakat setempat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
Penyebaran ujaran kebencian dan informasi palsu juga dilarang keras.
Terkini Lainnya
25 Tempat Wisata Bali Terkenal yang Indah dan Instagramable, Wajib Dikunjungi
7 Destinasi Wisata di Klungkung, Kabupaten Terkecil di Bali yang Punya Pemandangan Fantastis
7 Wisata Bedugul Bali Paling Populer, Menyejukkan Ala Pegunungan
5 Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali
Bali
turis asing
Wisatawan
Wisatawan Mancanegara
Surat Edaran
Rekomendasi
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
Etihad Airways Terbang Langsung ke Bali
Potret Terbaru Nana After School Liburan di Bali, Tubuhnya Sudah Bersih dari Tato
BP2MI Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masyarakat Pedesaan di Bali
Intip Cara Perajin Suling di Bali Cegah Kekurangan Bahan Baku Bambu
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Polisi Masih Selidiki Sosok Mister X Korban Mutilasi Garut Selatan
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Pengalaman Jadi Pustakawan Bawa Eko Kurniawan Berinovasi Kembangkan Dunia Pustaka dan Teknologi
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
6 Rekomendasi Kafe Dekat Kampus UNISBA Bandung
Kebakaran SPBU di Pati, Terdengar Suara Ledakan, 1 Mobil dan Seekor Kambing Hangus Terbakar
Kembali Digelar, Alternativa Film Project Ajak Sineas Muda Indonesia Berkompetisi
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Menkes Budi Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing: Demi Selamatkan Lebih Banyak Bayi
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Manisnya Kahiyang Ayu Berkebaya Janggan Dampingi Bobby Nasution di Perayaan HUT Kota Medan
Top 3 Berita Bola: Bukan Lionel Messi atau Ronaldo, 5 Pemain Ini Jadi Kandidat Kuat Peraih Ballon d'Or 2024
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Siswi SMK di Mesuji Lampung Tewas Mengenaskan, Pelakunya Ternyata...
Pengakuan Ayu Ting Ting Setelah Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana: Pelukan Bilqis Ringankan Bebanku
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah yang Mencatut BRI, Simak Daftarnya Biar Tak Tertipu
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR