, Pekanbaru - Seorang pencuri sepeda motor, Martin Saputra Bu'lolo, patut bersyukur karena kasusnya tidak dimajukan ke pengadilan. Dia terlepas dari ancaman hukuman penjara setelah Kejaksaan Tinggi Riau menempuh upaya restorative justice.
Keadilan restoratif atau upaya penyelesaian perkara di luar sidang ini dibahas Wakil Kepala Kejati Riau Hendrizal Husin, Asisten Tindak Pidana Umum Martinus bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triani SH.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, kejadian bermula ketika Martin diberhentikan dari tempat kerjanya di Kabupaten Siak. Menjadi pengangguran, Martin berniat pulang ke rumah orangtuanya di Kabupaten Pelalawan.
Martin meminta diantarkan temannya, Feri tetapi tidak bisa sampai ke tujuan. Martin kemudian singgah di rumah makan di Jalan Lintas Siak-Pelalawan.
"Saat makan, datang warga bernama Heri menggunakan sepeda motor," kata Bambang, Selasa (16/5/2023).
Warga tadi masuk ke rumah makan sementara kunci sepeda motornya tertinggal. Melihat itu timbul niat Martin mengambil sepeda motor tadi.
Martin mendekati sepeda motor dan langsung menghidupkannya. Aksi itu dilihat warga sekitar, karena panik Martin kemudian kabur dengan sepeda motor curiannya itu.
"Dia panik setelah diteriaki maling, lari membawa sepeda motor dan dikejar warga sehingga tertangkap lalu diserahkan ke polisi," ujar Bambang.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Anak susah makan menjadi permasalahan yang kerap dikeluhkan para ibu. Video ini mungkin bisa menjadi salah satu solusinya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dimaafkan
Kasus ini berjalan di Polres Siak hingga dinyatakan lengkap. Martin diserahkan ke jaksa sehingga ditempuh restoratif justice karena dia mengaku terpaksa mencuri akibat himpitan kondisi ekonomi.
Jaksa menempuh keadilan restoratif setelah mempertemukan Martin dengan korban. Martin dimaafkan korban sehingga terjadi perdamaian antara keduanya.
Pertimbangan lainnya adalah Martin tidak pernah dihukum atau baru pertama kali berbuat pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.
"Martin juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya," tegas Bambang.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Siak akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative justice. Hal ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkini Lainnya
Kepala Dinas Kesehatan 'Palak' Kepala Puskesmas, Uangnya untuk Nego Kasus di Polda Riau
Aktivis Soroti Sidang Daring Kasus Korupsi PDAM Makassar
Ngebut Pakai Mobil Baru, Sopir Travel di Pekanbaru Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Dimaafkan
Kejati Riau
Restoratif Justice
Keadilan Restoratif
Pencurian Sepeda Motor
Kabupaten Siak
Rekomendasi
Datangi Kejati Riau, Hinca Panjaitan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen BRIN di PT PHR
Nekat Panen Sawit di Lahan Milik Kabupaten Kuansing, Tokoh Masyarakat Dipenjara
Jaksa Bui Kepala Dinas Pendidikan Riau, Curi Uang Negara Bermodus Perjalanan Fiktif
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Mengenal 4 Penyakit yang Ditularkan Melalui Unggas, Yuk Simak dengan Seksama
25,2 Juta Orang Indonesia adalah Penduduk Miskin, Mayoritas di Jawa dan Sumatera
Peletakan Batu Pertama Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Dilakukan Tertutup
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
IBCA-MMA Kapolres Cup 2024, Upaya Tekan Tindak Kekerasan di Jalan Raya
Seperti Apa Penyakit TBC Paru? Kenali 7 Gejalanya
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas