, Aceh - Keluarga korban dan korban peristiwa Simpang KKA, Aceh Utara, berharap adanya penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat terhadap pelanggaran. HAM yang mereka alami. Keinginan terbesar mereka yaitu dibentuknya pengadilan ad hoc.
Keinginan ini ditegaskan kembali dalam aksi peringatan 24 tahun peristiwa Simpang KKA, Rabu (3/5/2023). Aksi yang digelar oleh keluarga korban dan korban ini berlangsung khidmat dan sederhana yang dibalut dengan doa bersama di atas kuburan para korban.
Peristiwa Simpang KKA sendiri merupakan sebuah peristiwa di mana pasukan dari Detasemen Arhanud Rudal 001 Pulo Rungkon (Den Arhanud Rudal 001) memuntahkan peluru ke arah kerumunan warga yang sedang berunjuk rasa. Tembakan selama lebih kurang 20 menit itu disusul dengan serangan susulan oleh pasukan dari Batalyon 113.
Advertisement
Saat itu, massa yang melakukan unjuk rasa bergabung dengan kerumunan warga yang datang karena penasaran terkonsentrasi di sebuah persimpangan yang berada di dekat pabrik kertas bernama PT Kertas Kraft Aceh. Massa yang berkumpul saat itu disebut-sebut mencapai ribuan orang.
Unjuk rasa ini sendiri merupakan protes sebab pasukan dari Den Arhanud Rudal 001 melakukan penyisiran dengan cara kekerasan terhadap warga desa setelah salah satu prajurit dari detasemen mereka hilang.
Tembakan yang dilepaskan pada hari itu telah menewaskan puluhan orang dan membuat sebagian orang lagi luka-luka. Setelah puluhan tahun berlalu, barulah pada 11 Januari 2023 peristiwa Simpang KKA secara resmi diakui sebagai pelanggaran HAM berat bersama 11 peristiwa lainnya-termasuk dua peristiwa dari Aceh.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi mengatakan bahwa ia menyesalkan apa yang telah terjadi dan berjanji akan memulihkan hak para korban.
Pernyataan Jokowi merupakan manifestasi dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu. Presiden telah menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md sebagai ketua tim pengarah dan Makarim Wibisono sebagai ketua tim pelaksana untuk tim ini.
Selanjutnya, Jokowi menerbitkan Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dan Inpres 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Tim PPHAM yang keduanya ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2023.
Namun, segendang sepenarian dengan keluarga korban dan korban, KontraS Aceh menilai beleid Jokowi dalam memulihkan hak korban pelanggaran HAM masa lalu terkesan setengah hati.
"Bayangkan, Keppres 17/2022 mengenai PPHAM hanya 3 bulan usianya, lalu dilanjutkan dengan perpres dan inpres baru untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. dan akan berakhir pada akhir tahun ini," tegas Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna kepada , Rabu (3/5/2023) siang.
Ia pesimis bahwa manifestasi pemulihan hak korban nantinya hanya berputar-putar di tataran regulasi saja. Padahal, hari ini korban yogianya sudah menerima apa yang seharusnya mereka dapatkan bertahun-tahun silam.
"Jangan sampai pemulihan korban hanya dari perpres ke perpres saja tanpa tindakan nyata. Termasuk janji presiden untuk menemui korban, itupun masih kami nanti," ujar Husna.
Menurut Husna, apabila pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak diselesaikan secara berkeadilan, salah satunya melalui pengungkapan kebenaran serta pengadilan dengan hukuman yang berat dan setimpal, maka pelanggaran HAM terutama melalui militerisme akan terus mengalami reproduksi.
Selain itu, Husna juga berharap Pemerintah Indonesia dapat melihat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai sebuah kekhususan Aceh dalam hal mekanisme penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM di provinsi tersebut. Hal ini bisa diterapkan melalui apa yang disebutnya sebagai "harmonisasi" terkait dengan anggaran pemulihan hak korban dari APBN melalui KKR.
"Untuk pemulihan sebagaimana Inpres No. Tahun 2023 hendaknya tak hanya untuk 12 pelanggaran HAM masa lalu yang disebutkan dalam keppres tetapi juga bagi korban pelanggaran HAM yang pernyataannya telah diambil oleh KKR Aceh," harap Husna.
Persoalan anggaran ini sendiri dinilai penting karena selama ini manifestasi dari rekomendasi KKR Aceh untuk para korban yang telah mereka data mesti melewati sejumlah mekanisme termasuk kebijakan dari gubernur terlebih dahulu agar terlaksana. Implikasi logisnya, realisasi pemulihan hak korban harus memakan waktu yang lebih lama.
Baca Juga
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bicara kemungkinan merapat dengan koalisi PDIP. Diketahui, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) PDIP. Menteri Pertahanan (Menh...
Terkini Lainnya
May Day, Buruh di Aceh Bakal Gelar Demo di Gedung Wakil Rakyat Tuntut Cabut Omnibus Law
Kronologi Pesawat Lion Air Gagal Mendarat di Aceh, Putar Balik ke Bandara Kualanamu
Kisah Haru Muhammad yang Kehilangan Istri dan 3 Anaknya dalam Tragedi Tsunami Aceh
Simpang KKA
KontraS Aceh
Pelanggaran HAM
Aceh
Pelanggaran HAM Berat
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Kebakaran SPBU di Pati, Terdengar Suara Ledakan, 1 Mobil dan Seekor Kambing Hangus Terbakar
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Laughing Matryoshka sudah Tayang 28 Juni, Intrik Politik saat Pencarian Rahasia si Calon Perdana Menteri
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Mengenal 4 Penyakit yang Ditularkan Melalui Unggas, Yuk Simak dengan Seksama
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum