, Jakarta - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena terbukti bersalah sebagai anggota Polri aktif berpangkat yang membiarkan anaknya, tersangka AH, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Baca Juga
Advertisement
Keputusan itu dikeluarkan usai mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut.
Disebutkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kapolda Sumatra Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melansir Antara, Selasa (2/5/2023) malam.
Atas pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
Adapun pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Panca.
Panca menjelaskan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ditetapkan Tersangka
![AKBP Achiruddin Hasibuan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/x3mwm8N0A1L6GRn0SK1gogP-sAE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4412946/original/068253500_1683043184-WhatsApp_Image_2023-05-02_at_16.25.38__2_.jpeg)
Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Dia menjadi tersangka karena membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang videonya viral belakangan.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ujar Panca.
Panca menjelaskan, yang bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.
Dalam kasus tersebut, kata Panca, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ujarnya.
Advertisement
KPK Koordinasi dengan Polri
Terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri guna mendapatkan data-data AKBP Achiruddin.
"Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan dan lain-lain, dan koordinasi dengan Itwasum Polri," ujar Pahala dalam keterangannya dikutip Rabu (3/5/2023).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin menjadi sorotan usai viral penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. LHKPN-nya dinilai janggal karena tak mengalami perubahan selama 10 tahun.
Menyelisik laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat hanya ada dua LHKPN milik Achiruddin, yakni pada periodik 2011 dan 2021. Meski berjarak 10 tahun, nilai harta kekayaannya tidak berubah yaitu Rp467.548.644.
Adapun harta yang dilaporkan Achiruddin yakni tanah seluas 566 m2 di Medan dengan nilai Rp46.330.000. Kemudian untuk alat transportasi dia melaporkan memiliki Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 dengan nilai Rp370.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.
Harta yang dilaporkan Achiruddin diduga tak sesuai. Padahal, di media sosial banyak unggahan aset yang diduga milik Achiruddin, tetapi tidak tercantum di LHKPN.
Terkini Lainnya
Intip Cara Cek Penerima PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id
Simak, Panduan Lengkap Membuat SKCK di Kepolisian
General Motors Bakal PHK Ratusan Pekerja Kontrak Demi Tekan Biaya
Ditetapkan Tersangka
KPK Koordinasi dengan Polri
AKBP Achiruddin
AKBP Achiruddin Hasibuan
Polda Sumut
Dipecat
AKBP Achiruddin Dipecat
Penganiayaan
Pembiaran Penganiayaan
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan