, Kendari - Tersangka kasus suap investasi minimarket, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dibebaskan dari rutan Kendari 20 Maret 2023. Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjebloskan Ridwansyah ke tahanan Rutan Kendari, Senin (13/3/2023).
Ridwansyah Taridala, diketahui ditangkap usai diduga terlibat kasus suap dan perizinan minimarket di Kota Kendari. Dia bersama seorang stafnya, diduga menerima uang sebesar Rp720 juta dari investor.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengubah statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, dia sempat menginap di Rutan Kendari sekitar sepekan. Ridwansyah Taridala saat ini, sudah kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah di Pemkot Kendari.
Advertisement
Baca Juga
Kasipenkum Kejati Sultra, Doddy SH membenarkan, sudah ada pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka.
"Pengalihan penahanan ini, atas permintaan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, dia juga sebagai penjamin," kata Doddy.
Namun, pihak Kejaksaan belum menjelaskan terkait nasib salah seorang tersangka lainnya. Diketahui, staf ahli bidang perencanaan pembangunan Pemkot Kendari Syarif Maulana, ikut menjadi tersangka bersama Sekda Kota Kendari.
Saat ini, Syarif Maulana masih berada dalam tahanan. Belum ada penjamin yang mengeluarkan dia hingga bisa bekerja dan menghirup udara bebas seperti Sekda Kota Kendari.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Kasus
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Sekretaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala atas kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi, Senin (13/3/2023). Penyidik juga mengamankan salah seorang staf berinisial SN.
Ridwansyah, diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Kendari. Sedangkan tersangka SN, saat ini menjabat sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari Bidang perencanaan.
Keduanya, ditangkap terkait kasus suap dan gratifikasi pembangunan 6 gerai minimarket di Kota Kendari. Kasus ini, mulai bergulir sejak Maret 2021.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara Sugianto menjelaskan kronologi kasus sudah berjalan sejak dua tahun sebelumnya. Berawal dari salah satu perusahaan waralaba nasional, PT MUI sebagai pemegang lisensi alfa midi Indonesia, hendak berinvestasi di Kota Kendari.
Saat itu, pihak perusahaan berupaya mengurus perizinan investasi. Kemudian, disepakati sebuah pertemuan antara perusahaan dan pemerintah kota.
"Pertemuan dihadiri inisial SK (mantan walikota Kendari, SN tenaga ahli Pemerintah Kota Kendari dan sejumlah pihak lainnya," ujar Sigianto.
Sugianto merinci, pihak dimaksud termasuk manajer CSR PT MUI Tbk berinisial A, tiga orang staf PT PT MUI lainnya serta sejumlah orang lainnya. Pihak Kejati menyatakan, salah satu pihak diduga dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan menunjuk staf ahli berinisial SN dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat perizinan yang dinilai tidak sesuai dengan UU cipta Kerja.
"Kami temukan, adanya tindakan untuk melakukan pemerasan kalau tidak patuh memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni Bungkutuko," kata Sugianto.
Dia menjelaskan, saat itu, pihak PT MUI mengungkapkan, jika tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna-warni pada salah satu Kelurahan di Kota Kendari, maka perizinannya akan terhambat.
Setelah mendapat permintaan serupa, PT MUI terpaksa memenuhi keinginan pihak Pemkot agar tetap bisa berinvestasi. Selain itu, pihak Pemkot, meminta PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai minimarket dengan nama lokal.
"Di dalamnya, para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit (bagi hasil)," jelasnya.
Diketahui, gerai minimarket dengan nama lokal ini, kini sudah beroperasi pada sejumlah titik di Kota Kendari. Selain sudah mempekerjakan sejumlah warga lokal, gerai minimarket ini juga dianggap cukup bersaing dengan sejumlah pasar ritel yang sudah lebih dulu berdiri di dalam kota.
Advertisement
Modus Pemkot Palak Investor
Asipidsus kejati Sulawesi Tenggara, Setyawan Nur Chaliq menyatakan, selain meminta adanya sistem bagi hasil (sharing profit), pihak Pemkot melalui beberapa pihak terkait, juga meminta tambahan anggaran Rp721 juta ke PT MUI. Jumlah sebanyak ini, menurut pihak Pemkot sebagai dana CSR untuk membantu pembangunan program kampung warna-warni.
Padahal, program pembangunan ini sudah dibiayai oleh dana APBD perubahan Kota Kendari tahun 2021. Pihak Kejati menyatakan, RAB kegiatan diduga sudah di mark-up lebih dari 100 persen.
Namun, program Pemkot ini, kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pengusaha yang berencana akan berinvestasi di Kota Kendari.
Setyawan Nur Chaliq menyatakan, pihak Kejati, sudah memanggil mantan wali kota Kendari, SK, tetapi tidak memenuhi panggilan pada Senin (13/3/2023). Mantan Wali Kota Kendari, tidak menyampaikan alasan penyebab tidak menghadiri pemanggilan untuk permintaan keterangan.
KasiPenkum kejati Sulawesi Tenggara Dody menyatakan, para tersangka diduga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan pembangunan gerai minimarket.
"Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan kelas IIA Kendari berdasarkan surat perintah penyidikan nomor -03/P3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023," kata Dody dalam rilisnya.
Dody melanjutkan, Kejati Sultra serius membongkar dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi para tersangka. Kata dia, kasus sementara dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka baru.
Kepala Kejati Sultra Dr Patris Yusran Jaya SH melalui Kasi Penkum Dody SH menyatakan, pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan pemerintah daerah Kota Kendari. Sehingga, kepada seluruh penyelenggara pemerintahan atau perizinan, agar tidak menghambat proses investasi pelaku usaha di Sulawesi Tenggara dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi.
Pihak Kejati juga menyatakan sikap independen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini, diduga melibatkan sejumlah pejabat Kota Kendari termasuk wali kota.
Diketahui, pada 2024 mendatang, Kota Kendari akan ikut menggelar pemilihan walikota serentak se-Indonesia. Terkait hal ini, pihak Kejati Sulawesi Tenggara menyatakan sikap, bekerja sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Aspidus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq menegaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan alat bukti. "Murni tindakan hukum, sesuai aturan yang berlaku," ujar Setyawan Nur Chaliq.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Sekda Kota Kendari Ditangkap Kejati Terkait Dugaan Kasus Suap Investasi Minimarket
Wali Kota Kendari Ganti Sekda Usai Ditangkap Kejati Terkait Kasus Suap Investasi Minimarket
Aksi Unik Partai di Sulawesi Tenggara, Hambur-Hambur Duit dan Bagi Sembako di Pasar
Kronologi Kasus
Modus Pemkot Palak Investor
sekda kota kendari ridwansyah taridala
sekda kota kendari ditangkap kejati sultra
kota kendari
kejaksaan tinggi sulawesi tenggara
Kejati Sultra
suap investasi minimarket kota kendari
sekda kota kendari
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasihkepada Raja Inggris Charles III
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Nascar Luncurkan Prototipe Kendaraan Listrik: Awal dari Era Balapan Ramah Lingkungan?
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif