uefau17.com

Dikira Buruan, Pemburu Babi di Kampar Tembak Mati Seorang Warga - Regional

, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial KC. Dia merupakan tersangka pembunuhan terhadap Hd di sebuah kebun sawit di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri.

Tersangka mengaku tak sengaja menyebabkan kematian pada Hd saat berburu babi di kebun tersebut pada 4 Februari 2023. Pelaku salah tembak ini mengira korban adalah target buruan kemudian menembaknya pakai senapan angin.

Kepala Polres Kampar Ajun Komisaris Besar Didik Priyo Sambodo menjelaskan, korban pada 4 Februari 2023 pamit ke istri untuk pergi bekerja. Korban meminta pasangan hidupnya itu membungkus nasi.

"Korban pergi ke kebun sawit tersebut sekitar pukul 14.00 WIB," kata Didik, Selasa petang, 21 Februari 2023.

Istri korban mulai risau karena suaminya itu tak kunjung pulang hingga malam. Hal ini diberitahukan kepada keluarga sehingga pencarian mulai dilakukan.

"Keesokan harinya ada orang datang memberitahukan korban meninggal di kebun sawit," jelas Didik.

Polisi setelah mendapat laporan melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada tubuh korban ditemukan luka tembakan senapan angin.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, pelaku pembunuhan mengarah kepada KC karena sebelumnya ada yang melihatnya keluar dari kebun sawit. Polisi datang ke rumah KC tapi dia sudah tidak di rumah lagi.

"Tersangka akhirnya tertangkap di persembunyiannya di Kabupaten Solok beberapa hari usai kejadian," jelas Didik.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tinggalkan Korban

Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Dia menyebut tidak ada niat membunuh tersangka karena keluar pada hari itu untuk berburu babi.

"Jadi tersangka ini saat berburu mengira korban adalah babi sehingga ditembak," ujar Didik.

Tersangka menyebut jarak antara dia dengan korban saat itu sekitar 8 meter. Pandangannya terhalang rerumputan sehingga menembak korban yang dikira adalah satwa buruan.

"Tersangka tahu yang ditembaknya adalah manusia ketika memeriksa hasil tembakan, ternyata orang," ucap Didik.

Bukannya membawa korban ke rumah sakit, tersangka malah pergi dari lokasi. Tersangka menyimpan senapan angin di sebuah pohon sawit tumbang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Didik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat