, Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait penutupan sementara 66 sumur minyak dan gas di Kabupaten Siak. Puluhan sumur itu berada di Taman Nasional Zamrud.
Sebanyak 66 sumur minyak dan gas itu sebelumnya dikelola dengan mekanisme badan operasional bersama antara PT Pertamina Hulu dan PT Bumi Siak Pusako (BSP). Kini, sumur yang termasuk di Blok Coastal Plain Pekanbaru itu dikelola penuh oleh PT BSP.
Advertisement
Baca Juga
"Kami menyatakan banding ke PTUN, memori banding akan disiapkan," kata Kepala BBKSDA Riau Genman S Hasibuan kepada .
BBKSDA Riau dalam perkara gugatan yang diajukan organisasi lingkungan itu merupakan tergugat I. Selanjutnya sebagai tergugat II adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tergugat III adalah PT BSP.
Dalam putusan PTUN Pekanbaru beberapa pekan lalu, pengeboran di sumur minyak dan gas di TN Zamrud merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum. Hakim menyatakan tidak boleh ada aktivitas di wilayah konservasi yang dapat mengganggu satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
Genman menjelaskan, majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan para tergugat. Terkhususnya dalam tindakan faktual dan history keberadaan sumur minyak di lokasi.
"Kami berkeyakinan (jika eksepsi dipertimbangkan) serta tindakan faktual yang sudah kami jelaskan, akan beda putusannya," jelas Genman.
Secara aturan, tegas Genman, keberadaan dan aktivitas pengeboran sumur minyak dan gas di TN Zamrud diperbolehkan. Apalagi melihat sejarah keberadaan sumur di lokasi.
"Sumur itu ada sebelum Taman Nasional Zamrud ditetapkan (sebagai kawasan konservasi)," kata Genman.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pemalakan Brutal Sopir Truk Tertangkap Kamera CCTV di Comal Pemalang
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ada Legalitas
![Kepala BBBKSDA Riau Genman S Hasibuan.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/an6fHEm4qHrcdcLwPZm8E0Jx4zI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4297498/original/093109100_1674210708-IMG_20230118_164528.jpg)
Genman menerangkan, keberadaan sumur minyak merupakan proses hukum sebelum penetapan kawasan TN Zamrud. Sementara penetapan merupakan kebijakan yang datang belakangan.
"Artinya, proses hukum terdahulu jangan jangan dieliminer, tidak begitu aturan hukum kita, karena (sumur) diakomodir dalam bentuk kerjasama," jelas Genman.
Genman menyatakan, perusahaan di TN Zamrud ada legalitas operasional pemboran minyak dalam kawasan.
"Bukan soal perizinan karena legalitas dikeluarkan berdasarkan history," ucap Genman.
Sebagai informasi, TN Zamrud merupakan habitat harimau sumatra. Pengeboran menyebabkan tumpahan minyak sehingga terjadi deforestasi atau kerusakan hutan sehingga berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa ataupun tumbuhan yang dilindungi negara.
Perintah penutupan sementara, penyegelan hingga pemasangan plank dari PTUN Pekanbaru ini berlangsung hingga ada pedoman pengeboran dan pemanfaatan sumur minyak bumi serta gas oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
Putusan ini dibacakan pada 9 Januari 2023. PTUN tidak memberikan perintah untuk membongkar 66 sumur minyak tersebut. Hakim memerintahkan melakukan pengelolaan lingkungan hidup ketat agar sumur minyak di kawasan taman nasional itu dikelola lebih baik.
"Dengan demikian (sumur minyak dan gas bumi) tidak mengganggu satwa dan tumbuhan di kawasan konservasi," jelas Humas PTUN Pekanbaru Erick Sihombing.
Advertisement
Aturan Spesifik
Erick menyebutkan, sumur-sumur itu untuk sementara tidak bisa dimanfaatkan oleh tergugat berdasarkan putusan PTUN. Pasalnya ada perintah penyegelan.
"Sampai mereka (para tergugat) melakukan pengelolaan lingkungan hidup atau sepanjang tidak dikelola dengan baik lingkungan hidupnya ya ditutup dulu," tegas Erick.
Erick menjelaskan, pengeboran atau pemanfaatan sumur minyak dan gas di kawasan konservasi sangat berbeda dengan kawasan umum. Baik secara analis dampak lingkungan atau pengelolaan ramah lingkungan.
Apalagi hingga kini, lanjut Erick, belum ada aturan yang spesifik mengatur pengeboran minyak di kawasan konservasi. Oleh karena itu, ada perintah hakim kepada Menteri LHK sebagai tergugat II membuat pedoman pengeboran di kawasan konservasi.
Selain itu, berdasarkan putusan PTUN nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR tersebut, hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan.
Terkini Lainnya
Benturan Perda dan Undang-Undang Bikin 94 Kepala Desa di Kuansing Galau
Kabar Gembira, Warga Riau yang Ingin Umrah Bisa Langsung dari Pekanbaru
Tekad AIJP2 dan Mahkamah Syar’iyah Jantho Wujudkan Keadilan Representatif Bagi Masyarakat
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ada Legalitas
Aturan Spesifik
BBKSDA Riau
PT Bumi Siak Pusako
Sumur Minyak
Pengeboran Minyak
PTUN Pekanbaru
taman nasional zamrud
Rekomendasi
Pekerja di Riau Tewas Diterkam dalam Sarang Harimau
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Daftar Makanan Penurun Gula Darah, Bantu Cegah Diabetes
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Potret Kedekatan Aaliyah Massaid dan Sarah Menzel di Acara Tedak Siten Azura
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 8 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat