, Palangka Raya - Yanto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/12/2022). Adik kandung bandar narkoba kelas kakap ini, terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto Alias Anto bin Abdullah, dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili membacakan amar putusan.
Yanto dijerat dakwaan kumulatif yakni pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 181 KUHP junto pasal 55 ayat 1. Jaksa berpandangan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan berupaya menghilangkan mayat korban.
Advertisement
Baca juga:
Selain Yanto, kasus ini juga melibatkan pelaku lain yakni Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy dan M Taufik Rahman alias Upik, yang masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu satu terdakwa yakni Sutrisno alias Lacuk dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena tidak terbukti terlibat langsung dan hanya membantu menyetir mobil untuk mengangkut korban saat kejadian.
Pada Maret 2022 lalu, seorang pemancing menemukan sesosok mayat di dalam karung goni yang kemudian teridentifikasi sebagai Sarwani alias Nanang, pemilik Toko Vape Joe. Ia diduga menjadi korban pembunuhan.
Setelah proses penyelidikan, polisi kemudian menangkap Yanto alias Anto, adik kandung Salihin alias Saleh bin Abullah, yang dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Rindang Banua Kota Palangka Raya, beserta beberapa orang lainnya. Adapaun motif pembunuhan diketahui akibat hutang pituang.
Tonton video pilihan berikut:
Banjir sudah seminggu menggenangi wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Selama itu pula sebagian warga belum mendapatkan bantuan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terjerat Kasus Narkoba, Kakak Kandung Yanto Diminta Menyerahkan Diri
![Serbu Sarang Narkoba](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_hZXg5YtYJPWFwP7MF5hG4Pibjc=/0x0:2048x1375/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4268407/original/098086300_1671615864-puntun.jpg)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman mengatakan, relas putusan Mahkamah Agung untuk Salihin alias Saleh telah diterima. Ia pun meminta agar terpidana kasus perdagangan narkoba tersebut menyerahkan diri.
“Pada saat kasasi yang bersangkutan berada di luar. Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada keluarga dan pengacara terdakwa,” kata Pathor Rahman di sela rapat Kejati Kalteng dan jajaran di Best Western Hotell Palangka Raya.
Ia mengatakan, jika sampai panggilan ke tiga terdakwa tidak menyerahkan diri dan menjalani hukumannya secara sukarela, namanya akan dimasukan ke dalam daftar pencarian orang. Kejaksaan pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
Sebelumnya, Salihin yang dikenal sebagai kakak kandung Yanto ini ditangkap oleh BNN dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 199 gram. Jaksa kemudian mendakwa dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Namun majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut berpendapat lain dan menjatuhkan hukuman bebas. Atas putusan tersebut, publik di Palangka Raya sempat menggelar aksi demo.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung yang memeriksa kemudian berpendapat Saleh terbukti dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan menjatuhkan pidana 7 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Terduga Pelaku Utama Penganiayaan Polisi Tewas Saat Penangkapan di Palangka Raya
Terjerat Kasus Narkoba, Kakak Kandung Yanto Diminta Menyerahkan Diri
Palangka Raya
Hukuman
Penjara
Bandar
Narkoba
Pembunuhan
Rekomendasi
Polisi Amankan 9 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas Siswa MTs di Situbondo
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
TOPIK POPULER
Populer
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Amsakar Achmad Dijagokan 3 Partai Dalam Pilwakot Batam
Maria Husnun Mendobrak Tradisi: Perpustakaan Kampus Bukan Tempat Eksklusif
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Bantu Nasabah Kelola Keuangan, BBNI Luncurkan wondr by BNI
Istri Kerja Suami Nganggur, Bagaimana Hukum Wanita Menafkahi Suaminya?
Tips Menghindari Hoaks di WhatsApp, Simak Biar Tetap Aman di Era Digital
Novia Bachmid Kini Nyaman di Dunia Seni Peran, Padahal Cuma Berawal dari Rasa Penasaran
Gunung Etna Meletus, Semburan Abu Vulkanik dan Lava Picu Bandara Catania Ditutup
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Daftar Wakil Presiden Soeharto Selama 3 Dekade, Simak Masa Jabatannya
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Bitcoin Amblas 3 Hari Beruntun, Ini Biang Keroknya
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik