, Gorontalo - Operasi Zebra Otanaha yang digelar selama 14 hari di Provinsi Gorontalo berhasil menjaring ribuan pelanggar lalu lintas. Ditlantas Polda Gorontalo mencatat ada sekitar 3.990 pelanggar lalu lintas yang berhasil terjaring.
Pelanggaran lalu lintas yang paling mendominasi yaitu pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 1.540 pelanggar.
Advertisement
Baca Juga
Sementara pengendara yang melawan arus ada sekitar 73 pelanggar. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara 47 pelanggar, tidak memiliki SIM ada 82 pelanggar dan teguran dan pelanggaran lainnya sebanyak 2.221 termasuk tidak menggunakan helm SNI.
Dir Lantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Arief Budiman mengatakan, kegiatan operasi Zebra tahun 2022 ini terdapat 3.990 teguran diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.
“Selama 14 hari kegiatan Operasi Zebra ini berlangsung, kita telah mendapati ribuan pelanggar," kata Arief.
Arief juga mengatakan, operasi ini dilakukan dengan mengedepankan tindakan Preventif, Persuasif, dan Humanis agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Dalam Operasi Zebra Otanaha 2022 kami lebih mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas seperti mematuhi rambu-rambu dan menggunakan kelengkapan berkendara," tuturnya.
"Karena yang kita ketahui bersama operasi kali ini tidak ada penilangan jadi yang kami lakukan adalah memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat,” ia menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut:
Kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dikonfirmasi oleh Mabes Polri. Teddy ditangkap oleh Divpropam Polri dengan dugaan jual beli narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers (14/10/2022) membeberkan sejuml...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra 2022
Pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra 2022 dimulai pada 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyebut, pihaknya menyasar pengguna sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas seperti berkendara dalam keadaan mabuk, pengendara yang melawan arus.
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," ujar dia saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022).
Berikut adalah 14 sasaran khusus Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus lalu lintas.
Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Terkini Lainnya
Bencana Hantui Warga Bonebol Usai Hadirnya Perusahaan Tambang Emas
Terlibat Kasus Korupsi Jalan Lingkar Luar, Mantan Kabiro Pemerintahan Gorontalo Ditahan
2 Kali Mangkir, Gubernur Gorontalo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Korupsi GORR
Simak juga video pilihan berikut:
Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra 2022
Gorontalo
Operasi Zebra
Opreasi Zebra Otanaha
Berita Gorontalo
Polda Gorontalo
Lalulintas Gorontalo
Rekomendasi
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Diguyur Hujan setiap Hari, Petani Kangkung Darat di Gorontalo Rugi Besar
Kisah Gias, Bocah Cilik yang Dipaksa Berjualan Demi Lunasi Utang Orang Tua
Kemenkumham Gorontalo Minta Masyarakat Waspadai Notaris Nakal
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
Populer
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Pegi Setiawan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Berita Terkini
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Ikatan Pustakawan Indonesia Gelar Rakerpus XXV di Bali
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Apple Watch Series 10 Bakal Punya Lebih Besar, Mirip dengan Varian Ultra
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Di Tengah Popularitas Pemain Diaspora, Kolektor Jersey Timnas Indonesia Tak Lupakan Skuad Garuda Era 1990-an
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Panggilan Unik Ketiga Anak Pangeran William dan Kate Middleton untuk Para Nenek Kakek dan Ratu Elizabeth II
Rizky Febian Diduga Operasi Hidung, Sule Sempat Blak-blakan soal Penyakit Anaknya
Deretan Hoaks Pemberian Bantuan Catut Nama Tokoh Terkenal, dari Pejabat hingga Selebriti
Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT