, Bandung - Meski sudah ada sejak lama, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kini masih terus terjadi. Meski pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebenarnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT guna menyikapi maraknya fenomena tersebut yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Pemerintah menilai setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Meski demikian, berdasarkan analisis yang dilakukan LBH Apik Jakarta terhadap kasus yang masuk, hambatan yang ada antara lain karena korban tidak mau kasusnya diketahui banyak orang, korban tidak mau terlalu lama berurusan dengan kasusnya, korban ingin keluar dari KDRT secepatnya, korban enggan berhadapan dengan polisi, dan lain sebagainya.
Mengutip mantan Direktur LBH Apik Estu Rakhmi Fanani dalam artkel hukum pidana berjudul UU PKDRT, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya, locus terjadinya KDRT di ranah privat. Otomatis, pemerintah tidak dapat begitu saja masuk dan memantau rumah tangga tersebut secara langsung.
Sehingga dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam memantau dan mencegah terjadinya KDRT di lingkungannya. Kewajiban masyarakat ini sudah diakomodasi dalam pasal 14 dan 15 UU PKDRT.
Bahkan, dalam pasal 15 dirinci mengenai kewajiban “setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan darurat; dan d) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Namun, terobosan ini masih belum dirasakan manfaatnya oleh korban KDRT. Hal ini antara lain dikarenakan masih adanya penolakan laporan masyarakat dari pihak kepolisian, meskipun di beberapa kepolisian seperti Polres Jakarta Barat pernah menerima laporan KDRT yang dilakukan oleh Ketua RT dan pendamping.
Selain dari pihak kepolisian, dari masyarakat pun juga masih banyak yang tidak peduli dengan KDRT di lingkungannya. Misalnya dengan tidak bersedianya menjadi saksi bagi kasus KDRT yang terjadi di depan matanya, dengan alasan takut menjadi saksi, takut mendapatkan ancaman dari pelaku, takut mencampuri urusan rumah tangga orang, ataupun alasan lainnya terkait dengan posisi, status, ekonomi dan juga keselamatan yang bersangkutan.
Dilansir dari situs resmi Kemen PPPA, Asisten Deputi Bidang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kemen PPPA, Usman Basuni menegaskan KDRT bukanlah persoalan privat / domestik yang tidak boleh diketahui orang lain.
"KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Untuk itu, UU PKDRT merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban," tutur Usman.
Usman Basuni mengimbau kepada semua pihak untuk berani melaporkan kekerasan yang dialami dalam bentuk apa pun.
"Libatkan pihak ketiga dalam proses mediasi ketika terjadi permasalahan, jika tidak bisa ditangani, segera laporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau pihak kepolisian. Jangan menunggu hingga kasusnya terlalu fatal sehingga sulit untuk diselesaikan. Catatkan pernikahan Anda di Kantor Urusan Agama (KUA) agar bisa dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Usman.
Terkini Lainnya
Sertakan Bukti Visum Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora, Berapa Ancaman Pidananya?
Terungkap, Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Setelah Ketahuan Selingkuh
Apa itu KDRT? Pahami Pengertian, Ancaman Pidana Serta Kewajiban Masyarakat Terkait KDRT
Lesti Kejora
Kekerasan dalam Rumah Tangga
hukum
Undang-undang
KDRT
UU PKDRT
ham
Korban KDRT
perempuan
Rekomendasi
Viral, Anak dan Menantu Siksa Ibu Kandung di Pekanbaru
Jepang Sah Izinkan Orang Tua Bercerai Berbagi Hak Asuh Anak
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Cerita Perjuangan Tunardi, Pustakawan Sukoharjo yang Berkawan dengan Kemajuan Teknologi
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN