, Jakarta KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan yang kerap terjadi di Indonesia. Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 menunjukkan bahwa 6 dari 10 perempuan mengalami KDRT.
Di Indonesia, KDRT adalah tindakan melawan hukum dan telah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga
Lalu apa itu KDRT? Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Advertisement
Penghapusan KDRT adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. (Pasal 1 ayat (2)).
Kendati menekankan pada korban perempuan, undang-undang ini melindungi semua orang tanpa memandang jenis kelamin. Sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam ruang lingkup dan dilindungi dalam UU PKDRT adalah:
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluargadengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan,pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalamrumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bentuk KDRT dan Ancaman Pidana Pelaku KDRT
Bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Sementara itu ancaman pidana untuk pelaku KDRT di Indonesia tak main-main. Dalam UU PKDRT ketentuan pidana ini diatur dalam pasal 44 hingga 49.
Penyuluh hukum ahli muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Febi Ardhianti menjelaskan, menurut pasal 44 UU KDRT, ancaman pidana bagi pelaku KDRT yang korbannya tidak menderita sakit yang berat, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Namun, jika mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku KDRT dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Lebih lanjut, Febi menjelaskan apabila KDRT yang dialami melibatkan kekerasan psikis atau perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis yang berat, ada ancaman pidana yang berbeda. Pelaku KDRT ini dapat dikenakan kepadanya pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta. Dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta (Pasal 45 UU KDRT).
Jika tindak KDRT tersebut mengakibatkan matinya korban, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
Mengenai KDRT dalam bentuk kekerasan seksual, ketentuan pidananya diatur dalam UU PKDRT mulai pasal 46 hingga pasal 48.
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta (Pasal 46).
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12 juta atau denda paling banyak Rp 300 juta (Pasal 47).
Advertisement
Langkah awal jika menjadi korban KDRT
Pengacara keluarga dan perceraian di Withers KhattarWong, Said Shriveena Naidu menjabarkan langkah pertama jika menjadi korban KDRT adalah memberi tahu anggota keluarga dan teman terpercaya secara langsung. Beri tahu mereka secara terbuka tentang situasi pernikahan Anda, termasuk apa yang telah dilakukan pasangan kepada Anda secara verbal maupun fisik, dan bagaimana perasaan Anda atas tindakan tersebut.
Hal ini dilakukan agar mereka mengetahui situasi Anda, dan dapat membantu atau turun tangan jika perlu. Orang yang Anda cintai juga dapat memberi Anda dukungan emosional yang sangat dibutuhkan, dan yang terpenting, membuat Anda merasa tidak terasing dan sendirian, kata Naidu.
"Mereka juga dapat secara fisik berada di sana bersama Anda ketika Anda menghadapi pelaku kekerasan berikutnya, ini berguna ketika Anda perlu berbincang atau memindahkan barang-barang pribadi Anda dari rumah. Mereka bisa menjadi saksi, dan untuk keselamatan korban juga," jelasnya.
Jika Anda dan atau anak-anak Anda telah menjadi korban KDRT dan takut akan keselamatan Anda, Naidu menyarankan agar mengambil barang-barang penting Anda, seperti pakaian, perhiasan, dan dokumen-dokumen penting, dan segera meninggalkan rumah keluarga bersama anak-anak Anda. "Korban harus mengambil semua barang miliknya seolah-olah mereka tidak akan pernah kembali ke rumah lagi," katanya.
Dokumen penting yang harus dibawa termasuk identitas diri seperti KTP, SIM, paspor, akta kelahiran dan catatan kesehatan serta soft copy atau hard copy akta nikah. Anda akan memerlukan surat nikah untuk mengajukan perceraian.
Kewajiban masyarakat jika mengetahui tindak KDRT
KDRT adalah kekerasan yang terjadi di ranah privat. Kendati demikian masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak KDRT ternyata mempunyai kewajiban khusus.
Kewajiban masyarakat ini diakomodir dalam pasal 14 dan 15 UU PKDRT. Bahkan dalam pasal 15 dirinci mengenai kewajiban masyarakat.
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a) mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b) memberikan perlindungan kepada korban;
c) memberikan pertolongan darurat; dan
d) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Terkini Lainnya
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Bentuk KDRT dan Ancaman Pidana Pelaku KDRT
Langkah awal jika menjadi korban KDRT
Kewajiban masyarakat jika mengetahui tindak KDRT
KDRT
KDRT adalah
Pengertian KDRT
Apa itu KDRT?
Kekerasan dalam Rumah Tangga
UU PKDRT
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Korban KDRT
Rekomendasi
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Viral Wanita Korban KDRT di Pulogadung Tewas, Suami Ditangkap Polisi
Pemkot Surabaya Siapkan Shelter bagi Perempuan Korban KDRT, Bakal Dapat Konseling dan Pendampingan
Tolak Mudik Iduladha ke Kampung Suami, IRT di Jeneponto Ditikam Berkali-kali
Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Resmi Ditahan, Terancam Penjara 15 Tahun
Bukan Suaminya, Areum eks T-Ara Kini Justru Didakwa atas Kasus KDRT pada Anak
Kasus Pegawai Kemenhub Injak Alquran, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli MUI dan Kemenag
Bersumpah Sambil Injak Alquran, Pegawai Kemenhub Dipolisikan
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
8 Fakta Sosok Dewi Paramita, Mantan Tunangan Ibrahim Risyad Suami Salshabilla Adriani
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
6 Momen Anniversary Pernikahan Mertua Jessica Mila ke-40, Dirayakan Bareng Keluarga
64 Jargon MPLS Berbagai Tema, Ajarkan Kebersamaan Juga Persatuan
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
5 Surat Buat Kakak OSIS MPLS Perempuan yang Menarik, Bentuk Ucapan Terima Kasih
7 Potret Al Ghazali Raih Juara 3 Ngedrift, Peluk Mesra Alyssa Daguise Jadi Sorotan
6 Lowongan Pekerjaan Uji Nyali Ini Nyeleneh, Mikir Dua Kali Sebelum Melamar
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi