, Cirebon - Upaya praperadilan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Lolok Tiviyanto (LT) di Cirebon terus bergulir. Kuasa hukum terduga, Erdi Soemantri yakin kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Erdi mengatakan, yang dituduhkan terdapat kerugian negara Rp 510 juta itu tidak ada. Dia menduga, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya ada kepentingan politik.
"Kami juga akan laporkan bagaimana kasus yang membelit klien kami tersebut kepada KPK. Ini termasuk kejahatan korupsi yang lebih jahat dari korupsi itu sendiri. Hasil audit juga menyebutkan kerugian negara Rp 0 rupiah. Jadi dimana korupsinya," kata Erdi kepada wartawan di Cirebon, Senin (26/9/2022).
Advertisement
Baca Juga
Erdi sempat memperlihatkan surat dari Inspektorat Kota Cirebon yang di antaranya berisi tidak adanya kerugian negara dalam kasus pompa riol ini. Surat dari Inspektorat tersebut tertanggal Agustus 2022.
Pihak keluarga LT sendiri mengajukan praperadilan yang kedua ke PN Kota Cirebon. Dan hari ini Selasa (27/9/2022), diagendakan putusan praperadilan tersebut.
"Pihak Kejaksaan mengatakan bahwa kerugian negara itu tidak pada pokok perkara, dan itu sangat tidak berdasar. Terkait putusan praperadilan kami serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan pertimbangan mencari keadilan kepada hakim," sambung Erdi.
Erdi menegaskan, selama ini tidak pernah ada terduga korupsi yang melaporkan dirinya sendiri ke KPK. Namun untuk kasus riol ia merasa LT dalam kasus tersebut terdapat upaya 'illegal corruption'.
Erdi mengaku saat ini sedang melengkapi dokumen pendukung untuk menyampaikan kasus tersebut ke KPK. Dalam laporan tersebut, pihaknya akan melaporkan apa yang terjadi sesuai fakta.
"Kami akan melengkapi dokumen yang diminta dan langsung dikirimkan setelah hasil putusan sidang Praperadilan besok," ujar Erdi.
Menurutnya, berdasarkan aturan, setelah praperadilan maka seharusnya terduga suatu kasus harus langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.
"Apabila praperadilan kedua ini ditolak dan dilimpahkan ke pengadilan, kita hadapi," tuturnya.
Sementara itu dalam sidang Praperadilan sebelumnya terungkap bahwa termohon selaku Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui pejabat terkait, jaksa Renanda Bagus mengakui tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selain itu, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan tersangka karena tersangka memiliki jabatan dan wewenang dan bisa melakukan korupsi.
“Dari termohon ada 37 alat bukti surat yang sudah diserahkan ke majelis hakim,” ujarnya.
Saat ditanya soal tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini, menurutnya, kerugian negara memang menjadi salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan.
“Namun kita harus lihat rangkaiannya. Ketika pelaku dalam kapasitas umum dia peran sentralnya membantu, kemudian pelaku utama, itu harus kita bedakan,” katanya.
Seorang anggota polisi terluka akibat ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Minta Keadilan
![Dugaan Korupsi di Cirebon Tidak Ada Kerugian Negara, Kuasa Hukum Lapor KPK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/O_uyWA0vU4kZp7Wj2t0yf4BY8C4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4171885/original/024593900_1664206776-IMG-20220926-WA0112.jpg)
Istri LT, Dewi Sekar Mumpuningtyas mengatakan, pada awal kejadian, suaminya hanyak diperiksa sebagai saksi pada dugaan kasus tindak pidana korupsi hilangnya pompa air riol.
"Tapi kenapa kok dari saksi itu langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan, yang katanya suami saya merugikan negara 510 juta," katanya, Kamis (22/9/2022).
Dia beserta suami LT mengaku tak percaya ada kerugian negara sebesar itu. Bahkan, LT ditahan karena alasan posisinya sebagai salah satu pejabat di Pemkot Cirebon.
Padahal, berdasarkan undang-undang, seseorang dapat ditahan minimal adanya dua alat bukti, sementara untuk suaminya kerugian negara juga tidak disebutkan oleh jaksa.
"Saya juga meminta keadilan saja, jika memang suami saya jelas bersalah sih saya legowo, nah ini kerugian negara saja kata jaksa tidak ada, lalu suami saya salah apa," paparnya.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan masa penahanan suaminya kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pada penahanan 20 hari pertama, ia menerima surat, begitu juga pada 40 hari penahanan kedua.
"Tapi untuk masa penahanan ketiga, keempat, dan kelima penahanan tidak dikasih tahu, harusnya kan ada surat tapi kami tidak pernah menerima surat itu," ujarnya.
Selain itu juga, sampai saat ini, pihak keluarga tak mengetahui kapan LT disidangkan.
“Kapan sidang, buktinya apa. Bagaimana mau disidang, buktinya saja tidak jelas,” katanya.
Terkini Lainnya
Kejutan Mengharukan untuk Warga Miskin Garut Rumahnya Dibongkar oleh Rentenir
Jembatan Penghubung Cihurip-Singajaya Garut Masih Terputus Akibat Longsor
Badak Jawa Terancam Punah, Ini 4 Penyebabnya
Minta Keadilan
Cirebon
Korupsi
Dugaan Korupsi Cirebon
Pompa Riol Cirebon
Praperadilan Cirebon
Pompa Riol
Rekomendasi
Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Pengacara Lapor Propam Polri
Mengenal Empal Gentong Bu Darma, Kuliner Legendaris Cirebon
Hemat Rp 127 Miliar, LPS Selamatkan BPR Indramayu Jabar dari Ancaman Likuidasi
Menilik Kerajinan Burok, Media Dakwah Islam di Cirebon yang Jadi Warisan Budaya Melegenda
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
Dukung UMKM, Interflour Luncurkan Kemasan 1 Kilogram 'Kawan Baru'
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juli 2024
Gesit Berprestasi dan Jejak Dianita Rohmatin Bangun Literasi di Mojokerto
Aktivitas Lempeng Indo-Australia Jadi Pemicu Gempa M5,1 di Pangandaran
Jangan Ragu, Begini Cara Menghadapi Rasa Minder
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Tari Kain, Tari Tradisi Kabupaten Pesisir Selatan yang Berawal dari Silek
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Taspen Tunjuk Konsorsium BUMN China dan Jepang Garap Gedung Pencakar Langit di Jakarta
Cara Buat SKCK Online di Website Polri, Persiapkan Persyaratan dan Biayanya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
6 Potret Nagita Slavina Berhijab Usai Berhaji yang Disorot, Didoakan Segera Istikamah
Dugaan Kebocoran Data Polri, Siapa Hacker yang Bertanggung Jawab?
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Coldplay Ajak Fans Kirim Cinta ke Israel dan Palestina Saat Tampil di Glastonbury 2024
Meutya Hafid: Pilihan Prabowo Jalani Operasi di RSPPN Soedirman Bukti Tenaga Medis Indonesia Berkualitas
PDIP Siap Bentuk Poros Bareng PKB di Jakarta, Usung Andika Perkasa?
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Michael Bambang Hartono, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Pemilik Grup Djarum