, Cilegon - Tindakan Pemkot Cilegon yang turut serta menolak pendirian rumah ibadah di wilayahnya, di kecam oleh pegiat Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Bekepercayaan (Sobat KBB). Pemerintah seharusnya mengikuti perundang-undangan yang ada, bukan memihak ke salah satu kelompok.
Baca Juga
Advertisement
"Kemendagri bersikap tegas terhadap tindakan Pemkot Cilegon yang mencederai Hak Asasi Manusia, khususnya dalam kebebasan berkeyakinan dan beragama," kata Usama Ahmad Rizal, Koordinator Advokasi Sobat KBB, Selasa (13/09/2022).
Umat Kristiani di Kota Cilegon jika ingin beribadah harus pergi ke Kota Serang. Jika rumahnya berada di sekitar Pelabuhan Merak dan melalui jalan raya menggunakan sepeda motor, maka waktu tempuhnya bisa mencapai 1,5 jam menuju gereja terdekat ibu kota Banten, itu pun jika kondisi arus lalu lintas normal.
Berdasarkan data Banten Dalam Angka 2021, Kota Cilegon memiliki 6.763 umat Kristen, 1.753 Katolik, 218 Hindu, Buddha 1.640.
Penolakan pendirian gereja kerap digaungkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Kota Cilegon, atas dasar SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975.
"Pemkot Cilegon memberikan izin pendirian tempat ibadah kepada selain masjid dan mushala, agar umat beribadah dapat melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. FKUB Kota Cilegon harus bersikap arif dan tidak membedakan-bedakan pemeluk agama yang memiliki hak sebagai warga negara," kata Usama.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Benturan Peraturan
Perjuangan umat beragama lain untuk mendirikan rumah ibadah kerap kali terbentur dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Namun di sisi lain, pada Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) 1945 menyebutkan, setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Lalu, Pasal 29 Ayat 2 berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Jaminan itu juga termuat dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Di sana disebutkan bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.
"Kemenag merevisi Peraturan Bersama (Perber) 2 Menteri 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Perlu adanya konsistensi pengaturan terkait agama antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga ke depan mempermudah koordinasi dan mekanisme penyelesaian masalah yang timbul di lapangan," kata Usama
Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Bekepercayaan (Sobat KBB) juga mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, agar konsisten terhadap ucapannya untuk menemui Pemkot Cilegon agar tidak berlaku diskriminatif terhadap semua pemeluk agama.
"Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalankan komitmennya untuk turun tangan menemui Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, agar kasus-kasus diskriminasi tempat ibadah di Cilegon terselesaikan," jelasnya.
Wali kota Cilegon Helldy Agustian mendukung petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon. Dari video yang beredar di media sosial, Helldy bahkan ikut memberikan tanda tangan dalam petisi tersebut.
Terkini Lainnya
Polemik Gereja Cilegon, Kemenag Akan Gelar Temu Tokoh dan Wali Kota
Surya Paloh Sesalkan Sikap Wali Kota Cilegon yang Dukung Penolakan Pendirian Gereja
Pemkot Cilegon Jamin Kebebasan Warga Bangun Rumah Ibadah Asal Lengkapi Persyaratan
Benturan Peraturan
Gereja
Kota Cilegon
walikota cilegon
Helldy Agustian
Banten
Pemkot Cilegon
Sanuji Pentamarta
Rekomendasi
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Dua Kelompok Jemaat Bentrok di Cawang, Polisi Duga Perselisihan Penggunaan Gereja
Gereja di Jerman Ikut Meriahkan Euro 2024
Serangan Gereja dan Sinagoga di Rusia, 15 Orang Dilaporkan Tewas
17 Juni 2015: Penembakan di Gereja Kulit Hitam Bersejarah AS Tewaskan 9 Orang
Bhayangkari Bedah Rumah dan Gereja di Nias Utara, Perwujudan Kepedulian Sosial
Menyikapi Pilkada 2024, Gereja Kristen Diimbau Tetap Jaga Kebinekaan dan Netralitas
Gereja di Jerman Gelar Ibadah Tema Taylor Swift, Ini Alasan Mulia di Baliknya
Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Sebagai Masjid, Tuai Protes dari Yunani
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Cerita Pedagang Kain Banting Setir dan Sukses Berjualan Kerupuk di Gorontalo
Masa Depan Perpustakaan Usai Pandemi dan Merebaknya AI
Aulia Rachman Siap Maju Pilwalkot Medan: Insya Allah, Siap Juga 'Ganti Baju'
Polisi Ungkap Motif Paman Habisi Nyawa Siswi SMK di Mesuji
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Ramah Lingkungan, Masyarakat Sukabumi Langgengkan Produk Anyaman Bambu
Euro 2024
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Berita Terkini
Saatnya Ibu-Ibu Berjaya di Dunia Digital, Berkreasi dengan Teknologi AI
Bukan Air Galon, Psikolog Klinis Ungkap Penyebab Autis Pada Anak
Ini Penyebab Mobil Ford Terbakar di Depan Pos Polisi Masjid Cut Meutia Jakarta
Turdes Hari Ketiga, Gubernur Kalsel Panen Sayuran Segar Bersama Warga Desa Gunung Besar
Rukun Raharja Gandeng BEM UI Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Ujung Kulon
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Buka Final Four PLN Mobile Proliga 2024
Ramah Lingkungan, Masyarakat Sukabumi Langgengkan Produk Anyaman Bambu
5 Rekomendasi Vidio Original Series Misteri dan Menegangkan, Terbaru Ada Ular Tangga Dara(h)
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Lapas Narkotika Pangkalpinang Kukuhkan Kader Rehabilitasi
Brain Cipher Tepati Janji Kasih Kunci Dekripsi ke Admin PDN, Ini Penjelasan Pengamat Siber
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Tak Ada Lagi Wahyu kepada Nabi, Apa Tugas Malaikat Jibril Saat ini?
Viral Plang Jakhabitat Era Anies di Rusunami Cilangkap Hilang, Begini Kata Pemprov Jakarta
Perluas Nasabah UMKM, Bank Sampoerna dan JULO Tambah Fasilitas Kredit Rp 600 Miliar