, Bandung - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan bahwa dalam kasus kematian yang terjadi pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terdapat dugaan adanya Obstruction of Justice alias tindak pidana menghalangi hukum.
Baca Juga
Advertisement
"Yang paling penting kami dapatkan semakin menguatnya indikasi obstruction of justice. Semakin terang benderang," kata Anam setelah tim Komnas HAM bersama Dokkes, Tim Labfor, dan Inafis Polri melakukan pemeriksaan di TKP pada senin (15/8/2022) sore.
Anam juga menjelaskan dalam konferensi pers tersebut bahwa Komnas HAM mendalami berbagai keterangan serta temuan yang sebelumnya telah didapatkan dan Anam juga mengatakan bahwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer yang menjadi tersangka dalam penembakan Brigadir J diduga terlibat dalam Obstruction of Justice.
Lantas apa itu Obstruction of Justice?
Dikutip dari Cornell Law School, arti dari Obstruction of Justice adalah sebagai segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil memengaruhi, menghalangi, dan segala upaya untuk memengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.
Selain itu, Obstruction of Justice juga ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 221.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Isi Pasal
Berikut adalah isi dari Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Berikut adalah isi dari Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penututan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Penulis: Natasa K
Terkini Lainnya
Deretan 5 Baju Adat yang Pernah Dipakai Jokowi Saat HUT Kemerdekaan RI
Hilangkan Bosan, Intip 7 Rekomendasi Wisata Air Terjun di Jawa Barat yang Memanjakan Mata
Sejarah Panjang Pasukan Pengibar Bendera di Indonesia
Isi Pasal
Ferdy Sambo
Bandung
Bandung Hari Ini
Obstruction of Justice
Obstruction of Justice Adalah
Bharada E
Brigadir J
Rekomendasi
ICW Desak KPK Terbitkan Sprinlidik Obstruction of Justice dalam Pencarian Harun Masiku
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Pemprov Jabar Targetkan Produksi Gabah Kering Giling 11 Juta Ton
Spesifikasi Zenless Zone Zero, Game Action RPG Baru dari HoYoverse
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Emotional Intimacy atau Physical Intimacy: Kenapa Anda Membutuhkan Keduanya dalam Pernikahan
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
Jadwal MotoGP Jerman 2024 di Sachsenring, Dapatkan Link Live Streaming Vidio
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan