, Kendari - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara menyegel aktivitas ilegal sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Kamis (28/7/2022). Lokasinya berada di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima.
Pihak Dishut menyebut, salah satu lokasi penambangan, ada dalam kawasan IUP PT Maesa Optimalah Mineral (MOM). Perusahaan ini, tercatat sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2011 di wilayah Langgikima.
Menurut pihak Dinas Kehutanan, aktivitas penambang nikel termasuk ilegal di kawasan IUP seluas 1.056 hektar. Saat turun langsung di lokasi, Dishut Sultra menemukan sisa-sisa aktivitas penambangan ilegal yang nekat menerobos kawasan hutan lindung. Sekitar 200 hektar lebih hutan lindung sudah rusak akibat kegiatan penambangan liar.
Advertisement
Baca Juga
"Kami menemukan ada bekas pembukaan lahan dalam hutan lindung. Namun kami tak menemukan pihak yang bertanggungjawab di lokasi," ujar Darma Prayudhi Raona, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dishut Sultra.
Menurutnya, aktivitas ini dilakukan dalam lokasi IUP PT MOM. Aktivitas mereka, lolos dari pantauan Dishut dan perusahaan pemilik IUP. Saat meninjau ke lokasi hutan lindung, tidak ada alat berat atau aktivitas pekerja.
"Terkait kondisi ini, kami akan meminta pihak PT MOM memberikan informasi siapa pihak yang melakukan itu. Mereka yang terkait, akan kami panggil untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Dia melanjutkan, sanksi tegas menanti perambah hutan lindung. Dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perambah hutan lindung, sudah jelas ada sanksi berat menanti.
Pada Pasal 97 menyatakan, seseorang dengan sengaja merusak hutan lindung terancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Sedangkan, bagi korporasi yang dengan sengaja merusak hutan, terancam dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Petani Desa Kapuan dan Cabean Blora Tolak Tambang Pasir di Tengah Sawah Produktif
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Warga Bongkar Posko Ilegal
![Warga membongkar posko ilegal di wilayah tambang Langgikima usai perusahaan nekat merambah dalam kawasan hutan lindung.(/Ahmad Akbar Fua)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xO38C_1Yb7DkTVmsKlqav1zG-fM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4105723/original/021866200_1659111504-WhatsApp_Image_2022-07-29_at_13.27.16__1_.jpeg)
Sejumlah warga yang berada di dalam lokasi hutan lindung menemukan adanya perambahan hutan dari perusahaan liar. Mereka kesal, saat menemukan kondisi hutan sudah gundul dan tersisa hanya gundukan tanah yang sudah dikeruk alat berat.
Saat masuk di lokasi IUP PT MOM, sejumlah warga langsung merusak salah satu basecamp berukuran kecil yang ditempati pekerja. Mereka membongkar atap dan dan tiang-tiang basecamp. Tidak hanya itu, mereka membuang perabotan para pekerja ke dalam hutan.
"Kita cukup kesal, ini masuk wilayah hutan lindung tapi mereka seperti tak peduli. Baru sembarangan merusak hutan, kami masyarakat juga yang kena," ujarnya.
Dia mengatakan, lokasi laut sudah tercemar akibat aktivitas sejumlah perusahaan. Sehingga, mengakibatkan berkurangnya tangkapan nelayan, akibat air laut di teluk tercemar.
"Mereka (perusahaan ilegal) enak-enak saja, habis nikel mereka pergi," ujar salah seorang warga.
Advertisement
Klarifikasi Perusahaan
![Salah satu spot lokasi pertambangan di Konawe Utara.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/x0DzP4FxnZ8FBS1jql-VtF6TXlI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4105724/original/041180500_1659111504-WhatsApp_Image_2022-07-29_at_13.27.15.jpeg)
Kuasa Hukum Direktur PT MOM, Agusran Saelang menyatakan, tidak mengetahui sama sekali ada perusahaan ilegal di dalam lokasi IUP milik PT MOM.
Dia menjelaskan, awal mula aktivitas ilegal sejumlah perusahaan. Sekitar 2015 terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saat itu, ikut masuk salah satu perusahaan, PT W sebagai pemilik saham mayoritas sebanyak 68 persen.
Namun, pada 2019, ada RUPS sembunyi-sembunyi oleh perusahaan yang tidak dilakukan atas sepengetahuan PT W. Setelah mengetahui RUPS ini, PT W menggugat PTUN Jakarta dan PN.
Kasus ini berlanjut hingga keluarlah putusan Mahkamah Agung, membatalkan akta 2019 yang dikeluarkan dalam RUPS sembunyi-sembunyi. Kemudian, MA mengembalikan komposisi ke akta 2015.
Kemudian, dalam perjalanannya, IUP PT MOM dicabut setelah Ombudsman mengeluarkan rekomendasi pada 2019. Tahun 2020, IUP dihidupkan kembali oleh PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah IUP dihidupkan kembali, luasan awal IUP sekitar 1.400 hektar tinggal 1.056,38 hektare saja.
"Kemudian, sekitar 4 bulan lalu, kami mendengar informasi ada oknum-oknum yang beroperasi di sini," kata Agusran.
Menurutnya, ada dua nama oknum di perusahaan yang nekat merambah hingga lokasi hutan lindung. Dia memperkirakan, aktivitas perambahan hutan lindung ini, dilakukan sekitar 4 bulan lalu.
"Kami PT MOM yang sah, tidak beroperasi sebelumnya karena memang tahun ini hutan lindung dan sanksi jelas," tambahnya.
Dia menduga perambahan hutan lindung dilakukan saat pihak PT MOM sedang dalam proses bersurat dan mengusulkan kepada pemerintah agar lokasi hutan lindung yang berada dalam IUP diturunkan statusnya.
"Saat mereka masuk sekitar 4 bulan lalu sampai hari ini, oknum penambang liar sudah mengolah sekitar 100-200 hektar, sekitar ratusan miliar kerugian kami," katanya.
Dia berharap, agar oknum yang menambang hutan, diproses secara hukum. Dia juga menegaskan, PT MOM sebagai pemilik sah IUP, sampai hari ini tidak pernah melakukan penyerahan saham kepada siapapun.
"Dugaan lainnya, orang-orang di sini, diberikan surat perintah kerja (SPK) dari seorang oknum direktur. Tetapi apapun bentuknya, tak boleh mengeluarkan SPK dalam hutan lindung," ujarnya.
Menurutnya, ada proses yang mesti dilewati sebelum menambang di dalam hutan lindung. Pertama, hutan mesti turun status ke hutan produksi terbatas atau hutan produksi. Setelah beralih fungsi, baru ada pengurusan RKAB dan kemudian bisa mengeluarkan surat perintah kerja.
"Kami rencana baru mau mengurus RKAB tahun depan. namun, kenyataan di lapangan, oknum-oknum penambang liar ini sudah masuk merambah hutan," ujarnya.
Terkini Lainnya
Perambahan Hutan Ilegal di Konawe Utara Terus Berulang, Perusahaan Tak Mau Disalahkan
Penambang Nakal Keruk Nikel di Lokasi Sengketa, Pemuda Konawe Utara Meradang
Polda Sultra Tangkap 5 Pelaku Penebangan Liar Sindikat Antarprovinsi
Saksikan Video Pilihan Ini:
Warga Bongkar Posko Ilegal
Klarifikasi Perusahaan
hutan lindung sulawesi tenggara
Hutan Lindung
hutan lindung konawe utara
konawe utara
sulawesi tenggara
Penambangan Ilegal
tambang
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Non-Halal di Solo Kembali Dibuka
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
BNI Incar Pertumbuhan DPK 10% di 2024, Ini Caranya
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
Istri di AS Tega Racuni Suami, Alasannya Merasa Tak Dihargai
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Jangan Lakukan 4 Kemaksiatan Ini, Azab Kubur Menanti Anda!
Ragam Hoaks Foto Terbaru, Simak Daftarnya
Lirik Lagu Hot Mess dari Aespa dan Terjemahannya, Debut Jepang Karina dkk yang Kawaii
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
Harga Bitcoin Turun Terus Usai Debat Trump dan Biden
Hebat, Infrastruktur Mutu Indonesia Terbaik di ASEAN
Parlemen Eropa Dorong Bahan Bakar Alternatif untuk Selamatkan Mobil ICE