, Konawe - Perambahan hutan ilegal oleh perusahaan nakal di wilayah Konawe Utara sejak 2009, terus berlangsung hingga hari ini. Sebelumnya, PT TM sempat mendapat sorotan 2021 lalu setelah merambah hutan di wilayah pesisir.
Kali ini aksi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)) PT JAP menguak rentetan kasus kejahatan lingkungan yang selama ini tidak sampai ke pengadilan. Salah seorang direkturnya, RMY ditangkap usai melakukan perambahan hutan di wilayah Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.
RMY bersama rekannya dinilai mengolah secara ilegal kawasan hutan produksi sekitar 2,8 hektare. Saat diperiksa, perusahaan tak memiliki IPPKH dan izin pengolahan kawasan hutan lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Doddy Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengejar rekan RMY. Menurutnya, aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak Mei 2021.
"Tim kami melakukan operasi lapangan pada Oktober 2021, kami mendapati mereka di lokasi," ujar Doddy Kurniawan.
Doddy menyesalkan, aktivitas PT JAP ini sebenarnya sudah ditutup sejak September 2021. Namun, perusahaan tetap memaksa melakukan operasi.
"Kita amankan 3 unit dump truck, 3 unit alat berat, semua dipakai dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi surat-surat," katanya.
Dia menyebut, tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022. Tersangka terancam pasal pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Selanjutnya, dikenai pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas kejahatan ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
Diketahui, RMY merupakan seorang pemuda kelahiran Surabaya, Jawa Timur. Menurut pengakuan pemuda berusia 27 tahun ini, ia sudah beberapa kali bolak-balik mengurus surat-surat di Sulawesi Tenggara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sikap Ditjen Gakkum KLHK
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah. Menurutnya, KLHK fokus menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.
“Pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis," ujar Rasio Ridho Sani.
Dia mengatakan, pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah pelaku kejahatan. Dia juga mengingatkan, aparat tidak berhenti menindak khusus pelaku tambang ilegal.
"Pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya," tegasnya.
"Saya sudah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka RMY," katanya.
Dia menambahkan, kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisasi, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal. Pihaknya juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sultra atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penangangan kasus ini.
"Saya sudah meminta penyidik Gakkum KLHK yang di Jakarta untuk bekerjasama dengan PPATK guna mendalami aliran keuangannya dan menerapkan penegakan hukum tindak pidana multidoor atau pidana berlapis termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS lainnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Advertisement
Pengakuan Tersangka
Ditemui di Rumpbasan kelas IA Kendari, RMY tidak mengakui jika dia sudah melakukan penambangan ilegal di Konawe Utara. Dia mengatakan, saat ditangkap, pihaknya hanya melakukan pembuatan dan pembukaan jalan tambang.
"Saya belum menambang," ujar RMY.
Dia menjelaskan, sudah memiliki IUP sejak 2009 lalu. Namun, izin pengolahan kawasan hutan, IPPKH, belum keluar. Saat dilaporkan, mereka sempat pra-peradilan dan menang.
Soal perambahan kawasan hutan ilegal oleh oknum perusahaan lain di sekitarnya, dia mengatakan sudah melaporkan kejadian ini ke aparat. Namun, bukannya ditanggapi, malah menurutnya dia yang diproses hukum.
"Kalau kalian ke lokasi, IUP saya masih hijau, belum saya kerja, yang sudah kerja itu perusahaan di sekitar saya," jelasnya.
Simak video berikut:
Terkini Lainnya
Tidak Gubris Pelang Segel Bareskrim Polri, Perusahaan Nakal Gali Tambang Ilegal
KPK Cecar Eks Mentan Amran Sulaiman Terkait Kepemilikan Tambang Nikel
Penambang Nakal Keruk Nikel di Lokasi Sengketa, Pemuda Konawe Utara Meradang
Sikap Ditjen Gakkum KLHK
Pengakuan Tersangka
Simak video berikut:
PT JAP
konawe utara
kejahatan lingkungan
tambang konawe uatara
Illegal Logging
tambang sulawesi tenggara
ditjen gakkum sulawesi
sulawesi tenggara
Gakkum KLHK
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Berbasis MicroPET/CT, BRIN Kembangkan Radiofarmaka Baru untuk Deteksi Dini Kanker
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Cerita Perjuangan Tunardi, Pustakawan Sukoharjo yang Berkawan dengan Kemajuan Teknologi
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
Euro 2024
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Berita Terkini
Pola Makan yang Melibatkan 3 Jenis Makanan Ini Disebut Bisa Perpanjang Usia Pasien Kanker
Harga Emas Sentuh Level Tertinggi Usai Rilis Data Pekerjaan AS
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah dan Keutamaannya, Baca Ba’da Ashar Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Nonton Drama Korea Terbaru The Auditors di Vidio, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Bacakan Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Penjara 12 Tahun
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
Menikmati Keindahan dan Kedamaian di Trinity St. Sergius Lavra, Biara Kristen Ortodoks Utama Rusia
Restoran Korea Hidden Gem di Jakarta, Ketika Resep Warisan Keluarga Berpadu Nuansa Premium
Olimpiade 2024 Bakal Penuh Kejutan Sejak Upacara Pembukaan
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat