, Medan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada Karto Manalu, sopir angkutan kota (angkot) penabrak kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang.
Tidak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Safril Batubara juga menghukum pria 40 tahun tersebut dengan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Menyatakan terdakwa Karto Manalu bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 4, 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika," sebut Hakim Safril, dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di PN Medan, Selasa (28/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Putusan dijathi Hakim PN Medan antara lain mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat yang meminta agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Terkait putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sopir berinisial KM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara angkutan kota (angkot) dengan kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan, Sabtu (4/12). Peristiwa itu menewaskan 4 orang dan melukai 4 lainnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Perkara
![Tabrakan kereta api dengan angkot](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8JofY2lm9LaC17isU53fgekXHNQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3652792/original/051153800_1638617514-kec3.jpeg)
Perkara ini berawal pada Sabtu, 4 Desember 2021, sekitar pukul 10.00 WIB saat terdakwa Karto Manalu, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mengemudikan Angkot Wampu Mini trayek 123.
Ia berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Karto Manalu mencari penumpang dengan tujuan ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole. Saat tiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Mulia, Karto melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak.
Karto singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu Karto mengendarai angkot mencari sewa sambil meminum tuak. Ketika melintas di Jalan Sekip, tepatnya ke arah Jalan Gereja, Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.
Advertisement
Terobos Palang Perlintasan KA
![Tabrakan kereta api dengan angkot](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vxtEhtnMXTOaubJJjwnRK6xK3p0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3652793/original/065239100_1638617514-kec1.jpeg)
Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, Karto nekat memaksakan angkot yang dikemudikannya melewati kendaraan-kendaraan yang sudah berhenti dengan berusaha menerobos palang perlintasan tersebut.
Begitu angkotnya berupaya menerobos palang perlintasan, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai menuju Medan muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot yang dikemudikan Karto.
Hantaman kereta api yang begitu keras membuat para penumpang terhempas keluar dari angkot. Akibat aksi ugal-ugalan Karto mengendarai angkot, 4 penumpang yang dibawanya meninggal dunia, dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka.
Terkini Lainnya
Tabrakan KA dengan Angkot di Medan Contoh Nyata Rendahnya Kepatuhan Pengguna Jalan
Cerita Saksi Mata Saat Tabrakan Kereta Api dengan Angkot Tewaskan 4 Orang di Medan
Buntut Tabrakan Kereta Api-Angkot Tewaskan 4 Orang di Medan, Sopir Jadi Tersangka
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Perkara
Terobos Palang Perlintasan KA
medan
Angkot
Kereta Api
Penjara
Rekomendasi
6 Jurusan Angkot ke Luar Negeri Ini Nyeleneh, Butuh Waktu Bertahun-tahun
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Aksi Warga Muna Barat Jebak dan Tangkap Buaya Raksasa
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
Mengatasi Kecemasan dalam Pribadi Introvert
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
Bagaimana Menangkal Paparan HIV? Lakukan 11 Cara Pencegahannya
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe
Mantan Dirut BEI Ini Bakal Akumulasi Saham GOTO meski Berpotensi Masuk FCA
Ransomware Terus Berkembang, Ahli Keamanan Siber Jelaskan Cara Perkuat Ekosistem Digital
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan
Jepang Akhirnya Setop Penggunaan Disket Setelah Lebih dari 20 Tahun
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Aaliyah Massaid Kenang Pengalaman Pahit Lihat Angelina Sondakh Masuk Penjara Usai Pesta Ulang Tahunnya
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
5 Fakta Seru Jinny's Kitchen 2, Termasuk Cuan Melimpah dari Jualan Gomtang yang Bikin Park Seo Joon Ingin Banting Setir
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Bertahan, Terus Perjuangkan Keadilan
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN