uefau17.com

Perkara Pasang Wajah Jokowi Berlatar Film KKN Desa Penari, BEM Unand Diperiksa Polisi - Regional

, Padang - Sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Andalas (Unand) dipanggil pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk dimintai keterangan akibat unggahan infografis tolak Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) di akun Instagram @bemkmunand pada 25 Mei 2022.

Dalam poster yang diunggah tersebut, terlihat sampul wajah Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam salah satu karakter film KKN Desa Penari, Badarawuhi atau Sang Penari.

Unggahan itu sekilas mirip dengan poster film KKN di Desa Penari, tetapi wajah serta tulisan di poster asli diubah. Tulisan KKN dengan tinta warna merah yang merupakan singkatan dari Kegagapan, Kenakalan, dan Ngeyelnya Pemerintah di Indonesia. Pada poster juga terlulis BEM UNAND Production, Jokowi as Presiden dan Puan as Ketua DPR.

Menteri Kebijakan Nasional BEM Unand, Yodra Muspierdi membenarkan unggahan tersebut dikeluarkan dari organisasinya.

Namun, unggahan itu hanya ditampilkan beberapa jam, kemudian viral dan BEM Unand ditegur oleh pihak kampus. Selanjutnya, poster itu dihapus.

"Kami hapus hampir 10 jam postingan itu dibuat dengan total 2.940 like dan 211 komentar, tetapi beberapa hari kemudian kami posting dengan substansi yang sama namun dengan poster yang berbeda," katanya, Kamis (23/6/2022).

Lalu, lanjutnya, setelah 21 hari pihak kepolisian melayangkan surat pemanggilan terhadap Presiden Mahasiswa BEM Unand.

"Setelah Persiden BEM Unand diperiksa, pada tanggal 20 Juni, saya beserta Menkominfo BEM Unand juga memperoleh surat panggilan namun ditujukan secara pribadi," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU ITE

Dalam surat pemanggilan itu berbunyi Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Surat pemanggilan ini membuat kami bingung, rentang waktunya lama sekali, dan juga sudah dihapus," jelasnya.

Selain itu, Yodra menyebut bahwa seharusnya perhatian itu ditujukan pada isi dari infografis atau kajian yang diunggah. Pihaknya juga menyebut bahwa BEM Unand tidak ada niat untuk merugikan siapa pun termasuk Presiden Jokowi.

"Ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap pemerintah yang telah merevisi UU P3, dan poster itu dipilih sebab film KKN di Desa Penari sedang viral dan juga bentuk kreativitas tim desain," dia menjelaskan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pemanggilan itu merupakan hasil monitoring tim cyber Polda Sumbar, kemudian ini merupakan laporan informasi.

"Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi," ujarnya.

Stefanus menyebut belum ada tindaklanjut untuk persoalan ini selain meminta klarifikasi dari pihak BEM Unand. Termasuk untuk pasal yang dikenakan hingga saat ini UU ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat