, Samarinda - Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membongkar tempat pembuatan kosmetik ilegal yang sudah beroperasi sejak 2021 di Kota Samarinda. Dari lokasi, polisi mengamankan seseorang berinisial DN (28), pemilik sekaligus pembuat produk kecantikan ilegal tersebut.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya produk kecantikan hasil racikan, dan sejumlah bahan baku pembuatan produk kecantikan dengan merek HB Racikan Inces.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus kosmetik ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait produk kosmetik yang belum ada syarat ketentuan perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Advertisement
"Awalnya ada keluhan dari masyarakat terkait produk kosmetik yang belum ada izinnya dari BPOM, dari sana dilakukan penyelidikan melalui medsos (media sosial) dan lapangan, berhasil didapati tersangka inisial DN (28) warga Samarinda, alamat di Bengkuring Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda," kata Ary, Selasa (25/5/2022).
Ary menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku DN dengan cara membuat produk kecantikan dari meracik beberapa bahan yang dibeli. Kemudian kosmetik abal-abal itu diberi merek baru dan diperjualbelikan.
"Selain produknya belum ada izinnya, merek yang digunakan pun belum sesuai standar kesehatan dan izin dari BPOM," tegasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BPOM Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mengamankan 1.284 kosmetik ilegal berbahaya. Kosmetik ilegal tersebut disita dari beberapa salon kecantikan dan gerai penjual kosmetik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemain Tunggal
![Produk Kosmetik Ilegal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HA2z5NPuvVLMpxIEFAEmKSKlgKg=/0x0:1024x768/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4032468/original/089938500_1653390587-IMG-20220524-WA0038.jpg)
Dari hasil pemeriksaan pelaku, sejauh ini dia melakukan aksinya seorang diri dan memproduksi produk kecantikan ilegal tersebut di rumahnya.
"Untuk cara memperdagangkan pelaku menggunakan media sosial dan reseller. Hasil pengembangan penjualan dilakukan di beberapa lokasi seperti di Tenggarong, Sanga-Sanga, Bontang, Balikpapan, hingga Sulawesi," kata Ary.
Dari menjual produk racikannya tersebut, pelaku DN mendapatkan omset Rp3 juta per bulan. Produk racikan ukuran kecil dijual pelaku dengan harga Rp120 ribu, sementara ukuran besar dibanderol Rp200 ribu.
"Iming-imingnya ke konsumen sekali pakai produknya pelaku bisa putih. Nyatanya ada beberapa korban mengalami iritasi pada kulitnya setelah menggunakan produk tersebut," katanya.
Ditanya pelaku belajar di mana untuk meracik produk kecantikan tersebut, pelaku mengaku belajar sendiri mencampur sejumlah bahan.
"Pelaku mencoba meramu ternyata cocok, kemudian bisa diperjualbelikan," pungkas Ary.
Akibat perbuatannya DN dijerat dengan Pasal 197 Junto 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Pemain Tunggal
BPOM
Samarinda
Kosmetik Ilegal
Polresta Samarinda
Kriminal Samarinda
Kosmetik Abal-Abal
Piala AFF U-19
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Resmi, Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-19 di Surabaya
PLN Jatim Jamin Keandalan Listrik Saat Piala AFF U-19 di Surabaya, Siapkan Skema Berlapis
Donald Trump
Gandeng JD Vance, Donald Trump Pilih Calon Wakil Presiden Pro Kripto
FBI Klaim Punya Akses ke Ponsel Tersangka Penembak Donald Trump
Di Tengah Keraguan Publik, Joe Biden Mengaku Layak Maju Capres di Pemilu AS 2024
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Kala Foto Donald Trump Ditembak Berlumuran Darah Jadi Cuan, Laris Manis Jadi Suvenir
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Piala Presiden 2024
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
TOPIK POPULER
Live Streaming
525 Orang Daftar Jadi Capim dan Dewas KPK, Siapa Layak?
Populer
Kasus 'Tangkap Lepas' Terduga Pelaku Narkoba di Wajo, Aktivis Desak Propam Tak Diam
Keluarga Tak Mampu Bayar Tambahan Uang Bensin, Sopir Ambulans Turunkan Jenazah Bayi di Tengah Jalan
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Ketua DPRD Solo
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
3 Pimpinan dan Sekretaris DPRD Bantaeng Sulsel Jadi Tersangka Korupsi
Aplikasi Dapodik Versi 2025 Resmi Dirilis, Berikut Cara Instalnya
Profil JD Vance, Senator yang Dipilih Donald Trump Jadi Cawapresnya di Pilpres AS 2024
Penembak Kucing di Krobokan Semarang Ternyata Residivis, Polisi Beberkan Pemicunya
Proyek Awal Mandiri Putuskan RJ, Kajati Sulsel Setujui 3 Perkara dan Tolak 1 Perkara
Kejaksaan Tahan Pj Bupati Bandung Barat Atas Dugaan Korupsi
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Bidik Awal Bagus
6 Bintang Timnas Indonesia U-19 yang Berkilau di Liga 1: Punya Jam Terbang Tinggi dan Siap Menggebrak di Lapangan!
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, 8 Lulusan Piala Dunia U-17 2023
Indra Sjafri Coret 5 Pemain Timnas Indonesia Jelang Piala AFF U-19 2024, 1 Pemain Keturunan
Berita Terkini
Hermanto Tanoko jadi Orang Terkaya ke-2 Indonesia Salip Hartono Bersaudara, Ini Sumber Kekayaannya
Elektabilitas Anies Tertinggi, Demokrat: Tak Ada yang Bisa Menangkan Pilkada tanpa Mesin Politik
Gandeng JD Vance, Donald Trump Pilih Calon Wakil Presiden Pro Kripto
OJK: Penyaluran KUR hingga Mei 2023 Tembus Rp 116,94 triliun
XL Axiata Perluas Layanan Konvergensi ke Sulawesi
Suami Sembunyikan Uang dari Istri, Apakah Berdosa?
5 Penyebab Varises di Usia Produktif, Cek Selengkapnya di Sini!
Makanan 3 Cara MPLS yang Bikin Penasaran, Sering Dijadikan Teka-Teki
Aditya Zoni Berencana Ajukan Rekonvensi Hak Asuh anak Terkait Perceraiannya dengan Yasmine Ow
Tiko Aryawardhana Diperiksa Hampir 7 Jam, Polisi Dalami Jenis Penggunaan Uang dan Cek Alat Bukti
Top 3: Deretan Fakta Star Wars yang Perlu Anda Ketahui
Jokowi ke Abu Dhabi, Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden Selama 2 Hari
250 Delegasi Anak Muda dari 16 Negara Ikuti Simulasi Sidang PBB di Bali, Bahas Masalah Dunia