uefau17.com

Simak Aturan MUI Banten Perihal Pengeras Suara Masjid Selama Ramadhan - Regional

, Serang - Selama Ramadhan, MUI Banten tidak akan mengatur kekuatan pengeras suara. Semua diserahkan pada kearifan lokal di masing-masing daerah.

Terutama di Banten, kerap membaca dala'il jelang buka puasa. Kemudian mengaji al-qur'an usai melaksanakan shalat tarawih. Kegiatan ibadah itu biasanya menggunakan pengeras luar masjid.

"Untuk pengeras suara bukan melarang, hanya mengatur volume jangan terlalu bising. Kalau umpama waktu nya, saya rasa bagaimana daerah masing-masing kebiasaan," kata Ketua MUI Banten, KH. Tb Hamdi Ma'ani, Sabtu (02/04/2022).

KH Tb Hamdi Ma'ani juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan prokes selama beribadah di bulan Ramadhan, terutama ibadah shalat tarawih yang sudah kembali merapatkan shafnya. Selain memakai masker, hand sanitizer juga harusnya ada di setiap masjid.

Masker dan hand sanitizer di setiap masjid, harusnya disiapkan oleh pemerintah. Sehingga masyarakat yang tidak mengenakan masker, bisa diberi secara gratis.

"Fasilitasi oleh pemerintah maskernya, sanitizer nya dan lainnya, supaya betul-betul masyarakat terselamatkan," terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MUI Perbolehkan Bukber Ramadhan

MUI Banten juga tidak melarang umat muslim menggelar buka puasa bersama di rumah maupun tempat umum lainnya, asalkan tetao mematuhi prokes covid-19. Dia berharap, kasus aktif corona selama Ramadhan hingga Idul Fitri tidak meningkat.

"Buka bersama kalau memang diperlukan enggak masalah, selama protokol itu di ikuti," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat